Kupas 15 Stimulus Kebijakan di Bidang Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat pada 2025

Kompas.com - 19/12/2024, 10:40 WIB
Novyana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah konsisten berupaya untuk menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat dengan menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang perekonomian.

Hal itu dilakukan lewat pembebasan hingga keringanan perpajakan bagi berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha, dan akan diberlakukan pada awal 2025. 

Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah akan menyediakan serangkaian fasilitas kebijakan. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen diberikan untuk minyak goreng sawit curah bermerek "MINYAKITA," tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan pada ketiga komoditas tersebut tetap sebesar 11 persen.

Adapun gula industri tersebut merupakan input penting bagi industri makanan minuman, dimana industri makanan dan minuman memiliki share sebesar 36,3 persen terhadap total industri pengolahan.

Kedua, pemberian bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan kepada masyarakat desil satu dan dua pada Januari dan Februari 2025, dengan sasaran 16 juta penerima bantuan pangan (PBP).

Baca juga: Konsisten Tingkatkan Kualitas Layanan, PPID Kemenko Perekonomian Pertahankan Predikat Informatif 5 Tahun Berturut-turut

Ketiga, diskon sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama dua bulan pada Januari-Februari 2025, dengan menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh per bulan, setara 35 persen total konsumsi listrik nasional.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas kebijakan di bidang ekonomi untuk masyarakat kelas menengah. Pertama, PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar.

Skema insentif tersebut akan diberikan diskon sebesar 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk Juli – Desember 2025.

Kedua, PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen dan sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

Baca juga: Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenko Perekonomian, Menko Airlangga Ajak Mereka Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi

Ketiga, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP EV sebesar 15 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh atau Completely Built Up (CBU), dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri atau Completely Knock Down (CKD).

Keempat, pembebasan bea masuk EV CBU sebesar 0 persen, sesuai program yang sudah berjalan. Kelima, Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.

Keenam, Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10juta per bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.

Ketujuh, optimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp 2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses program prakerja.

Baca juga: Lantik 75 Pejabat, Menko Airlangga Tata Ulang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenko Perekonomian

Kedelapan, diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.

Sementara itu, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas insentif bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri padat karya, yakni perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen sampai 2025 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir pada 2024.

WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun akan diberikan pembebasan PPh.

Kemudian, pemerintah juga menyediakan pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen dan range plafon kredit tertentu.

Terkini Lainnya
Indonesia Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi lewat Aksesi OECD

Indonesia Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi lewat Aksesi OECD

Kemenko Perekonomian
AZEC Summit, Menko Airlangga Paparkan Kerja Sama Indonesia-Jepang Lawan Krisis Energi Global

AZEC Summit, Menko Airlangga Paparkan Kerja Sama Indonesia-Jepang Lawan Krisis Energi Global

Kemenko Perekonomian
Hadiri FGD UGM, Menko Airlangga Soroti Kekuatan Ekonomi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia

Hadiri FGD UGM, Menko Airlangga Soroti Kekuatan Ekonomi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia

Kemenko Perekonomian
ADB dan FTSE Russell Beri Sinyal Positif, Investor Global Percaya Fundamental RI

ADB dan FTSE Russell Beri Sinyal Positif, Investor Global Percaya Fundamental RI

Kemenko Perekonomian
Pengiriman Perdana Bumbu Pasta dan Makanan RTE Tandai Awal Pengelolaan Ekonomi Haji dan Umrah Terintegrasi

Pengiriman Perdana Bumbu Pasta dan Makanan RTE Tandai Awal Pengelolaan Ekonomi Haji dan Umrah Terintegrasi

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Perkuat Kemitraan Indonesia–Republik Korea melalui 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun

Pemerintah Perkuat Kemitraan Indonesia–Republik Korea melalui 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun

Kemenko Perekonomian
Kunjungan Presiden ke Jepang dan Korea Selatan Tambah Komitmen Investasi hingga Rp 574 Triliun

Kunjungan Presiden ke Jepang dan Korea Selatan Tambah Komitmen Investasi hingga Rp 574 Triliun

Kemenko Perekonomian
Indonesia-Jepang Jalin Kemitraan Strategis, Bergerak Maju dan Berkelanjutan di Masa Depan

Indonesia-Jepang Jalin Kemitraan Strategis, Bergerak Maju dan Berkelanjutan di Masa Depan

Kemenko Perekonomian
Konsumsi Masyarakat Meningkat Selama Mudik Lebaran, Perputaran Uang Diperkirakan Rp 148 Triliun

Konsumsi Masyarakat Meningkat Selama Mudik Lebaran, Perputaran Uang Diperkirakan Rp 148 Triliun

Kemenko Perekonomian
Optimis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS, Kemenko Perekonomian: Kita Miliki Data

Optimis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS, Kemenko Perekonomian: Kita Miliki Data

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Indonesia Optimistis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS

Pemerintah Indonesia Optimistis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS

Kemenko Perekonomian
Ekonomi RI Tangguh di Tengah Badai Global, Kemenko Perekonomian Beberkan Indikatornya

Ekonomi RI Tangguh di Tengah Badai Global, Kemenko Perekonomian Beberkan Indikatornya

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Nasional Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Nasional Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Kemenko Perekonomian
Aktivitas Mudik Idulfitri 2026 Diprediksi Tingkatkan Perputaran Ekonomi Nasional

Aktivitas Mudik Idulfitri 2026 Diprediksi Tingkatkan Perputaran Ekonomi Nasional

Kemenko Perekonomian
Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com