Menko Airlangga: SE Mendagri Bisa Jadi Acuan bagi Kepala Daerah untuk Beri Insentif Fiskal Jasa Kesenian dan Hiburan

Kompas.com - 22/01/2024, 17:32 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).
DOK. Humas Kemenko Bidang Perekonomian Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).

KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).

Audiensi itu dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/1/2024).

Rapat itu membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. 

Dalam audiensi tersebut, Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap pajak penghasilan (PPh) badan atas penyelenggara jasa hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan tertentu. 

“Masukannya tadi sudah kami terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pada waktu di istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE dan kepala daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” ujarnya dalam siaran pers, Senin. 

Baca juga: Sri Mulyani dan Airlangga Bahas Pajak Hiburan bersama Jokowi

Airlangga juga menyampaikan, Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 101 mengatur kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. 

Hal tersebut juga ditegaskan Mendagri melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan bupati/wali kota. 

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang ada, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas jasa hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen. 

Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. 

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup  ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan, Menko Airlangga Nilai Tak Perlu Revisi UU HKPD

Pelaksanaan kewenangan kepala daerah mengacu pada UU HKPD, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024. 

Airlangga juga menyampaikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk sektor pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (ditanggung pemerintah). 

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen).

Insentif itu diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.  

Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain, yakni Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani serta sejumlah perwakilan pengusaha perhotelan dan jasa hiburan, seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista. 

Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Bantuan Pangan Diperpanjang sampai Juni 2023

Terkini Lainnya
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD
Kemenko Perekonomian
Bertemu Menko Airlangga, Menlu Jepang Ingin Indonesia Perkuat Kolaborasi OECD-ASEAN
Bertemu Menko Airlangga, Menlu Jepang Ingin Indonesia Perkuat Kolaborasi OECD-ASEAN
Kemenko Perekonomian
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Kemenko Perekonomian
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann
Kemenko Perekonomian
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Minta Inggris Berkeadilan dalam Penerapan UU Uji Tuntas
Menko Airlangga Minta Inggris Berkeadilan dalam Penerapan UU Uji Tuntas
Kemenko Perekonomian
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP
Kemenko Perekonomian
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih
Kemenko Perekonomian
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Kemenko Perekonomian
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis
Kemenko Perekonomian
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik
Kemenko Perekonomian
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi
Kemenko Perekonomian
Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran
Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Siapkan Langkah Antisipatif Cegah Dampak Perekonomian Akibat Konflik Timur Tengah
Menko Airlangga Siapkan Langkah Antisipatif Cegah Dampak Perekonomian Akibat Konflik Timur Tengah
Kemenko Perekonomian
Temui Pebisnis Singapura, Menko Airlangga Singgung Peluang Investasi Industri Padat Karya
Temui Pebisnis Singapura, Menko Airlangga Singgung Peluang Investasi Industri Padat Karya
Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke