Pilkada Kurang 2 Minggu, Segera Cek Kepesertaan DPT Lewat Cara Berikut

Kompas.com - 04/12/2020, 11:40 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ilustrasi kewajiban pemilih di TPS.DOK. Humas Kominfo Ilustrasi kewajiban pemilih di TPS.

KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau masyarakat yang berada di wilayah penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 segera memastikan nama mereka sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT).

Sebab, pelaksanaan pemungutan suara kurang dari dua minggu dan hal ini merupakan isu penting untuk menjamin hak pilih warga negara bagi yang sudah memenuhi syarat memilih.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Komifo) dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (12/4/2020) menjelaskan cara untuk mengecek nama peserta terdaftar dalam DPT.

Salah satunya dengan mengakses portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Cara ini sangat mudah dan praktis karena bisa diakses di mana pun dan kapan pun hanya dengan menggunakan gawai.

Baca juga: Komisi II DPR Minta Kemendagri Terus Lacak Pemilih yang Terdaftar di DPT Tapi Belum Punya e-KTP

Berikut ini adalah cara cek daftar pemilik Pemilihan 2020 lewat lindungihakpilihmu.kpu.go.id

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan berikut ini.

2. Setelah itu, isi data kabupaten/kota sesuai KTP Anda berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

3. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

4. Klik “Pencarian”.

5. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan.

Selain itu, pemilih juga bisa melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir. Setelah itu, klik “Pencarian” dan hasilnya akan keluar.

6. Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.

Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota.

Baca juga: Tak Masuk DPT, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada 2020 dengan Bawa E-KTP atau Suket

Setelah itu, Anda harus mengisi form model A.1.A-KWK (Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat ) dengan membawa identitas diri seperti e KTP, Surat Keterangan atau Kartu Keluarga.

Cara kedua, masyarakat dapat mendatangi kantor atau balai desa, dan kantor kelurahan untuk mengecek nama di DPT Pemilihan Serentak 2020.

Petugas sudah menempelkan DPT di tempat-tempat tersebut untuk bisa diakses oleh masyarakat.

Cara ini sangat berguna bagi masyarakat yang berada di wilayah pedesaan atau daerah yang tidak memiliki jaringan telekomunikasi yang memadai untuk memeriksa DPT melalui daring.

Adapun, KPU telah merilis DPT Pemilihan Serentak 2020 sebanyak 100.359.152 pemilih, yang tersebar di 298.938 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: KPU: Petugas KPPS Pilkada 2020 Akan Pakai 3 Macam APD

Terkini Lainnya
Percepatan Transformasi Digital, Menkomdigi Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7
Percepatan Transformasi Digital, Menkomdigi Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7
Kemenkominfo
Orasi Ilmiah Menkomdigi, Pemerintah Lindungi Ruang Digital Anak lewat Teknologi dan Regulasi
Orasi Ilmiah Menkomdigi, Pemerintah Lindungi Ruang Digital Anak lewat Teknologi dan Regulasi
Kemenkominfo
Platform Digital Abaikan Konten Berbahaya? Kemkomdigi Siapkan Denda dan Sanksi Tegas
Platform Digital Abaikan Konten Berbahaya? Kemkomdigi Siapkan Denda dan Sanksi Tegas
Kemenkominfo
Fokus Digitalisasi pada 2025, Pemerintah Bakal Gencarkan AI dan Ekonomi Digital
Fokus Digitalisasi pada 2025, Pemerintah Bakal Gencarkan AI dan Ekonomi Digital
Kemenkominfo
Dampingi Presiden ke India, Menkomdigi Jalin Kemitraan di Bidang Pengembangan Digital
Dampingi Presiden ke India, Menkomdigi Jalin Kemitraan di Bidang Pengembangan Digital
Kemenkominfo
Perlindungan Anak di Dunia Digital, Kemenkomdigi Terapkan SAMAN untuk Cegah Konten Ilegal
Perlindungan Anak di Dunia Digital, Kemenkomdigi Terapkan SAMAN untuk Cegah Konten Ilegal
Kemenkominfo
Menkomdigi Ingatkan Pentingnya Tata Kelola Komunikasi Publik yang Santun dan Beretika
Menkomdigi Ingatkan Pentingnya Tata Kelola Komunikasi Publik yang Santun dan Beretika
Kemenkominfo
Demi Transformasi Digital, Menkomdigi Fokus pada 3 Pilar Utama Ini
Demi Transformasi Digital, Menkomdigi Fokus pada 3 Pilar Utama Ini
Kemenkominfo
Budayawan Apresiasi GNRM yang Perkuat Karakter Bangsa lewat Seni dan Bahasa
Budayawan Apresiasi GNRM yang Perkuat Karakter Bangsa lewat Seni dan Bahasa
Kemenkominfo
Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Disebut Jadi Hal Krusial untuk Bangun SDM Indonesia
Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Disebut Jadi Hal Krusial untuk Bangun SDM Indonesia
Kemenkominfo
Kemenkomdigi Gelar Fun Run Kampanyekan Pemberantasan Judol
Kemenkomdigi Gelar Fun Run Kampanyekan Pemberantasan Judol
Kemenkominfo
Lawan Judi Online dengan Gaya Hidup Sehat ala Sheryl Sheinafia
Lawan Judi Online dengan Gaya Hidup Sehat ala Sheryl Sheinafia
Kemenkominfo
Ikuti Arahan Menkomdigi, Grab dan OVO Blokir Transaksi Judi Online
Ikuti Arahan Menkomdigi, Grab dan OVO Blokir Transaksi Judi Online
Kemenkominfo
Grab dan OVO Dukung Makan Bergizi Gratis, Menkomdigi: Ciptakan Dampak Positif bagi Masyarakat
Grab dan OVO Dukung Makan Bergizi Gratis, Menkomdigi: Ciptakan Dampak Positif bagi Masyarakat
Kemenkominfo
Kementerian Komdigi Gelar Malam Anugerah UMKM Level Up 2024
Kementerian Komdigi Gelar Malam Anugerah UMKM Level Up 2024
Kemenkominfo
Bagikan artikel ini melalui
Oke