KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan saat ini pihaknya sangat fokus memperhatikan rumah tangga miskin agar mendapatkan hak-hak informasi mereka.
Untuk itu, Kemenkominfo akan memberikan bantuan kemudahan untuk beralih ke siaran televisi (TV) digital dengan skema bantuan set top box (STB) kepada rumah tangga miskin.
Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) sekaligus Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Dr Ismail.
“Tujuannya adalah ketika siaran analog berhenti secara nasional pada 2 November 2022, masyarakat dari semua kalangan tetap bisa memenuhi hak informasi mereka,” ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital
Adapun pemberian STB itu dilakukan Kemenkominfo dengan menggandeng lembaga penyiaran swasta (LPS) penyelenggara Multipleksing (MUX).
“Bersama LPS kami bergotong-royong untuk menyediakan STB gratis. Sekarang sedang melakukan pendataan dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan data keluarga yang memiliki TV tapi tidak mampu membeli STB,” terangnya.
Bagi masyarakat yang mampu, Kemenkominfo mengimbau mereka untuk segera beralih ke siaran TV digital.
Bahkan, Kemenkominfo saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah migrasi ke TV digital dengan mendorong ketersediaan STB secara masif dan terjangkau.
Baca juga: Apa yang Terjadi jika Tak Pasang STB Saat Siaran TV Analog Dihentikan? Ini Penjelasan Kominfo
“STB ini perangkat sederhana. Dengan membeli, masyarakat bisa menikmati gambar bersih, suara jernih, bahkan acara yang tidak ada di TV analog. Menonton TV digital ini gratis. Kita migrasi bukan berarti berbayar. Masyarakat yang mampu silakan,” jelas Ismail.
Sebagai informasi, saat ini STB sudah ada di seluruh Indonesia. Masyarakat bisa mendapatkannya melalui toko elektronik sekitar tempat tinggal atau di sejumlah marketplace.
Sementara itu, General Manager (GM) Business Development Polytron Joegianto mengatakan, saat ini Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (Gabel) berkomitmen penuh untuk menyuplai STB secara merata sesuai permintaan.
Meski demikian, Joegianto mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati ketika membeli STB melalui toko online atau marketplace.
Baca juga: Simak, Ini Daftar STB untuk Siaran TV Digital yang Tersertifikasi Kominfo
“Di online, saat masuk, seleksi saja di situ. Lihat ada sertifikasi Kemenkominfo atau tidak. Pembeli juga bisa memanfaatkan promos bebas ongkos kirim,” kata Joegianto dalam webinar sosialisasi TV digital yang dilaksanakan di Kalimantan Timur pada akhir Juli 2021.
Menambahkan pernyataan Joegianto, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal (Ditjen) PPI Kemenkominfo Geryantika Kurnia menyebutkan bahwa ada marketplace yang menggelar promo tukar tambah TV analog ke TV digital.
Promo tersebut, imbuh dia, bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin menikmati tayangan digital dengan gambar dan suara jernih serta teknologi canggih.
“Jangan khawatir pindah ke siaran TV Digital harus mengeluarkan uang yang banyak. Selama TV analog masih bisa digunakan, cukup menambahkan STB. Bila tertarik mengganti televisi, ada skema trade in (tukar tambah). Bisa mencicil sesuai kemampuannya,” kata Geryantika.
Baca juga: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus dan Cara Dapatkan STB