Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Kompas.com - 25/04/2024, 09:11 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - EU Deforestation-Free Regulation ( EUDR) sebagai rancangan regulasi yang dibentuk oleh Uni Eropa (UE) untuk melakukan uji menyeluruh terhadap sejumlah komoditas perkebunan dan kehutanan dinilai menjadi salah satu tantangan yang berpotensi merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan di Indonesia, terutama kelapa sawit.

Selain itu, EUDR juga dianggap dapat mengurangi efektivitas upaya dan komitmen Indonesia dalam menangani isu-isu penting, seperti perubahan iklim dan perlindungan biodiversitas, sesuai dengan kesepakatan, perjanjian, dan konvensi multilateral.

Merespons situasi tersebut, Indonesia menjadi negara terdepan dalam menyuarakan keprihatinan serius dan ketidaksetujuan terhadap UE atas dugaan diskriminasi terhadap kelapa sawit melalui EUDR.

Baca juga: Pekebun Karet Diimbau Gabung Kemitraan Industri Karet untuk Antisipasi Kebijakan EUDR

Selain itu, Indonesia, bersama dengan Malaysia dan Uni Eropa telah setuju untuk membentuk Gugus Tugas Ad Hoc (Ad Hoc Joint Task Force) tentang EUDR guna menghadapi tantangan yang dihadapi oleh kedua negara akibat penerapan EUDR.

Gugus tugas tersebut juga bertujuan untuk mengidentifikasi solusi terbaik dan menemukan penyelesaian terkait implementasi EUDR.

“Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami, seperti kakao, kopi, karet, produk kayu, dan minyak sawit,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di hadapan para perwakilan Civil Society Organisations (CSO) dan Non-Governmental Organisations (NGO) di Brussel, Belgia pada akhir Mei 2023.

Baca juga: 2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Seiring dengan penolakan yang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia, dilansir melalui mypalmoilpolicy.com, kelompok bipartisan dari Partai Republik dan Demokrat juga menyoroti kebijakan EUDR yang dianggap tidak adil bagi para petani yang ingin memasuki pasar Eropa.

Selain itu, opsi penundaan implementasi atau perubahan regulasi EUDR juga dianggap sebagai salah satu solusi yang dapat dilakukan pada saat ini.

Lebih lanjut, keberatan terhadap kebijakan EUDR juga mendapat dukungan dari Menteri Pertanian UE. Sebanyak 20 dari 27 menteri juga bergabung dalam menyerukan penundaan EUDR, yang diungkapkan dalam Pertemuan Dewan Agriculture Fisheries Council Configuration (AGRIFISH) yang baru-baru ini diselenggarakan.

Baca juga: Siapa Sosok Wanita di Balik Patung Liberty yang Jadi Simbol Kebebasan Amerika Serikat?

Airlangga mengungkapkan bahwa Amerika Serikat (AS), bipartisan dalam pendiriannya, menentang EUDR.

“Jadi EUDR yang diinisiasi oleh Indonesia di kunjungan bersama antara Menko Perekonomian dan Perdana Menteri (PM) Malaysia itu terus mendapatkan dukungan dari like-minded countries. Beberapa waktu lalu, baik Republikan maupun Demokrat juga mempertanyakan EUDR. Jadi, like-minded countries terinspirasi apa yang dilakukan Indonesia dan Malaysia,” ucapnya dalam sesi doorstop di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Rabu (24/4/2024).

Selain itu, kebijakan EUDR, yang juga telah mendapat sorotan dari New York Times dan Financial Times dinilai akan berdampak pada rantai pasokan yang berkelanjutan, harga, pilihan konsumen, dan berpotensi merugikan petani serta negara pengekspor.

Baca juga: Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Dengan potensi dampak tersebut, para produsen pangan dan komoditas mengharapkan pendekatan yang lebih terukur.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa asosiasi pertanian terkemuka di Uni Eropa, Copa Cogeca, juga telah menyarankan penundaan implementasi kebijakan EUDR karena waktu yang terbatas untuk menyiapkan kerangka kerja yang memadai hingga batas waktu implementasi kebijakan EUDR.

Di samping kritik yang datang dari AS dan Asosiasi Pertanian Eropa terhadap kebijakan EUDR, berbagai negara seperti India dan Brazil juga menyampaikan kekhawatiran serius mengenai tuntutan dari implementasi kebijakan tersebut.

Terkini Lainnya
Indonesia Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi lewat Aksesi OECD

Indonesia Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi lewat Aksesi OECD

Kemenko Perekonomian
AZEC Summit, Menko Airlangga Paparkan Kerja Sama Indonesia-Jepang Lawan Krisis Energi Global

AZEC Summit, Menko Airlangga Paparkan Kerja Sama Indonesia-Jepang Lawan Krisis Energi Global

Kemenko Perekonomian
Hadiri FGD UGM, Menko Airlangga Soroti Kekuatan Ekonomi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia

Hadiri FGD UGM, Menko Airlangga Soroti Kekuatan Ekonomi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia

Kemenko Perekonomian
ADB dan FTSE Russell Beri Sinyal Positif, Investor Global Percaya Fundamental RI

ADB dan FTSE Russell Beri Sinyal Positif, Investor Global Percaya Fundamental RI

Kemenko Perekonomian
Pengiriman Perdana Bumbu Pasta dan Makanan RTE Tandai Awal Pengelolaan Ekonomi Haji dan Umrah Terintegrasi

Pengiriman Perdana Bumbu Pasta dan Makanan RTE Tandai Awal Pengelolaan Ekonomi Haji dan Umrah Terintegrasi

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Perkuat Kemitraan Indonesia–Republik Korea melalui 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun

Pemerintah Perkuat Kemitraan Indonesia–Republik Korea melalui 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun

Kemenko Perekonomian
Kunjungan Presiden ke Jepang dan Korea Selatan Tambah Komitmen Investasi hingga Rp 574 Triliun

Kunjungan Presiden ke Jepang dan Korea Selatan Tambah Komitmen Investasi hingga Rp 574 Triliun

Kemenko Perekonomian
Indonesia-Jepang Jalin Kemitraan Strategis, Bergerak Maju dan Berkelanjutan di Masa Depan

Indonesia-Jepang Jalin Kemitraan Strategis, Bergerak Maju dan Berkelanjutan di Masa Depan

Kemenko Perekonomian
Konsumsi Masyarakat Meningkat Selama Mudik Lebaran, Perputaran Uang Diperkirakan Rp 148 Triliun

Konsumsi Masyarakat Meningkat Selama Mudik Lebaran, Perputaran Uang Diperkirakan Rp 148 Triliun

Kemenko Perekonomian
Optimis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS, Kemenko Perekonomian: Kita Miliki Data

Optimis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS, Kemenko Perekonomian: Kita Miliki Data

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Indonesia Optimistis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS

Pemerintah Indonesia Optimistis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS

Kemenko Perekonomian
Ekonomi RI Tangguh di Tengah Badai Global, Kemenko Perekonomian Beberkan Indikatornya

Ekonomi RI Tangguh di Tengah Badai Global, Kemenko Perekonomian Beberkan Indikatornya

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Nasional Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Nasional Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Kemenko Perekonomian
Aktivitas Mudik Idulfitri 2026 Diprediksi Tingkatkan Perputaran Ekonomi Nasional

Aktivitas Mudik Idulfitri 2026 Diprediksi Tingkatkan Perputaran Ekonomi Nasional

Kemenko Perekonomian
Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com