KOMPAS.com - Desa yang mencapai status mandiri akan mendapatkan kewenangan lebih besar dalam mengelola berbagai program bantuan pemerintah di tingkat desa.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar saat memberikan arahan dalam acara Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2023 di Gets Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/11/2023).
Menurut menteri yang akrab disapa Gus Halim itu, desa mandiri memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang pemanfaatan dan kebutuhan program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial (bansos), program pelatihan, dan bantuan lainnya.
Oleh karena itu, pengelolaan program-program tersebut akan diserahkan kepada desa mandiri yang dianggap telah memiliki sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
Baca juga: Dorong Masyarakat Desa Mandiri Energi, Strategi Terkini PHE Tekan Emisi
“Jika Desa sudah Mandiri dan tujuan dalam SDGs Desa tercapai maka memberikan kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan kewajiban negara di tingkat desa,” ujar Gus Halim dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).
Gus Halim juga menyebutkan bahwa dalam Peraturan Menteri Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa telah memberikan fleksibilitas yang cukup tinggi bagi desa mandiri. Misalnya, desa mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk renovasi kantor desa.
“Ini adalah awal dari konstruksi tentang dana Rp 5 Miliar per desa yang mencakup anggaran Jaring Pengaman Sosial serta pelayanan kesehatan mikro dan sektor pendidikan. Semuanya akan diberikan kepada desa mandiri dengan SDM berkualitas,” jelas Gus Halim.
Gus Halim mengaku bahwa konsep tersebut telah disampaikan dalam berbagai kesempatan rapat bersama Presiden Joko Widodo. Saat itu, beberapa menteri merasa ragu dengan kemampuan desa mengelola dana sebesar itu.
Baca juga: Kemendesa PDTT Ingatkan Pentingnya Inovasi dan Kreativitas dalam Bangun Desa Mandiri
Namun, Gus Halim memberikan contoh bahwa keraguan serupa juga terjadi pada 2015, saat Dana Desa pertama kali diluncurkan. Ternyata, ada desa yang bisa mengelola dana besar sehingga berdampak positif bagi pembangunan desa itu sendiri.
Berdasarkan fakta itu, kata Gus Halim, beberapa menteri, memberikan tanggapan positif.
“Jika ada yang bicara korupsi dengan asumsi jumlah desa sekitar 75.000 desa, maka jumlah kepala desa yang korupsi sangat sedikit. Jumlahnya pun sangat kecil jika dibandingkan dengan korupsi yang dilakukan pejabat pada level di atas kades,” ujarnya.
Mengingat konsep tersebut merupakan tugas dan memiliki tanggung jawab besar, Gus Halim menambahkan, tenaga pendamping profesional dibutuhkan. Dengan begitu, desa bisa mengurus segala kewajiban negara di tingkat desa secara baik.
“Ini pentingnya kami harus selalu melakukan peningkatan kapasitas pendamping desa,” katanya.
Baca juga: Desa Mandiri Naik Jadi 11.456 Desa, Gus Halim: Ini Jadi Motivasi Daerah Lain Genjot Pembangunan Desa
Acara Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2023 dihadiri oleh 1.332 tenaga pendamping profesional yang berasal dari Purworejo, Blora, Brebes, Karanganyar, Kendal, Cilacap, Kudus, Pemalang, Demak, Klaten, Pati, Rembang dan Semarang.
Gus Halim menghadiri acara ini didampingi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Luthfiyah Nurlaela, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jawa Tengah Noor Kholis, Koordinator Provinsi Ahmad Hadi Imron, serta tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Jawa Tengah dan kabupaten serta kota.