KOMPAS.com - EU Deforestation-Free Regulation ( EUDR) sebagai rancangan regulasi yang dibentuk oleh Uni Eropa (UE) untuk melakukan uji menyeluruh terhadap sejumlah komoditas perkebunan dan kehutanan dinilai menjadi salah satu tantangan yang berpotensi merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan di Indonesia, terutama kelapa sawit.
Selain itu, EUDR juga dianggap dapat mengurangi efektivitas upaya dan komitmen Indonesia dalam menangani isu-isu penting, seperti perubahan iklim dan perlindungan biodiversitas, sesuai dengan kesepakatan, perjanjian, dan konvensi multilateral.
Merespons situasi tersebut, Indonesia menjadi negara terdepan dalam menyuarakan keprihatinan serius dan ketidaksetujuan terhadap UE atas dugaan diskriminasi terhadap kelapa sawit melalui EUDR.
Baca juga: Pekebun Karet Diimbau Gabung Kemitraan Industri Karet untuk Antisipasi Kebijakan EUDR
Selain itu, Indonesia, bersama dengan Malaysia dan Uni Eropa telah setuju untuk membentuk Gugus Tugas Ad Hoc (Ad Hoc Joint Task Force) tentang EUDR guna menghadapi tantangan yang dihadapi oleh kedua negara akibat penerapan EUDR.
Gugus tugas tersebut juga bertujuan untuk mengidentifikasi solusi terbaik dan menemukan penyelesaian terkait implementasi EUDR.
“Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami, seperti kakao, kopi, karet, produk kayu, dan minyak sawit,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di hadapan para perwakilan Civil Society Organisations (CSO) dan Non-Governmental Organisations (NGO) di Brussel, Belgia pada akhir Mei 2023.
Baca juga: 2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia
Seiring dengan penolakan yang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia, dilansir melalui mypalmoilpolicy.com, kelompok bipartisan dari Partai Republik dan Demokrat juga menyoroti kebijakan EUDR yang dianggap tidak adil bagi para petani yang ingin memasuki pasar Eropa.
Selain itu, opsi penundaan implementasi atau perubahan regulasi EUDR juga dianggap sebagai salah satu solusi yang dapat dilakukan pada saat ini.
Lebih lanjut, keberatan terhadap kebijakan EUDR juga mendapat dukungan dari Menteri Pertanian UE. Sebanyak 20 dari 27 menteri juga bergabung dalam menyerukan penundaan EUDR, yang diungkapkan dalam Pertemuan Dewan Agriculture Fisheries Council Configuration (AGRIFISH) yang baru-baru ini diselenggarakan.
Baca juga: Siapa Sosok Wanita di Balik Patung Liberty yang Jadi Simbol Kebebasan Amerika Serikat?
Airlangga mengungkapkan bahwa Amerika Serikat (AS), bipartisan dalam pendiriannya, menentang EUDR.
“Jadi EUDR yang diinisiasi oleh Indonesia di kunjungan bersama antara Menko Perekonomian dan Perdana Menteri (PM) Malaysia itu terus mendapatkan dukungan dari like-minded countries. Beberapa waktu lalu, baik Republikan maupun Demokrat juga mempertanyakan EUDR. Jadi, like-minded countries terinspirasi apa yang dilakukan Indonesia dan Malaysia,” ucapnya dalam sesi doorstop di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Rabu (24/4/2024).
Selain itu, kebijakan EUDR, yang juga telah mendapat sorotan dari New York Times dan Financial Times dinilai akan berdampak pada rantai pasokan yang berkelanjutan, harga, pilihan konsumen, dan berpotensi merugikan petani serta negara pengekspor.
Baca juga: Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini
Dengan potensi dampak tersebut, para produsen pangan dan komoditas mengharapkan pendekatan yang lebih terukur.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa asosiasi pertanian terkemuka di Uni Eropa, Copa Cogeca, juga telah menyarankan penundaan implementasi kebijakan EUDR karena waktu yang terbatas untuk menyiapkan kerangka kerja yang memadai hingga batas waktu implementasi kebijakan EUDR.
Di samping kritik yang datang dari AS dan Asosiasi Pertanian Eropa terhadap kebijakan EUDR, berbagai negara seperti India dan Brazil juga menyampaikan kekhawatiran serius mengenai tuntutan dari implementasi kebijakan tersebut.