KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melakukan berbagai langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Salah satu langkah tersebut adalah memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional, termasuk melalui aksesi Organisation for Economic Co-operation and Development ( OECD).
Proses aksesi OECD akan mendukung penyesuaian strategi, kebijakan, dan regulasi yang diperlukan untuk mencapai transformasi struktural dan tujuan Indonesia Emas 2045.
Mengingat kompleksitas proses aksesi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, pemerintah telah membentuk Tim Nasional OECD yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024.
Tim Nasional OECD terdiri dari 64 kementerian atau lembaga (K/L) dan institusi, baik dari unsur pemerintah maupun non-pemerintah.
Mereka akan bekerja sama dengan 26 Komite OECD dan mengikuti 243 instrumen serta standar yang ditetapkan oleh OECD.
"Kami berharap aksesi ini menjadi penggerak pembangunan, peningkatan tata kerja, dan diplomasi yang menyeluruh," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman ekon.go.id, Jumat (4/10/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan saat Airlangga dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Nasional OECD Indonesia dan Peluncuran Portal Aksesi Indonesia di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: RI Jadi Negara Pertama Gunakan Digitalisasi dalam Aksesi OECD
Saat ini, Tim Nasional OECD sedang menyusun dokumen Inital Memorandum yang akan berisi penilaian mandiri regulasi Indonesia terhadap standar OECD, yang akan menjadi panduan selama proses aksesi.
Tim tersebut menargetkan pengiriman dokumen pada Desember 2024 untuk mendukung percepatan keanggotaan Indonesia dalam tiga tahun ke depan.
Beberapa kementerian dan lembaga juga telah menunjukkan komitmen dengan membentuk tim kerja dan menyusun worksheet untuk menganalisis kesesuaian regulasi Indonesia dengan instrumen hukum OECD.
Baca juga: ICW Anggap Komposisi 10 Capim KPK Tak Ideal, Setengahnya Aparat Penegak Hukum
Untuk memastikan proses aksesi yang inklusif dan transparan, pemerintah telah meluncurkan Portal Aksesi OECD dan Informasi Aksesi (INA) OECD sebagai platform digital untuk mendukung kelancaran aksesi Indonesia.
Portal INA OECD akan digunakan untuk kolaborasi dan komunikasi antara pemangku kepentingan, serta diharapkan dapat mempercepat respons dan memfasilitasi kolaborasi yang lebih efisien, termasuk koordinasi dengan pihak OECD.
Semua pemangku kepentingan dapat mengakses perencanaan, melacak kemajuan, menyimpan dokumen digital, dan mengelola kalender secara terstruktur dan aman. Sistem ini juga terbuka untuk masukan dari akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil.
Baca juga: Akademisi dan Pengamat: Indonesia Perlu Cermati Modernisasi Militer dan Diplomasi Pertahanan China
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menekankan bahwa peluncuran Portal Aksesi dan INA OECD adalah langkah konkret untuk mempercepat reformasi di berbagai sektor, termasuk ekonomi, digitalisasi, dan tata kelola pemerintahan.
Dia menambahkan bahwa Indonesia menjadi negara pertama yang menggunakan sistem digital dalam proses aksesi OECD sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat kerja sama internasional dan mempercepat reformasi sesuai standar dan rekomendasi OECD.
"Proses aksesi ini kompleks dan melibatkan banyak pemangku kepentingan yang saling terkait. Penggunaan platform digital akan meningkatkan kolaborasi dan komunikasi secara aman dan terstruktur," jelas Airlangga.