KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyepakati agar dasar hukum Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) mengacu pada Kerangka Satu Data Indonesia.
Data pendataan awal Regsosek yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) telah selesai dan dilaporkan dan diserahkan ke Bappenas.
Hasil pendataan awal Regsosek yang dilakukan BPS pada 15 Oktober 2022 hingga 14 November 2022 telah mengonfirmasi sebanyak 78.382.866 keluarga di 514 kabupaten dan kota, serta penambahan data keluarga sebanyak 77.000. Data tersebut juga telah dilengkapi dengan peringkat kesejahteraan keluarga.
Data Regsosek juga telah diperkaya dengan data mengenai kondisi perumahan, kependudukan dan ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan usaha dan aset, serta keikutsertaan dalam perlindungan sosial dan pemberdayaan.
Baca juga: Turunkan Kemiskinan, RAPBN Perlindungan Sosial Dinaikkan Jadi Rp 493.494,1 Miliar
“Arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) bahwa basis data ini untuk dipergunakan seoptimal mungkin, dan ini digunakan tiap kementerian atau lembaga (K/L),” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang dikutip dari laman ekon.go.id, Rabu (25/10/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga kepada awak media usai Rapat Internal Pengelolaan Data Registrasi Sosial Ekonomi untuk Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2023).
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Jokowi juga meminta adanya penggunaan data di perlindungan sosial (perlinsos).
Lingkup perlinsos yang dimaksud, mulai dari bantuan sosial (bansos) reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), subsidi, dan jaminan sosial (jamsos).
Baca juga: Sulit Diklaim Jadi Alasan Pekerja Migran RI Enggan Daftar Jamsos PMI
“Demikian pula (penggunaan data) untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan sumber daya manusia (SDM), serta konvergensi sosial,” imbuh Airlangga.
Ia juga menyampaikan arahan dari Jokowi supaya data Regsosek dimanfaatkan dengan baik untuk keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan sembako atau BPNT, Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD), bantuan subsidi pupuk, subsidi liquefied petroleum gas (LPG), subsidi listrik, serta Prakerja.
“Untuk itu dibutuhkan instruksi presiden (inpres). Pemangku kepentingan nanti akan mengusulkan datanya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan kebijakannya oleh Menteri PPN/Bappenas. Kemudian, tentu data ini di-update, dan seluruh program akan berbasis data tersebut,” ucap Airlangga.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Senilai Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek
Berdasarkan data yang sudah dihasilkan dari Regsosek tersebut, sekitar 98,06 persen data KPM pemerintah terdiri atas 7,94 persen keluarga penerima PIP untuk usia 5-30 tahun.
Kemudian, keluarga penerima program bansos sembako atau BPNT 39,90 persen, keluarga penerima PKH 24,71 persen, dan penerima BLT-DD sebesar 17,87 persen.
Selanjutnya, keluarga penerima bantuan subsidi pupuk sebesar 13,67 persen, keluarga penerima subsidi LPG 81,67 persen, serta keluarga penerima bantuan subsidi listrik 42,03 persen.
“Dalam rapat, Presiden Jokowi juga mengarahkan untuk bantuan beras dilanjutkan pada Desember 2023,” ucap Airlangga.