Pemerintah Perpanjang PPKM di Jawa Bali hingga 16 Agustus, Ini Perbedaan dengan PPKM Sebelumnya

Kompas.com - 12/08/2021, 10:56 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Para pengendara diminta berputar balik di sejumlah titik penyekatan menuju jalan protokol (pusat kota) di Bandar Lampung pada hari pertama penerapan PPKM darurat, Senin (12/7/2021).KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Para pengendara diminta berputar balik di sejumlah titik penyekatan menuju jalan protokol (pusat kota) di Bandar Lampung pada hari pertama penerapan PPKM darurat, Senin (12/7/2021).

KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 10 Agustus-16 Agustus 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perpanjangan PPKM untuk melindungi rakyat Indonesia dari penularan virus Covid-19, yang perkembangan kasusnya masih dinamis dan fluktuatif.

“Seperti diutarakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya, bahwa perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum, karena penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik di Jawa dan Bali,” Selasa (11/8/2021).

Penerapan PPKM level 4 dan 3 tersebut akan berlaku kepada 26 kota atau kabupaten yang statusnya turun dari level 4 ke level 3. Hal ini menunjukkan, perbaikan kondisi di lapangan sudah cukup signifikan.

Berbeda dengan kebijakan PPKM sebelumnya, lanjutnya, dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus ini, terdapat dua penyesuaian yang akan diuji cobakan, yakni di sektor perbelanjaan atau mal, dan industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya.

Baca juga: Ini Daftar 85 Mal di Jakarta yang Buka Selama Perpanjangan PPKM

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah dengan level 4, dengan tetap memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” lanjut Johnny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.

Johnny menekankan, masyarakat yang diperkenankan masuk ke mal adalah mereka yang sudah divaksinasi, menerapkan protokol kesehatan ketat, dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, terdapat pembatasan umur pengunjung. Anak umur di bawah 12 tahun dan warga berusia di atas 70 tahun masih tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam mall.

Untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan.

Baca juga: Jubir Luhut: Angka Kematian Akan Dimasukkan Lagi sebagai Indikator Level PPKM jika Sudah Rapi

Dia berharap, mulai 17 Agustus 2021, sektor esensial di beberapa kota dengan PPKM level 4 dapat mempekerjakan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift.

Penyesuaian di level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten dan kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

“Terdapat 3 pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid-19 ini. Pertama adalah peningkatan cakupan vaksinasi secara cepat, kedua penerapan testing, tracing, dan treatment (3T) yang tinggi. Ketiga, kepatuhan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) terutama soal masker yang baik,” imbuhnya.

Menteri Johnny juga mengapresiasi kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan PPKM dan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Beri Insentif UMKM Terdampak Pandemi dan PPKM

“Semua upaya, baik besar maupun kecil, niscaya berperan penting dalam pengendalian pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Perhatikan prinsip kehati-hatian

Johnny menambahkan, dalam menerapkan PPKM, pemerintah memperhatikan prinsip kehatian-hatian agar perbaikan yang telah dicapai dapat terus ditingkatkan.

Politisi Partai Nasdem tersebut memaparkan, terdapat empat hal perbaikan dan peningkatan dalam pengendalian pandemi.

Pertama, tren kasus dan perawatan rs di Jawa Bali sudah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan.

"Seperti yang dinyatakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Bapak Luhut Binsar Panjaitan, data menunjukkan penurunan tren kasus dan perawatan rumah sakit di Jawa Bali, hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 lalu," ujarnya.

Menkominfo Johnny G. Plate dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) Jaga Keluarga, Tidak Mudik, yang digelar secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (05/05/2021)Kementerian Kominfo Menkominfo Johnny G. Plate dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) Jaga Keluarga, Tidak Mudik, yang digelar secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (05/05/2021)

Baca juga: Kominfo Gelar IGDX 2021, Ajang Kumpul Developer Game Lokal dan Global

Kedua, kepatuhan menggunakan masker telah meningkat hingga 82 persen yang artinya meningkat 5 persen dibandingkan Februari dan Maret.

Ketiga, jumlah testing dan tracing, serta jumlah spesimen dan orang yang dites meningkat sangat signifikan hingga 3 kali lipat sejak Mei 2021.

