KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) Bambang Gunawan mengatakan, humas pemerintah harus mampu menyampaikan informasi melalui tulisan yang dibuat secara kreatif maupun ilmiah.
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Humas bertema “Penulisan dan Penilaian Karya Tulis atau Karya Ilmiah” pada Kamis (12/8/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut bertujuan mendorong Humas Pemerintahan agar lebih kreatif dalam membuat konten informatif yang mudah dimengerti masyarakat.
“Banyak jenis karya tulis yang dapat dilakukan oleh seseorang pranata humas, berita dan siaran pers sudah jadi keseharian mereka. Beberapa juga sudah ada yang sering menulis opini untuk dimuat di media internal maupun di media massa,” tutur Bambang, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Kemenkominfo Ajak Orangtua dan Guru Pahami Psikologi Anak Saat Pembelajaran Daring
Menurutnya, keterampilan berbicara di depan publik bukan satu-satunya andalan untuk mendesiminasikan informasi.
Selain itu, kata Bambang, tidak sedikit pranata humas yang rajin menulis hasil kajian untuk dimuat dalam jurnal ilmiah.
Hal tersebut tak lepas dari amanat menjalankan tugas sebagai pusat pelayanan dan informasi.
Bambang menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya telah memuat butir-butir khusus terkait pentingnya karya tulis dalam pengembangan profesi.
“Butir-butir ini memberikan angka kredit yang besar untuk setiap karya tulis yang dihasilkan oleh setiap pranata humas,” ujarnya.
Angka kredit tersebut, lanjut Bambang, berbanding lurus dengan usaha yang ditempuh pranata humas dalam membuat karya tulis yang berbobot dan diperlukan oleh masyarakat umum serta rekan sesama pranata humas.
Baca juga: Lawan Konten Negatif, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Viralkan Unggahan Positif
Adapun dalam peraturan terbaru, yaitu Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2019, butir-butir penulisan karya tulis diperjelas dengan tambahan output seperti buku atau majalah yang berindeks internasional dan buku serta majalah ilmiah yang diakui oleh seluruh instansi atau organisasi.
“Selain memahami makna penyusunan butir karya tulis, dalam peraturan tersebut majalah merupakan tantangan yang lebih luas bagi pranata humas,” kata Bambang.
Dalam hal tersebut, peran tim penilai sangat diperlukan untuk memberikan acuan spesifik kepada pranata humas dalam pembuatan karya tulis.
Bambang mengatakan, pihaknya menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) untuk menetapkan fondasi bagi tim penilai.
Baca juga: Ramai soal Rp 11.000 Triliun di Medsos hingga Kemenkominfo Angkat Bicara
Hal itu dilakukan dengan memberikan definisi ruang lingkup dan kriteria yang perlu dipenuhi dalam penyusunan karya tulis.
Bambang berharap, kegiatan bimbingan teknis dapat memicu pranata humas Indonesia untuk bekerja lebih baik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Senada dengan Bambang, Akademisi dan Reviewer Jurnal Daniel Susilo juga mengataka bahwa publikasi ilmiah sangat diperlukan.
“Selain memberikan informasi yang lebih detail ini juga bisa meningkatkan pangkat dan jabatan yang sedang dipegang saat ini,” ujar Daniel.
Menurutnya, publikasi ilmiah bertujuan mendesiminasi hasil riset, mengembangkan ilmu pengetahuan, membangun jejaring, promosi, dan meningkatkan reputasi instansi.
“Untuk menyusun karya ilmiah, yang paling mudah adalah hasil penelitian, kajian fenomena, dan kajian krisis literatur. Intinya diambil dari fenomena yang terjadi dalam sehari-hari,” pesan Daniel.