KOMPAS.com - Maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional maupun melalui platform e-commerce telah mendapatkan banyak keluhan dari asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Beberapa barang itu terutama yang tidak sesuai standar dan diindikasikan berasal dari impor ilegal yang tidak memenuhi perizinan yang dipersyaratkan.
Kondisi itu turut mengancam keberadaan industri dalam negeri dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan keberlangsungan tenaga kerja, tidak terkecuali bagi sektor tekstil dan produk tekstil.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Internal Kabinet pada awal Oktober 2023 memberikan arahan tegas untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian kemudian mengkoordinasikan pengetatan arus impor bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Teknologi Perlu Didorong untuk Pacu Daya Saing Digital Indonesia
Kegiatan yang dilakukan, di antaranya melakukan penguatan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kegiatan itu merupakan bukti nyata perhatian serius pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal.
“Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor,” ujarnya dalam konferensi pers usai memimpin pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan.
Barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp 40 miliar.
Barang-barang itu, seperti produk pakaian bekas, produk baja, pipa, komoditi wajib sni, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, serta alat ukur dan produk tekstil lainnya.
“Saya mengapresiasi kerja keras dan kerja sama yang baik di lapangan antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam melakukan penindakan ini,” jelas Airlangga.
Lebih lanjut, pemindahan mekanisme tersebut dalam pelaksanaannya memunculkan beberapa tantangan.
Baca juga: Menko Airlangga: Rupiah Bukannya Melemah, tapi Dollar AS yang Menguat
Untuk itu, pemerintah berupaya tetap menjaga dwelling time layanan di pelabuhan dan harus diterapkan service level agreement (SLA) di kementerian/lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor.
Selain itu, mekanisme pengawasan di border Ditjen Bea dan Cukai agar dilakukan tepat sasaran sehingga tidak mengganggu arus barang, terutama arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan industri dalam negeri.
Airlangga menegaskan, sinergi antar kementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan.
“Dengan demikian, impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat segera diatasi, baik yang melalui pelabuhan resmi, maupun pelabuhan tikus dan tempat-tempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri Wahyu Widada, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Akhmad Wiyagus.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Penggilingan Padi Berperan Jaga Stabilitas Harga Beras di Tingkat Konsumen
Hadir pula Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Danpuspom TNI R Agung Handoko, Perwakilan dari Kejaksaan Agung, Staf Khusus bidang Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kemenkop UKM Agus Santoso, serta sejumlah pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga.