KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membuka rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Pusat ( KIP) periode 2021 – 2025.
Pembukaan rekrutmen tersebut diselenggarakan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
“Panitia Seleksi mengundang warga negara Indonesia (WNI) untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka calon anggota KIP Periode 2021-2025,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong.
Sebagai ketua panitia seleksi, ia menjelaskan, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya.
“ Anggota KIP juga memiliki beberapa deskripsi tugas utama. Pertama, menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi,” ujar Usman, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Link Jadwal, Nama Peserta, dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 BKN
Tugas kedua, lanjut dia, yaitu menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama Komisi Informasi Provinsi dan atau Komisi Informasi Kabupaten atau Kota belum terbentuk.
Untuk penerimaan pendaftaran calon anggota KIP telah dibuka mulai dari Senin (30/8/2021) hingga Selasa (21/9/2021).
Sementara itu, untuk proses seleksi akan dilaksanakan tim panitia yang dibentuk oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Tertarik untuk mendaftar? Berikut persyaratan umum calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021 – 2025.
1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 35 tahun.
2. Memiliki integritas dan tidak tercela.
4. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.
5. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik.
Untuk informasi lengkap persyaratan rekrutmen calon anggota KIP periode 2021-2025 dapat Anda lihat di laman https://seleksi.kominfo.go.id.