KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) telah membantu Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dalam memetakan jaringan tempat pemungutan suara (TPS), di seluruh daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Menteri Kemenkominfo Johnny G. Plate menyatakan, hal tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung upaya demokrasi digital yang digalakkan KPU.
“Informatika dan telekomunikasi memainkan peran vital juga signifikan dalam mendukung kesuksesan pesta serta sirkulasi demokrasi pada Rabu (9/12/2020),” kata Johnny, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Tak hanya itu, Kemenkominfo juga menyediakan infrastruktur telekomunikasi dan informatika yang bisa dimanfaatkan secara optimal oleh penyelenggara dan peserta pemilu.
Baca juga: Kominfo Temukan 38 Isu Hoaks Soal Pilkada Serentak
“Dalam hal ini, kami harap titik-titik sentral komunikasi, transmisi informasi, dan pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan lokasi tersedianya sinyal 4G,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Pilkada Serentak 2020, KPU akan menggunakan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu serta uji coba rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Sirekap dan e-voting sama baiknya. Jadi tidak tepat jika menyebut salah satu di antara keduanya lebih modern, atau menganggap teknologi negara yang menggunakan e-voting lebih maju.
Korea Selatan misalnya, teknologinya sudah mumpuni, tapi masih menerapkan pemungutan suara manual.
Baca juga: Targetkan 77,5 Persen Partisipasi pada Pilkada 2020, KPU Gandeng KIM
Data juga menunjukkan, dari 178 negara yang memiliki lembaga penyelenggara pemilu seperti Indonesia, hanya 46 yang menerapkan e-voting.
“Dengan segala kelebihannya, Sirekap diharapkan menjadi angin segar bagi perbaikan demokrasi elektoral di Indonesia. Apalagi sistem ini juga memanfaatkan kemajuan teknologi informasi,” ujar Pramono.
Senada dengan Pramono, Anggota KPU RI Viryan mengingatkan jika pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilihan harus didukung kepercayaan masyarakat.
Maka dari itu, Sirekap harus terus disosialisasikan oleh seluruh jajaran KPU tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota, agar trust public meningkat.
Baca juga: Kominfo Imbau Masyarakat Sampaikan Aduan Jika Lihat Konten Negatif Pilkada di Internet
”Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang metode baru dalam tahapan rekapitulasi Pemilihan Serentak 2020 nanti,” kata Viryan.