Keempat, lanjut Johnny, adalah adanya peningkatan laju vaksinasi harian yang cukup signifikan di beberapa provinsi dan wilaya aglomerasi.

"Hal ini tentu saja akan membantu dalam hal upaya pengendalian pandemi Covid-19 akibat varian Delta ini," ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 yang dilaksanakan sejak 2 Agustus hingga 9 Agustus 2021 di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup baik.

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Bus AKAP Selama PPKM Level 2, 3, dan 4

Hal tersebut dapat terlihat dari tren kasus dan perawatan rumah sakit (rs) di Jawa Bali yang sudah menunjukkan perbaikan cukup signifikan.

Menurut Luhut, pada Senin (9/8/2021), terdapat penurunan kasus hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu.

Penurunan kasus dan perawatan rumah sakit juga terjadi di sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa Bali, kecuali Malang Raya dan Bali.

Untuk itu pemerintah akan segera melakukan intervensi di kedua wilayah ini guna menurunkan laju penambahan kasus.

Selain jumlah kasus, pemerintah juga melihat laju penambahan kematian di Jawa Bali semakin menurun, meskipun masih terhitung tinggi dan kondisinya bisa fluktuatif di masing-masing provinsi.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021

Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menangani wilayah-wilayah yang memiliki lonjakan kasus kematian yang signifikan dalam beberapa minggu terakhir.

Terkait perpanjangan PPKM level 4, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri), yakni Inmendagri No 30/2021, No 31/2021, dan No 32/2021.

Inmendagri 30/2021 memuat tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Penerapan PPKM level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua diatur dalam Inmendagri 31/2021.

Penerapan PPKM di luar Jawa dan Bali, disebutkan hingga 23 Agustus 2021. Sementara Inmendagri No 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.

Baca juga: Guru Besar FKUI Sebut Angka Kematian Penting sebagai Dasar Penentuan Level PPKM

PPKM di luar Jawa Bali dievaluasi tiap dua pekan

Lebih lanjut, Johnny mengungkapkan, perpanjangan PPKM diterapkan pula untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Untuk di luar Jawa-Bali, pemerintah menetapkan PPKM level 4, 3, dan 2 yang akan berlaku selama dua pekan, mulai 10 - 23 Agustus 2021.

Kebijakan ini diambil dalam tujuan pengendalian kasus Covid-19 mengingat kondisi geografis di luar Jawa-Bali yang murni kepulauan dan berwilayah luas.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali juga tak terlepas dari peningkatan kasus aktif Covid-19 di daerah tersebut, termasuk tingkat kematian, jumlah testing, dan populasi penduduk.

“Keputusan berlanjutnya penerapan PPKM ini berdasarkan evaluasi hasil penerapan PPKM sebelumnya, serta situasi di lapangan,” ujarnya,

Sebelumnya, lanjut Johnny, presiden menyerukan respons cepat terhadap lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali, yang menuntut kewaspadaan.

Baca juga: Mal di Zona PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali Beroperasi hingga Pukul 20.00

“Semoga perpanjangan penerapan PPKM di luar Jawa-Bali ini akan dapat meredam jumlah pertambahan kasus yang ada,” harapnya.

Johnny menambahkan, kontribusi kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali adalah 46,5 persen dari kasus aktif nasional, sementara di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dari total kasus aktif nasional.

Terdapat 45 kabupaten atau kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM level 4. Level 3 berlaku di 302 kabupaten dan kota, sedangkan level 2 berlaku di 39 kabupaten dan kota.

“Pemerintah akan terus berupaya mengendalikan pandemi di seluruh Indonesia. Penanganan wilayah luar Jawa-Bali tentu saja memiliki tingkat kesulitan yang lebih besar mengingat keluasan wilayah dan kelengkapan infrastruktur yang berbeda dengan di Jawa-Bali,” jelasnya.

Terkait penerapan PPKM di tiap daerah, pemerintah menetapkan beberapa perubahan peraturan PPKM level 3 dan 4 wilayah di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Kegiatan Konstruksi di Daerah PPKM Level 3-4 Luar Jawa-Bali Beroperasi 100 Persen

Beberapa perubahan aturan untuk daerah dengan status PPKM level 3, pertama kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen protokol ketat, tetapi jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.

