Pemerintah Fokus Berikan Stimulus, Tak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM

Kompas.com - 20/12/2024, 18:14 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi melalui berbagai kebijakan dan insentif dalam bentuk Paket Kebijakan Ekonomi.

Stimulus itu dikeluarkan guna menjaga daya beli masyarakat dan kelas menengah, menjaga kelangsungan usaha usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan pengembangan industri. 

Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah adalah untuk UMKM. 

Guna tetap mendorong aktivitas ekonomi dan menjaga kelangsungan usaha UMKM, pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus yang diperlukan UMKM dalam menjaga kelangsungan usahanya, yaitu di bidang perpajakan. 

Sebagaimana diumumkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian dan Menteri Keuangan (Menkeu), pemerintah menyiapkan stimulus berupa pemberian perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen dari omzet, dengan perpanjangan sampai dengan 2025. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak OP UMKM yang memanfaatkan tarif PPh Final tersebut selama 7 tahun, yang seharusnya berakhir pada 2024. 

Baca juga: Kupas 15 Stimulus Kebijakan di Bidang Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat pada 2025

Selain itu, untuk mendorong usaha di tingkat mikro dan kecil, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pengenaan PPh terhadap UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. 

Melalui kebijakan itu, aktivitas UMKM diharapkan akan terus bergerak, sehingga tetap bisa menjadi andalan dan tulang punggung dalam menggerakkan perekonomian, di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. 

Terkait dengan wacana penurunan batas atas (threshold) UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen, saat ini tidak ada kebijakan mengenai hal tersebut. 

Pemerintah masih fokus pada upaya menjaga keberlangsungan usaha UMKM dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi. 

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. 

“Pemerintah fokus ke pemberian berbagai stimulus, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait,” terangnya.

Baca juga: Daftar Stimulus Ekonomi 2025, Apa Saja yang Akan Diterima Masyarakat?

Menanggapi pemberitaan terkait wacana penurunan threshold tersebut, sejalan dengan Febrio, Sekretaris Menteri (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono menyampaikan, saat ini pemerintah betul-betul berfokus pada pemberian stimulus ekonomi.

Stimulus itu dilakukan dalam bentuk insentif fiskal maupun insentif lainnya.

Hal itu sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian dan Menkeu pada saat menjelaskan Paket Kebijakan Ekonomi hari Senin, (16/12/2024). 

Susiwijono mengatakan, pemerintah fokus terhadap upaya memberikan berbagai stimulus ekonomi, termasuk khususnya untuk UMKM. 

“Kami bersama Kemenkeu dan kementerian/lembaga (K/L) lain terkait, saat ini fokus menindaklanjuti dalam penyiapan perubahan PP, PMK dan Permen lainnya,” terangnya. 

Untuk hal-hal lain, seperti wacana penurunan threshold untuk PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, tidak ada rencana untuk membahas hal tersebut dalam perubahan dan PMK. 

Baca juga: Deretan Bantuan Stimulus Ekonomi, Ringankan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

“Sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi, perubahan terhadap PP 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian PPh, hanya akan fokus pada perpanjangan PPh Final 0,5 persen sampai 2025, dan tidak ada perubahan yang lainnya,” tegas Susiwijono.

Terkini Lainnya
Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Kemenko Perekonomian
Antisipasi Dampak Konflik Global, Menko Airlangga Dorong Penguatan Pariwisata sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Antisipasi Dampak Konflik Global, Menko Airlangga Dorong Penguatan Pariwisata sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Dorong Kolaborasi Asia-Oseania untuk Perkuat Ekonomi Digital Berkelanjutan

Pemerintah Dorong Kolaborasi Asia-Oseania untuk Perkuat Ekonomi Digital Berkelanjutan

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Tegaskan

Pemerintah Tegaskan "Agreement on Reciprocal Trade" Tetap Jadi Pegangan Hubungan Perdagangan Indonesia–AS

Kemenko Perekonomian
Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Industri, Energi Bersih, dan Teknologi

Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Industri, Energi Bersih, dan Teknologi

Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Dorong Asia Perkuat Multilateralisme dan Kerja Sama Regional di Tokyo Conference 2026

Menko Airlangga Dorong Asia Perkuat Multilateralisme dan Kerja Sama Regional di Tokyo Conference 2026

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Pastikan ART Indonesia–AS Perkuat Ekspor Nasional dan Tetap dalam Koridor Kedaulatan Negara

Pemerintah Pastikan ART Indonesia–AS Perkuat Ekspor Nasional dan Tetap dalam Koridor Kedaulatan Negara

Kemenko Perekonomian
Temui MUI, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Temui MUI, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Kemenko Perekonomian
Di Indonesia Economic Outlook 2026, Presiden Prabowo Janji Permudah Ekspor dan Regulasi untuk Tumbuhkan Ekonomi

Di Indonesia Economic Outlook 2026, Presiden Prabowo Janji Permudah Ekspor dan Regulasi untuk Tumbuhkan Ekonomi

Kemenko Perekonomian
Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Semangat

Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Semangat "Indonesia Incorporated" untuk Perkuat Daya Saing dan Perekonomian Nasional

Kemenko Perekonomian
Ekonomi Indonesia Siap Lepas Landas, Pemerintah Perkuat Mesin Pertumbuhan Nasional

Ekonomi Indonesia Siap Lepas Landas, Pemerintah Perkuat Mesin Pertumbuhan Nasional

Kemenko Perekonomian
Program Makan Bergizi Gratis Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional dan Dorong Pertumbuhan Inklusif

Program Makan Bergizi Gratis Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional dan Dorong Pertumbuhan Inklusif

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah untuk Tekan Arus Keluar Devisa

Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah untuk Tekan Arus Keluar Devisa

Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga: Transformasi Ekonomi Hijau Butuh Landasan Makro yang Kokoh

Menko Airlangga: Transformasi Ekonomi Hijau Butuh Landasan Makro yang Kokoh

Kemenko Perekonomian
Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global Lewat Kesepakatan IEU–CEPA dan ICA–CEPA

Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global Lewat Kesepakatan IEU–CEPA dan ICA–CEPA

Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com