KOMPAS.com – Beberapa hari lalu jagat media sosial dikejutkan dengan beredarnya sebuah foto ajakan mencoblos ke tempat pemungutan suara ( TPS) bagi pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.
Kabar ini sontak ditepis oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemilu.
“Kami tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau rawat inap di rumah sakit bergabung dengan para pemilih sehat yang ada di TPS. Prosedurnya bukan seperti itu,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Jelang Pilkada Mojokerto 2020, KPU Distribusikan 844.617 Surat Suara
Menurut penjelasan Dewa, nantinya akan ada dua orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang datang ke rumah sakit untuk menarik suara.
Prosedur ini didasarkan pada ketentuan lanjutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 72 ayat (3) yang menyatakan bahwa akan ada maksimal dua petugas dari TPS terdekat untuk melayani para pemilih di rumah sakit.
Para petugas ini nantinya dilengkapi oleh alat pelindung diri (APD) dan diminta menjaga rahasia pemilih yang memberikan suara.
Menimpali pembelaan KPU, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Widodo Muktiyo menyebut bahwa pelayanan pasien Covid-19 merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak-hak warga negara dalam kondisi apa pun.
Baca juga: KPU: Distribusi APD untuk Pilkada Sudah di Atas 87 Persen
“Perlu diingat bahwa hak pilih melekat bagi seorang warga negara yang sudah memenuhi syarat sebgaimana diatur dalam undang-undang,” tuturnya.