KOMPAS.com – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan siap mengamankan 270 wilayah dalam rangkaian kegiatan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2020.
Adapun 270 wilayah yang menjalani pilkada terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota,
“Sesuai perintah Kepala Polri (Kapolri), kami akan mengerahkan 2 per 3 kekuatan untuk mendukung jalannya Pilkada Serentak 2020,” kata Kepala Bagian (Kabag) Yaninfodok, Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Mabes Polri Tjahyono Saputro, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Tjahyono, dalam kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), beberapa waktu lalu.
Langkah yang diambil Mabes Polri juga sesuai dengan arahan Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin.
Sebelumnya Wapres mengatakan bahwa jajaran Polri harus menjamin keamanan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kemampuan Polri sendiri sudah teruji dalam mengamankan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dan Pilkada Serentak 2018. Namun, saat ini Indonesia dan dunia tengah dilanda pandemi Covid-19, sehingga dibutuhkan kerja ekstra.
Untuk mengupayakan hal tersebut, Staf Operasi (Sops) Polri sedang merancang pola pengamanan yang didasarkan pada indeks potensi kerawanan.
Indeks kerawanan tersebut meliputi empat indikator, yaitu dimensi penyelenggara, kontestan pilkada, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta ambang gangguan.
Kemudian untuk mencegah timbulnya klaster baru Covid-19, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Proses Hukum Siapapun yang Langgar Protokol Kesehatan
Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut dalam konteks tertib protokol kesehatan, maka setiap anggota Polri akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.