KOMPAS.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya telah mengurangi kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa untuk beralih ke penggunaan media sosial atau media digital dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Dia mencontohkan, dalam pengundian nomor urut pasangan calon (paslon), biasanya KPU menghadirkan mereka dan massanya, lalu pengundian nomor urut akan ada kemeriahan.
“Tetapi berkaca pada pengalaman masa pendaftaran yang banyak terjadi pelanggaran, maka kami mengatur pengundian nomor urut hanya dihadiri liaison officer (LO) saja,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/11/2020).
Terkait akses publik, Pramono mengatakan, KPU menyediakan siaran langsung di berbagai platform digital agar masyarakat di daerah setempat tetap bisa menyaksikan.
“Termasuk salah satunya debat kandidat. Masyarakat bisa nonton bareng debat kandidat di manapun berada,” ungkapnya.
Baca juga: Sambut Pilkada 2020, Kominfo Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya
Selain itu, KPU juga mendokumentasikan kegiatan debat dan menayangkannya di akun media sosial masing-masing satuan kerja (satker).
Ini dilakukan agar masyarakat dapat menyaksikan secara berulang untuk mempelajari visi, misi dan program paslon.
Materi debat antara lain meliputi visi, misi, dan program calon mengenai peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemajuan daerah, peningkatan pelayanan masyarakat termasuk tentang penanganan Covid-19.
Maka dari itu, KPU mengatur debat diselenggarakan di studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung atau melalui rekaman (siaran tunda).
Peserta debat hanya dihadiri paslon, dua orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu, empat orang tim kampanye paslon, dan anggota KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Baca juga: Sukseskan Pemilihan Serentak 2020, Kominfo Siap Sokong KPU
Pembatasan peserta debat ini membuat KPU harus mengoptimalkan media digital untuk menayangkan acara debat secara langsung ataupun tunda (rekaman).
Berbagai platform media sosial dipakai oleh KPU untuk menayangkan debat, seperti Youtube dan Facebook.
Pramono menyebut, penayangan debat melalui media sosial juga tidak memiliki tenggat waktu, sehingga bisa diakses kapan pun oleh masyarakat.
Untuk itu, KPU menyambut baik imbauan pemerintah agar seluruh elemen masyarakat yang terlibat mengoptimalkan media digital dalam seluruh kegiatan pemilihan.
Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan peraturan khusus mengenai pelaksanaan kampanye di masa pandemi Covid-19 lewat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Baca juga: Kominfo Siapkan 3 Skema Pendanaan Infrastruktur Digital Indonesia
Kampanye pemilihan serentak dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan debat publik atau debat antar paslon.
Kampanye juga dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, atau media daring dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.