Ketiga, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Keempat, mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas. Pengunjung pun wajib pakai masker.

Kelima, tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021

Sementara itu, perubahan aturan yang perlu diperhatikan untuk daerah berstatus PPKM level 4, pertama, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.

Kedua, tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas atau 30 orang dan protokol kesehatan ketat.

Terkini Lainnya
Gelar Forum Diskusi Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Paparkan 3 Pilar Penting Bentuk Masa Depan Bangsa
Gelar Forum Diskusi Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Paparkan 3 Pilar Penting Bentuk Masa Depan Bangsa
Kemenkominfo
Soal Kebebasan Berpendapat di Dunia Digital, Kemenkominfo Minta Masyarakat Bersikap Bijak
Soal Kebebasan Berpendapat di Dunia Digital, Kemenkominfo Minta Masyarakat Bersikap Bijak
Kemenkominfo
Gelar Forum “Kecerdasan Buatan vs Kekayaan Intelektual”, Kemenkominfo: Diperlukan Langkah Antisipasi Tanggulangi Dampak Negatif AI
Gelar Forum “Kecerdasan Buatan vs Kekayaan Intelektual”, Kemenkominfo: Diperlukan Langkah Antisipasi Tanggulangi Dampak Negatif AI
Kemenkominfo
Perbedaan Pilihan Pemilu Hanya Sementara, Kemenkominfo Minta Masyarakat Perkuat Persatuan
Perbedaan Pilihan Pemilu Hanya Sementara, Kemenkominfo Minta Masyarakat Perkuat Persatuan
Kemenkominfo
Menkominfo Percepat Filling Satelit CAKRA-1 untuk Optimalkan Sumber Daya Maritim Nasional
Menkominfo Percepat Filling Satelit CAKRA-1 untuk Optimalkan Sumber Daya Maritim Nasional
Kemenkominfo
Di Spanyol, Menkominfo Ajak Diaspora Berkontribusi dalam Transformasi Digital di Indonesia
Di Spanyol, Menkominfo Ajak Diaspora Berkontribusi dalam Transformasi Digital di Indonesia
Kemenkominfo
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional
Kemenkominfo
Kemenkominfo: Perbedaan Pendapat Hasil Pemilu Bawa ke Jalur Konstitusional, Jangan Ganggu Persaudaraan
Kemenkominfo: Perbedaan Pendapat Hasil Pemilu Bawa ke Jalur Konstitusional, Jangan Ganggu Persaudaraan
Kemenkominfo
Jokowi Resmi Terbitkan Perpres
Jokowi Resmi Terbitkan Perpres "Publisher Rights", Platform Digital Wajib Dukung Jurnalisme Berkualitas
Kemenkominfo
Jelang Pencoblosan, Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspadai Kampanye Hitam
Jelang Pencoblosan, Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspadai Kampanye Hitam
Kemenkominfo
Hadir di Pertemuan UNESCO, Nezar Patria Kenalkan 198 Startup AI Asal Indonesia
Hadir di Pertemuan UNESCO, Nezar Patria Kenalkan 198 Startup AI Asal Indonesia
Kemenkominfo
Dukung Pemilu Inklusif, Kemenkominfo Sediakan Sulih Bahasa Isyarat pada Debat Capres
Dukung Pemilu Inklusif, Kemenkominfo Sediakan Sulih Bahasa Isyarat pada Debat Capres
Kemenkominfo
Di Forum ASEAN, Sekjen Kemenkominfo Paparkan 5 Langkah Indonesia Hadapi Tantangan Digitalisasi
Di Forum ASEAN, Sekjen Kemenkominfo Paparkan 5 Langkah Indonesia Hadapi Tantangan Digitalisasi
Kemenkominfo
Wujudkan Pemilu Berintegritas, KPU Siapkan Alur Logistik Tepat Waktu dan Sasaran
Wujudkan Pemilu Berintegritas, KPU Siapkan Alur Logistik Tepat Waktu dan Sasaran
Kemenkominfo
Kemenkominfo Capai Target Pembangunan BTS 4G di Daerah 3T
Kemenkominfo Capai Target Pembangunan BTS 4G di Daerah 3T
Kemenkominfo
Bagikan artikel ini melalui
Oke