KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), Bambang Gunawan mengatakan demokrasi memiliki peranan yang sangat penting di dalam pemerintahan.
Untuk itu, demokrasi perlu didukung interaksi yang baik antara pemerintah masyarakat.
Adapun level demokrasi ditentukan oleh tingkat pengetahuan masyarakat melalui akses untuk mendapatkan informasi yang faktual.
“Peran pemerintah dalam membangun sistem komunikasi yang sehat untuk mendorong kualitas ruang publik dan komunikasi publik merupakan hal yang signifikan,” kata Gunawan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/5/2021).
Hal tersebut disampaikan Gunawan dalam acara bertajuk “Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Daring”, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Pejabat Tak Berikan Data atau Informasi Publik, Apa Saja Sanksinya?
Ia juga menambahkan, masyarakat dan pemerintah harus memiliki hubungan dan interaksi yang erat. Salah satu caranya adalah dengan membangun ruang publik.
Adapun untuk membangun ruang publik yang sehat melalui budaya information disclosure yang telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Jika publik memiliki kepercayaan yang tinggi, level penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah juga akan tinggi," ungkap Gunawan.
Dia mengatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat berperan mengatasi kekurangan informasi dan pesan, sehingga berperan penting dalam demokrasi.
Dengan demikian masyarakat mendapatkan informasi valid atau informasi lain yang berdampak pada hidup masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Manajemen Pengelolan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Titi Susanti mengatakan, informasi berkaitkan dengan kebutuhan publik adalah informasi yang wajib disampaikan secara serta merta atau langsung.
Misalnya, kata dia, bagi yang bekerja di kantor pelayanan publik, jika ada perubahan kebijakan maka informasi harus segera diumumkan.
“Seperti, perubahan jam pelayanan, pemadaman listrik, dan informasi lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Informasi itu harus serta merta disampaikan agar masyarakat dapat lebih siap dari informasi yan telah diberikan,” ujar Titi.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama pula, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya menjelaskan mengenai prinsip keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Jokowi: Keterbukaan Informasi Faktor Penting Kesuksesan Penanganan Pandemi
Menurut Aditya, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Adapun informasi publik yang mendapatkan pengecualian adalah informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang (UU), kepatutan, dan kepentingan umum berdasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul.
“Suatu informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik lebih besar, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup begitupun sebaliknya. Di sini, PPID memainkan perannya,” jelasnya.