Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA  

Kompas.com - 22/01/2025, 10:20 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah kesempatan.DOK. Humas Kemenko Bidang Perekonomian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah kesempatan.

KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global. 

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga terus berupaya mengedepankan kepentingan nasional. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, DHE sudah selesai. 

“Peraturan Pemerintah (PP)-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada  koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan,” katanya di Jakarta, dalam siaran pers, Selasa (21/1/2025). 

Baca juga: Menko Airlangga Tegaskan PSN di PIK 2 Hanya untuk Ekowisata Tropical Coastland

Menko Airlangga menyatakan, aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. 

Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan. 

Menko Airlangga mengatakan, pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. 

Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan memengaruhi kinerja ekspor nasional. 

Menko Airlangga mengungkapkan, dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat  perekonomian Indonesia. 

Baca juga: Insentif bagi Eksportir yang Simpan DHE di RI, Kemenko Perekonomian: Akan Jauh Lebih Kompetitif

Kebijakan pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan PP Nomor  36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. 

Dalam peraturan terbaru, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. 

Ekspor dengan nilai di bawah 250.000 dollar Amerika Serikat (AS) per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. 

Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tinjau Lagi Aturan Tahan 100 Persen DHE Setahun

Terkini Lainnya
Januari Gemilang, Inflasi Volatile Food Tetap Terkendali dan PMI Ekspansi Lebih Tinggi
Januari Gemilang, Inflasi Volatile Food Tetap Terkendali dan PMI Ekspansi Lebih Tinggi
Kemenko Perekonomian
Inflasi pada 2024 Terjaga dalam Target, Menko Airlangga: Dukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional 
Inflasi pada 2024 Terjaga dalam Target, Menko Airlangga: Dukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional 
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga dan Menteri Energi dan Infrastruktur Persatuan Emirat Arab Bahas Kerja Sama Sektor Energi
Menko Airlangga dan Menteri Energi dan Infrastruktur Persatuan Emirat Arab Bahas Kerja Sama Sektor Energi
Kemenko Perekonomian
Kinerja Ekonomi di 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Menko Airlangga: Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Aspek Utama
Kinerja Ekonomi di 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Menko Airlangga: Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Aspek Utama
Kemenko Perekonomian
Bertemu Menteri Piyush Goyal, Menko Airlangga Dorong Penyelesaian Isu Teknis untuk Tingkatkan Perdagangan Indonesia–India
Bertemu Menteri Piyush Goyal, Menko Airlangga Dorong Penyelesaian Isu Teknis untuk Tingkatkan Perdagangan Indonesia–India
Kemenko Perekonomian
Kemenko Perekonomian Evaluasi Berkala Capaian PSN, Termasuk Tropical Coastland di Banten
Kemenko Perekonomian Evaluasi Berkala Capaian PSN, Termasuk Tropical Coastland di Banten
Kemenko Perekonomian
Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA  
Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA  
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Tegaskan PSN di PIK 2 Hanya untuk Ekowisata Tropical Coastland
Menko Airlangga Tegaskan PSN di PIK 2 Hanya untuk Ekowisata Tropical Coastland
Kemenko Perekonomian
Menangi Sengketa Sawit di WTO, Menko Airlangga: Bukti Indonesia Bisa Fight dan Menang
Menangi Sengketa Sawit di WTO, Menko Airlangga: Bukti Indonesia Bisa Fight dan Menang
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga dan Financial Secretary Hong Kong Dorong Investasi serta Jajaki Kerja Sama Strategis
Menko Airlangga dan Financial Secretary Hong Kong Dorong Investasi serta Jajaki Kerja Sama Strategis
Kemenko Perekonomian
Kinerja Perekonomian Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali dan PMI Manufaktur Ekspansif pada Akhir 2024
Kinerja Perekonomian Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali dan PMI Manufaktur Ekspansif pada Akhir 2024
Kemenko Perekonomian
Transaksi Belanja Murah Akhir 2024 Capai Puluhan Triliun Rupiah, Didominasi Penjualan Produk Lokal
Transaksi Belanja Murah Akhir 2024 Capai Puluhan Triliun Rupiah, Didominasi Penjualan Produk Lokal
Kemenko Perekonomian
Didominasi Penjualan Produk Lokal, Harbolnas 2024 Cetak Transaksi Rp 31,2 Triliun
Didominasi Penjualan Produk Lokal, Harbolnas 2024 Cetak Transaksi Rp 31,2 Triliun
Kemenko Perekonomian
Pemerintah Fokus Berikan Stimulus, Tak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
Pemerintah Fokus Berikan Stimulus, Tak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Dorong Koperasi Tumbuh dan Beregenerasi sebagai Akar Perekonomian Nasional
Menko Airlangga Dorong Koperasi Tumbuh dan Beregenerasi sebagai Akar Perekonomian Nasional
Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke