Pemerintah Gunakan Basis Data Regsosek agar Penyaluran Bantuan Lebih Tepat Sasaran

Kompas.com - 25/10/2023, 18:01 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyepakati agar dasar hukum Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) mengacu pada Kerangka Satu Data Indonesia.

Data pendataan awal Regsosek yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) telah selesai dan dilaporkan dan diserahkan ke Bappenas.

Hasil pendataan awal Regsosek yang dilakukan BPS pada 15 Oktober 2022 hingga 14 November 2022 telah mengonfirmasi sebanyak 78.382.866 keluarga di 514 kabupaten dan kota, serta penambahan data keluarga sebanyak 77.000. Data tersebut juga telah dilengkapi dengan peringkat kesejahteraan keluarga.

Data Regsosek juga telah diperkaya dengan data mengenai kondisi perumahan, kependudukan dan ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan usaha dan aset, serta keikutsertaan dalam perlindungan sosial dan pemberdayaan.

Baca juga: Turunkan Kemiskinan, RAPBN Perlindungan Sosial Dinaikkan Jadi Rp 493.494,1 Miliar

“Arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) bahwa basis data ini untuk dipergunakan seoptimal mungkin, dan ini digunakan tiap kementerian atau lembaga (K/L),” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang dikutip dari laman ekon.go.id, Rabu (25/10/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga kepada awak media usai Rapat Internal Pengelolaan Data Registrasi Sosial Ekonomi untuk Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Jokowi juga meminta adanya penggunaan data di perlindungan sosial (perlinsos).

Lingkup perlinsos yang dimaksud, mulai dari bantuan sosial (bansos) reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), subsidi, dan jaminan sosial (jamsos).

Baca juga: Sulit Diklaim Jadi Alasan Pekerja Migran RI Enggan Daftar Jamsos PMI

“Demikian pula (penggunaan data) untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan sumber daya manusia (SDM), serta konvergensi sosial,” imbuh Airlangga.

Ia juga menyampaikan arahan dari Jokowi supaya data Regsosek dimanfaatkan dengan baik untuk keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan sembako atau BPNT, Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD), bantuan subsidi pupuk, subsidi liquefied petroleum gas (LPG), subsidi listrik, serta Prakerja.

“Untuk itu dibutuhkan instruksi presiden (inpres). Pemangku kepentingan nanti akan mengusulkan datanya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan kebijakannya oleh Menteri PPN/Bappenas. Kemudian, tentu data ini di-update, dan seluruh program akan berbasis data tersebut,” ucap Airlangga.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Senilai Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek

Berdasarkan data yang sudah dihasilkan dari Regsosek tersebut, sekitar 98,06 persen data KPM pemerintah terdiri atas 7,94 persen keluarga penerima PIP untuk usia 5-30 tahun.

Kemudian, keluarga penerima program bansos sembako atau BPNT 39,90 persen, keluarga penerima PKH 24,71 persen, dan penerima BLT-DD sebesar 17,87 persen.

Selanjutnya, keluarga penerima bantuan subsidi pupuk sebesar 13,67 persen, keluarga penerima subsidi LPG 81,67 persen, serta keluarga penerima bantuan subsidi listrik 42,03 persen.

“Dalam rapat, Presiden Jokowi juga mengarahkan untuk bantuan beras dilanjutkan pada Desember 2023,” ucap Airlangga.

Terkini Lainnya
Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Kemenko Perekonomian
Antisipasi Dampak Konflik Global, Menko Airlangga Dorong Penguatan Pariwisata sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Antisipasi Dampak Konflik Global, Menko Airlangga Dorong Penguatan Pariwisata sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Dorong Kolaborasi Asia-Oseania untuk Perkuat Ekonomi Digital Berkelanjutan

Pemerintah Dorong Kolaborasi Asia-Oseania untuk Perkuat Ekonomi Digital Berkelanjutan

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Tegaskan

Pemerintah Tegaskan "Agreement on Reciprocal Trade" Tetap Jadi Pegangan Hubungan Perdagangan Indonesia–AS

Kemenko Perekonomian
Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Industri, Energi Bersih, dan Teknologi

Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Industri, Energi Bersih, dan Teknologi

Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Dorong Asia Perkuat Multilateralisme dan Kerja Sama Regional di Tokyo Conference 2026

Menko Airlangga Dorong Asia Perkuat Multilateralisme dan Kerja Sama Regional di Tokyo Conference 2026

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Pastikan ART Indonesia–AS Perkuat Ekspor Nasional dan Tetap dalam Koridor Kedaulatan Negara

Pemerintah Pastikan ART Indonesia–AS Perkuat Ekspor Nasional dan Tetap dalam Koridor Kedaulatan Negara

Kemenko Perekonomian
Temui MUI, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Temui MUI, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Kemenko Perekonomian
Di Indonesia Economic Outlook 2026, Presiden Prabowo Janji Permudah Ekspor dan Regulasi untuk Tumbuhkan Ekonomi

Di Indonesia Economic Outlook 2026, Presiden Prabowo Janji Permudah Ekspor dan Regulasi untuk Tumbuhkan Ekonomi

Kemenko Perekonomian
Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Semangat

Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Semangat "Indonesia Incorporated" untuk Perkuat Daya Saing dan Perekonomian Nasional

Kemenko Perekonomian
Ekonomi Indonesia Siap Lepas Landas, Pemerintah Perkuat Mesin Pertumbuhan Nasional

Ekonomi Indonesia Siap Lepas Landas, Pemerintah Perkuat Mesin Pertumbuhan Nasional

Kemenko Perekonomian
Program Makan Bergizi Gratis Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional dan Dorong Pertumbuhan Inklusif

Program Makan Bergizi Gratis Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional dan Dorong Pertumbuhan Inklusif

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah untuk Tekan Arus Keluar Devisa

Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah untuk Tekan Arus Keluar Devisa

Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga: Transformasi Ekonomi Hijau Butuh Landasan Makro yang Kokoh

Menko Airlangga: Transformasi Ekonomi Hijau Butuh Landasan Makro yang Kokoh

Kemenko Perekonomian
Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global Lewat Kesepakatan IEU–CEPA dan ICA–CEPA

Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global Lewat Kesepakatan IEU–CEPA dan ICA–CEPA

Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com