KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pelabuhan Besar dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (KPBPB BBK).
Kedua perpres tersebut bertujuan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan melalui percepatan investasi dan pemerataan ekonomi.
Menindaklanjuti kedua Perpres tersebut, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk kedua perpres tersebut di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Senin (19/2/2024).
Mewakili Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo hadir memimpin kegiatan sosialisasi tersebut.
“Tujuan penyusunan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun tidak lebih dan tidak kurang ialah untuk meningkatkan investasi, arus barang dan penumpang, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan penguatan pengelolaan Kawasan BBK,” ujarnya melansir ekon.go.id.
Baca juga: Penerapan Good Governance Berbasis Digital Lebih Baik, Indeks SPBE Kemenko Perekonomian Meningkat
Perpres Rencana Induk BBK dilengkapi dengan lampiran berupa rencana induk yang memuat arahan pengembangan core business masing-masing kawasan yang didorong fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 180 program/proyek.
Kemudian, ada pula kekhususan fleksibilitas acuan perizinan dengan menggunakan Rencana Rinci Pembangunan pada 26 Kawasan Strategis.
Dengan seluruh fasilitas yang diberikan kepada Kawasan BBK, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Kawasan BBK mampu melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, pemerintah menargetkan investasi rata-rata tahunan sebesar Rp 97,2 triliun dari kegiatan usaha eksisting maupun kegiatan usaha baru.
Selain mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, Wahyu mengatakan, pihaknya juga perlu mengatasi disparitas atau kesenjangan ekonomi.
Baca juga: Inflasi Terkendali dan Aktivitas Manufaktur Ekspansif, Perekonomian Indonesia Tetap Solid
“Caranya dengan mempercepat pelaksanaan reforma agraria untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan penguasaan tanah di Indonesia ke pihak-pihak yang berhak,” jelasnya saat menyampaikan keynote speech.
Reforma Agraria menjadi salah satu program pemerataan ekonomi yang termuat dalam PSN dan memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Perpres Nomor 62 Tahun 2023 juga ditetapkan dengan memuat beberapa terobosan sebagai upaya penyelesaian isu-isu strategis terhadap pelaksanaan reforma agraria.
Beberapa upaya tersebut, di antaranya penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya dari kawasan hutan melalui pelaksanaan survei bersama dan pengaturan mekanisme alokasi 20 persen untuk TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan.
Baca juga: Kemenko Perekonomian: Penyusunan RPP Kesehatan soal Pengetatan Rokok Masih Dibahas
Ada pula penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan reforma agraria, dan penyusunan rencana aksi percepatan Reforma Agraria untuk mendorong pencapaian target reforma agraria.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Darmawan menyampaikan, program Reforma Agraria ditetapkan melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
Oleh karenanya, program itu harus menjadi gerakan nasional dan didorong oleh seluruh pemerintah daerah (pemda).
Menuruntya, hal tersebut sejalan dengan arahan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagro) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Reforma Agraria 2023.
Dalam rakernas tersebut, seluruh pemda harus membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.
Baca juga: Dukung Kebijakan Berbasis Riset, BRIN Serahkan Naskah Kebijakan ke Kemenko Perekonomian
Dalam sosialisasi tersebut, Wahyu juga mengungkapkan bahwa kedua perpres yang disosialisasikan tersebut masih memerlukan dukungan peraturan pelaksana yang saat ini disusun dan akan segera dilakukan diskusi publik.
Wahyu juga mengingatkan Kementerian ATR/BPN untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan pelaksana lainnya yang menjadi amanat dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023, yaitu peraturan terkait pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen, pengalihan hak TORA, dan pemindahtanganan sertifikat transmigrasi.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para stakeholders yang hadir diharapkan dapat meningkatkan pemahaman yang lebih baik terhadap muatan dan amanat perpres tersebut.
Dengan demikian, pihak-pihak tersebut dapat mempercepat implementasi pelaksanaan dan meningkatkan koordinasi kolaborasi dalam pemenuhan target rencana aksi dalam kedua perpres tersebut.
Turut hadir secara daring dan luring dalam kegiatan sosialisasi tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Riau Adi Prihantara, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Marcia, Asisten Deputi dan Pengembangan Daya Saing Kawasan Kemenko Perekonomian Kartika Listriana.
Baca juga: Kemenko Perekonomian: Penyusunan RPP Kesehatan soal Pengetatan Rokok Masih Dibahas
Hadir pula Kepala Kajian Keuangan Publik dan Perencanaan Pembangunan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Khoironurrofik, para pejabat pimpinan tinggi dari kementerian/lembaga (K/L) terkait, para akademisi, ketua organisasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta para pelaku usaha dan mitra pembangunan.