Agar Pilkada Bebas Covid-19, Kominfo Dorong KPU Tingkatkan Intensitas Koordinasi

Kompas.com - 02/12/2020, 10:42 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kominfo mengajak pemilih menjaga suara dan kesehatan jelang Pilkada Serentak 2020.DOK. Humas Kominfo Kominfo mengajak pemilih menjaga suara dan kesehatan jelang Pilkada Serentak 2020.

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai kolaborasi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat diperlukan.

Terutama, dalam hal pelaksanaan rapid test bagi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kominfo dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (2/12/2020) menyatakan, peran pemangku kepentingan menjadi sangat krusial dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi.

Selain terkait rapid test, Kominfo mendorong agar KPU di masing-masing daerah pemilihan untuk meningkatkan intensitas koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Dinkes setempat.

"Itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak terduga yang berkaitan dengan kesehatan pemilih selama pemungutan suara, seperti pengadaan baju hazmat dan ambulans yang bersiaga di desa atau kelurahan," tulis Kominfo.

Baca juga: KPU Akan Lakukan Bimbingan Teknis soal Sirekap kepada KPPS Pilkada 2020

Terlebih, menjelang penyelenggaraan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS), ratusan ribu KPPS diwajibkan mengikuti tes cepat deteksi Covid-19 atau rapid test.

Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 68 menyebutkan, anggota KPPS wajib mengikuti rapid test yang dilakukan Dinkes setempat.

Apabila hasil tes cepat menyatakan ada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS yang dinyatakan reaktif, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjalankan tugasnya dan diminta untuk melakukan tes swab.

Bila anggota KPPS dinyatakan positif Covid019, KPU mengatur bahwa anggota KPPS dapat diganti bila memenuhi tiga unsur, yaitu anggota KPPS meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, dan tidak mampu melaksanakan tugasnya secara permanen.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Komnas HAM Ingatkan Ratusan KPPS Pemilu 2019 yang Meninggal

Adapun, KPU tidak diperbolehkan memberhentikan atau melakukan penggantian bagi anggota KPPS yang dinyatakan positif Covid-19.

Namun, di dalam Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor 476 Tahun 2020, Anggota KPPS diperbolehkan untuk mengundurkan diri dengan alasan tertentu.

Salah satu yang tergolong dalam “alasan tertentu” adalah karena dinyatakan positif Covid-19 sehingga tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai KPPS.

Hal ini mengingat masa kerja anggota KPPS yang hanya satu bulan. Sementara itu, anggota KPPS yang dinyatakan positif Covid-19 harus menjalani isolasi selama 14 hari di tengah persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Peraturan KPU mengatur bahwa KPPS tetap bisa bekerja melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara meskipun kurang dari 7 orang anggota (kuorum).

Baca juga: KPU: Petugas KPPS dan Pemilih Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan

Namun, dalam kondisi jumlah anggota KPPS hanya tersisa 5 orang anggota saja, maka KPU melakukan penggantian anggota KPPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan mengangkat anggota KPPS baru sebanyak 2 orang untuk melengkapi formasi 7 Anggota KPPS.

Terkini Lainnya
Jaga Ruang Aman Digital di Pilkada, Menkomdigi Paparkan 5 Program Kampanye Pilkada Damai
Jaga Ruang Aman Digital di Pilkada, Menkomdigi Paparkan 5 Program Kampanye Pilkada Damai
Kemenkominfo
Perkuat Pembangunan Indonesia dan Negara-negara Afrika, Ini 8 Hasil Penting Forum HLF-MSP dan IAF 2024
Perkuat Pembangunan Indonesia dan Negara-negara Afrika, Ini 8 Hasil Penting Forum HLF-MSP dan IAF 2024
Kemenkominfo
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Pemuda Indonesia Bangun Sektor Digital Nasional
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Pemuda Indonesia Bangun Sektor Digital Nasional
Kemenkominfo
Dampak Nyata Kebijakan Hilirisasi di Bawah Kepemimpinan Jokowi
Dampak Nyata Kebijakan Hilirisasi di Bawah Kepemimpinan Jokowi
Kemenkominfo
Pemerataan dan Perkembangan Pesat Infrastruktur di Era Jokowi
Pemerataan dan Perkembangan Pesat Infrastruktur di Era Jokowi
Kemenkominfo
Luncurkan 2 Buku, Kemenkominfo Catatkan Sepak Terjang Transformasi Digital di Indonesia
Luncurkan 2 Buku, Kemenkominfo Catatkan Sepak Terjang Transformasi Digital di Indonesia
Kemenkominfo
Digitalisasi di Era Presiden Jokowi, Menkominfo Budi Arie Paparkan Program dan Capaiannya 
Digitalisasi di Era Presiden Jokowi, Menkominfo Budi Arie Paparkan Program dan Capaiannya 
Kemenkominfo
Lewat Acara Firtual, Kemenkominfo Berupaya Tingkatkan Kesadaran Praktik Bisnis Etis di Indonesia
Lewat Acara Firtual, Kemenkominfo Berupaya Tingkatkan Kesadaran Praktik Bisnis Etis di Indonesia
Kemenkominfo
Di Gelar Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Bahas Cara Menjadi Muda Toleran dan Produktif
Di Gelar Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Bahas Cara Menjadi Muda Toleran dan Produktif
Kemenkominfo
Soal Himbauan Misa yang Dipimpin Paus Fransiskus Disiarkan TV Nonstop, Begini Tanggapan PBNU
Soal Himbauan Misa yang Dipimpin Paus Fransiskus Disiarkan TV Nonstop, Begini Tanggapan PBNU
Kemenkominfo
Pameran Kriyanusa 2024, Ketum Dekranas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya
Pameran Kriyanusa 2024, Ketum Dekranas Tekankan Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya
Kemenkominfo
Lewat Kriyanusa 2024, Dekranas Fasilitasi Kolaborasi Perajin dan Perancang Busana
Lewat Kriyanusa 2024, Dekranas Fasilitasi Kolaborasi Perajin dan Perancang Busana
Kemenkominfo
Dukung Regenerasi Wastra Indonesia, Dekranas Hadirkan Kriyanusa 2024
Dukung Regenerasi Wastra Indonesia, Dekranas Hadirkan Kriyanusa 2024
Kemenkominfo
Lewat Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua di Yogyakarta Berpikir Terbuka
Lewat Bincang Teras Negeriku, Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua di Yogyakarta Berpikir Terbuka
Kemenkominfo
Festival KIM 2024, Kolaborasi Indonesia Hapus Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Festival KIM 2024, Kolaborasi Indonesia Hapus Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Kemenkominfo
Bagikan artikel ini melalui
Oke