KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi melalui berbagai kebijakan dan insentif dalam bentuk Paket Kebijakan Ekonomi.
Stimulus itu dikeluarkan guna menjaga daya beli masyarakat dan kelas menengah, menjaga kelangsungan usaha usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan pengembangan industri.
Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah adalah untuk UMKM.
Guna tetap mendorong aktivitas ekonomi dan menjaga kelangsungan usaha UMKM, pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus yang diperlukan UMKM dalam menjaga kelangsungan usahanya, yaitu di bidang perpajakan.
Sebagaimana diumumkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian dan Menteri Keuangan (Menkeu), pemerintah menyiapkan stimulus berupa pemberian perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen dari omzet, dengan perpanjangan sampai dengan 2025.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak OP UMKM yang memanfaatkan tarif PPh Final tersebut selama 7 tahun, yang seharusnya berakhir pada 2024.
Baca juga: Kupas 15 Stimulus Kebijakan di Bidang Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat pada 2025
Selain itu, untuk mendorong usaha di tingkat mikro dan kecil, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pengenaan PPh terhadap UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
Melalui kebijakan itu, aktivitas UMKM diharapkan akan terus bergerak, sehingga tetap bisa menjadi andalan dan tulang punggung dalam menggerakkan perekonomian, di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Terkait dengan wacana penurunan batas atas (threshold) UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen, saat ini tidak ada kebijakan mengenai hal tersebut.
Pemerintah masih fokus pada upaya menjaga keberlangsungan usaha UMKM dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi.
Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar.
“Pemerintah fokus ke pemberian berbagai stimulus, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait,” terangnya.
Baca juga: Daftar Stimulus Ekonomi 2025, Apa Saja yang Akan Diterima Masyarakat?
Menanggapi pemberitaan terkait wacana penurunan threshold tersebut, sejalan dengan Febrio, Sekretaris Menteri (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono menyampaikan, saat ini pemerintah betul-betul berfokus pada pemberian stimulus ekonomi.
Stimulus itu dilakukan dalam bentuk insentif fiskal maupun insentif lainnya.
Hal itu sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian dan Menkeu pada saat menjelaskan Paket Kebijakan Ekonomi hari Senin, (16/12/2024).
Susiwijono mengatakan, pemerintah fokus terhadap upaya memberikan berbagai stimulus ekonomi, termasuk khususnya untuk UMKM.
“Kami bersama Kemenkeu dan kementerian/lembaga (K/L) lain terkait, saat ini fokus menindaklanjuti dalam penyiapan perubahan PP, PMK dan Permen lainnya,” terangnya.
Untuk hal-hal lain, seperti wacana penurunan threshold untuk PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, tidak ada rencana untuk membahas hal tersebut dalam perubahan dan PMK.
Baca juga: Deretan Bantuan Stimulus Ekonomi, Ringankan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
“Sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi, perubahan terhadap PP 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian PPh, hanya akan fokus pada perpanjangan PPh Final 0,5 persen sampai 2025, dan tidak ada perubahan yang lainnya,” tegas Susiwijono.