KOMPAS.com – Koordinator Project Management Office (PMO) Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPCPEN) Arya Sinulingga meminta masyarakat untuk kembali memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Masyarakat harus terus menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi,” katanya dalam keterangan persnya, Rabu (16/6/2021).
Menurut dia, mematuhi prokes merupakan cara masyarakat untuk menjaga diri dan orang-orang di sekitar.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait lain bisa kembali menegakkan penerapan prokes di wilayah masing-masing.
Baca juga: Didatangi Ganjar, Petinggi Desa di Jepara Curhat soal Industri Besar Tak Taat Prokes
“Pelanggar prokes juga harus diberi sanksi yang lebih tegas. Prokes harus dilakukan demi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Penting diketahui, saat ini terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia. Di Kudus, misalnya, lonjakan kasus bahkan mencapai 30 kali lipat dalam sepekan.
Sementara itu, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi provinsi dengan kenaikan kasus paling signifikan, yakni 300 persen dalam sepuluh hari.
Adapun Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga mengalami kenaikan kasus cukup tinggi, yaitu sebesar 107 persen atau bertambah 445 kasus pada 10 Juni 2021.
Baca juga: Wagub DKI: Presiden Jokowi Minta Penggunaan Masker di Jakarta Ditingkatkan, Prokes Diperketat
Pada pekan ini, terdapat 11 kabupaten atau kota yang berpindah dari zona oranye menjadi zona merah. Daerah itu adalah Kota Banda Aceh, Kota Medan, Lima Puluh Kota, Dharmasraya, Siak, Kuantan Singingi, Tebo, Ciamis, Bandung Barat, Tegal, dan Kota Bima.
Selain itu, perlu diwaspadai pula sepuluh kabupaten atau kota yang masuk zona oranye, yakni Pati, Brebes, Semarang, Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, Muara Enim, Tanah Datar, Dairi, Bintan, dan Sumba Tengah.