Agar Pilkada Bebas Covid-19, Kominfo Dorong KPU Tingkatkan Intensitas Koordinasi

Kompas.com - 02/12/2020, 10:42 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kominfo mengajak pemilih menjaga suara dan kesehatan jelang Pilkada Serentak 2020.DOK. Humas Kominfo Kominfo mengajak pemilih menjaga suara dan kesehatan jelang Pilkada Serentak 2020.

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai kolaborasi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat diperlukan.

Terutama, dalam hal pelaksanaan rapid test bagi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kominfo dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (2/12/2020) menyatakan, peran pemangku kepentingan menjadi sangat krusial dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi.

Selain terkait rapid test, Kominfo mendorong agar KPU di masing-masing daerah pemilihan untuk meningkatkan intensitas koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Dinkes setempat.

"Itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak terduga yang berkaitan dengan kesehatan pemilih selama pemungutan suara, seperti pengadaan baju hazmat dan ambulans yang bersiaga di desa atau kelurahan," tulis Kominfo.

Baca juga: KPU Akan Lakukan Bimbingan Teknis soal Sirekap kepada KPPS Pilkada 2020

Terlebih, menjelang penyelenggaraan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS), ratusan ribu KPPS diwajibkan mengikuti tes cepat deteksi Covid-19 atau rapid test.

Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 68 menyebutkan, anggota KPPS wajib mengikuti rapid test yang dilakukan Dinkes setempat.

Apabila hasil tes cepat menyatakan ada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS yang dinyatakan reaktif, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjalankan tugasnya dan diminta untuk melakukan tes swab.

Bila anggota KPPS dinyatakan positif Covid019, KPU mengatur bahwa anggota KPPS dapat diganti bila memenuhi tiga unsur, yaitu anggota KPPS meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, dan tidak mampu melaksanakan tugasnya secara permanen.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Komnas HAM Ingatkan Ratusan KPPS Pemilu 2019 yang Meninggal

Adapun, KPU tidak diperbolehkan memberhentikan atau melakukan penggantian bagi anggota KPPS yang dinyatakan positif Covid-19.

Namun, di dalam Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor 476 Tahun 2020, Anggota KPPS diperbolehkan untuk mengundurkan diri dengan alasan tertentu.

Salah satu yang tergolong dalam “alasan tertentu” adalah karena dinyatakan positif Covid-19 sehingga tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai KPPS.

Hal ini mengingat masa kerja anggota KPPS yang hanya satu bulan. Sementara itu, anggota KPPS yang dinyatakan positif Covid-19 harus menjalani isolasi selama 14 hari di tengah persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Peraturan KPU mengatur bahwa KPPS tetap bisa bekerja melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara meskipun kurang dari 7 orang anggota (kuorum).

Baca juga: KPU: Petugas KPPS dan Pemilih Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan

Namun, dalam kondisi jumlah anggota KPPS hanya tersisa 5 orang anggota saja, maka KPU melakukan penggantian anggota KPPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan mengangkat anggota KPPS baru sebanyak 2 orang untuk melengkapi formasi 7 Anggota KPPS.

Terkini Lainnya
Percepatan Transformasi Digital, Menkomdigi Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7
Percepatan Transformasi Digital, Menkomdigi Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7
Kemenkominfo
Orasi Ilmiah Menkomdigi, Pemerintah Lindungi Ruang Digital Anak lewat Teknologi dan Regulasi
Orasi Ilmiah Menkomdigi, Pemerintah Lindungi Ruang Digital Anak lewat Teknologi dan Regulasi
Kemenkominfo
Platform Digital Abaikan Konten Berbahaya? Kemkomdigi Siapkan Denda dan Sanksi Tegas
Platform Digital Abaikan Konten Berbahaya? Kemkomdigi Siapkan Denda dan Sanksi Tegas
Kemenkominfo
Fokus Digitalisasi pada 2025, Pemerintah Bakal Gencarkan AI dan Ekonomi Digital
Fokus Digitalisasi pada 2025, Pemerintah Bakal Gencarkan AI dan Ekonomi Digital
Kemenkominfo
Dampingi Presiden ke India, Menkomdigi Jalin Kemitraan di Bidang Pengembangan Digital
Dampingi Presiden ke India, Menkomdigi Jalin Kemitraan di Bidang Pengembangan Digital
Kemenkominfo
Perlindungan Anak di Dunia Digital, Kemenkomdigi Terapkan SAMAN untuk Cegah Konten Ilegal
Perlindungan Anak di Dunia Digital, Kemenkomdigi Terapkan SAMAN untuk Cegah Konten Ilegal
Kemenkominfo
Menkomdigi Ingatkan Pentingnya Tata Kelola Komunikasi Publik yang Santun dan Beretika
Menkomdigi Ingatkan Pentingnya Tata Kelola Komunikasi Publik yang Santun dan Beretika
Kemenkominfo
Demi Transformasi Digital, Menkomdigi Fokus pada 3 Pilar Utama Ini
Demi Transformasi Digital, Menkomdigi Fokus pada 3 Pilar Utama Ini
Kemenkominfo
Budayawan Apresiasi GNRM yang Perkuat Karakter Bangsa lewat Seni dan Bahasa
Budayawan Apresiasi GNRM yang Perkuat Karakter Bangsa lewat Seni dan Bahasa
Kemenkominfo
Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Disebut Jadi Hal Krusial untuk Bangun SDM Indonesia
Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Disebut Jadi Hal Krusial untuk Bangun SDM Indonesia
Kemenkominfo
Kemenkomdigi Gelar Fun Run Kampanyekan Pemberantasan Judol
Kemenkomdigi Gelar Fun Run Kampanyekan Pemberantasan Judol
Kemenkominfo
Lawan Judi Online dengan Gaya Hidup Sehat ala Sheryl Sheinafia
Lawan Judi Online dengan Gaya Hidup Sehat ala Sheryl Sheinafia
Kemenkominfo
Ikuti Arahan Menkomdigi, Grab dan OVO Blokir Transaksi Judi Online
Ikuti Arahan Menkomdigi, Grab dan OVO Blokir Transaksi Judi Online
Kemenkominfo
Grab dan OVO Dukung Makan Bergizi Gratis, Menkomdigi: Ciptakan Dampak Positif bagi Masyarakat
Grab dan OVO Dukung Makan Bergizi Gratis, Menkomdigi: Ciptakan Dampak Positif bagi Masyarakat
Kemenkominfo
Kementerian Komdigi Gelar Malam Anugerah UMKM Level Up 2024
Kementerian Komdigi Gelar Malam Anugerah UMKM Level Up 2024
Kemenkominfo
Bagikan artikel ini melalui
Oke