KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau masyarakat yang berada di wilayah penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 segera memastikan nama mereka sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT).
Sebab, pelaksanaan pemungutan suara kurang dari dua minggu dan hal ini merupakan isu penting untuk menjamin hak pilih warga negara bagi yang sudah memenuhi syarat memilih.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Komifo) dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (12/4/2020) menjelaskan cara untuk mengecek nama peserta terdaftar dalam DPT.
Salah satunya dengan mengakses portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Cara ini sangat mudah dan praktis karena bisa diakses di mana pun dan kapan pun hanya dengan menggunakan gawai.
Baca juga: Komisi II DPR Minta Kemendagri Terus Lacak Pemilih yang Terdaftar di DPT Tapi Belum Punya e-KTP
Berikut ini adalah cara cek daftar pemilik Pemilihan 2020 lewat lindungihakpilihmu.kpu.go.id
1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan berikut ini.
2. Setelah itu, isi data kabupaten/kota sesuai KTP Anda berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.
3. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
4. Klik “Pencarian”.
5. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan.
Selain itu, pemilih juga bisa melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir. Setelah itu, klik “Pencarian” dan hasilnya akan keluar.
6. Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota.
Baca juga: Tak Masuk DPT, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada 2020 dengan Bawa E-KTP atau Suket
Setelah itu, Anda harus mengisi form model A.1.A-KWK (Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat ) dengan membawa identitas diri seperti e KTP, Surat Keterangan atau Kartu Keluarga.
Cara kedua, masyarakat dapat mendatangi kantor atau balai desa, dan kantor kelurahan untuk mengecek nama di DPT Pemilihan Serentak 2020.
Petugas sudah menempelkan DPT di tempat-tempat tersebut untuk bisa diakses oleh masyarakat.
Cara ini sangat berguna bagi masyarakat yang berada di wilayah pedesaan atau daerah yang tidak memiliki jaringan telekomunikasi yang memadai untuk memeriksa DPT melalui daring.
Adapun, KPU telah merilis DPT Pemilihan Serentak 2020 sebanyak 100.359.152 pemilih, yang tersebar di 298.938 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: KPU: Petugas KPPS Pilkada 2020 Akan Pakai 3 Macam APD