Sektor Properti Melemah, Pemerintah Siapkan Insentif DTP dan Bantuan Biaya Administrasi bagi MBR

Kompas.com - 25/10/2023, 16:14 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya melakukan berbagai upaya menjaga resiliensi dan daya tahan perekonomian nasional, salah satunya dengan mendukung sektor properti

Hal itu dilakukan mengingat ekonomi dunia yang masih mengalami pelemahan serta berbagai risiko dan ketidakpastian yang masih terus membayangi perekonomian global. 

Selama periode 2018-2022, sektor properti (konstruksi dan real estate) mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp 2,349 sampai Rp 2,865 triliun per tahun atau setara dengan 14,6 persen sampai  16,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Sektor properti juga telah mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja per tahun atau sekitar 10,2 persen dari total lapangan kerja pada 2022.

Untuk itu, pemerintah menyiapkan kebijakan stimulus fiskal untuk pembelian rumah komersil. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan (demand) perumahan. 

Baca juga: Insentif bagi Eksportir yang Simpan DHE di RI, Kemenko Perekonomian: Akan Jauh Lebih Kompetitif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya menggelar rapat lanjutan yang terkait pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perumahan guna mendorong sektor perumahan yang memiliki pertumbuhan PDB rendah.

“Dengan real estate hanya tumbuh 0,67 persen dan PDB konstruksi hanya tumbuh 2,7 persen, diperlukan kebijakan untuk menggairahkan kembali sektor perumahan," ungkapnya melansir ekon.go.id.

Dia mengatakan itu usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan dengan agenda Kebijakan Insentif Fiskal Sektor Properti, Selasa (24/10/2023).

Sektor properti mempunyai sumbangan dan multiplier effect yang besar dalam perekonomian nasional.

Pasalnya, sektor properti memberikan kotribusi 14-16 persen terhadap PDB dan 9,3 persen atau Rp 185 trilun terhadap penerimaan perpajakan. 

Baca juga: Pemerintah Bebaskan PPN dan Subsidi Biaya Administrasi Rumah, Ini Kriterianya

Sektor properti juga menyumbang sebesar Rp 92 triliun atau sekitar 31,9 persen terhadap penerimaan daerah (PAD) dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Airlangga menyampaikan, ekosistem perumahan juga masih menghadapi berbagai tantangan.

Oleh karenanya, sektor ini perlu didorong keselarasan antara supply dan demand,  serta diperlukan intervensi kebijakan fiskal yang efektif agar memenuhi aspek availability, affordability, accessibility, dan sustainability.

"Tadi, Bapak Presiden memutuskan agar dilakukan program Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah komersial dengan harga di bawah Rp 2 miliar,” ungkapnya. 

Menurutnya, kebijakan PPN 100 persen ditanggung pemerintah akan berlaku sampai dengan Juni 2024. 

“Sesudah itu, Juni sampai Desember 2024, PPN-nya sebesar 50 persen ditanggung pemerintah,” kata Airlangga.

Baca juga: Jokowi Gratiskan PPN Rumah, Ini Kata Pengembang

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR) dengan memberikan bantuan biaya administrasi (BBA) sebesar Rp 4 juta sebagai pengurang biaya akad.

Airlangga mengatakan, biaya administrasi tersebut termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya sekitar Rp 13,3 juta.

“Pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp 4 juta sampai akhir 2024," terangnya.

Terkini Lainnya
Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Kemenko Perekonomian
Antisipasi Dampak Konflik Global, Menko Airlangga Dorong Penguatan Pariwisata sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Antisipasi Dampak Konflik Global, Menko Airlangga Dorong Penguatan Pariwisata sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Dorong Kolaborasi Asia-Oseania untuk Perkuat Ekonomi Digital Berkelanjutan

Pemerintah Dorong Kolaborasi Asia-Oseania untuk Perkuat Ekonomi Digital Berkelanjutan

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Tegaskan

Pemerintah Tegaskan "Agreement on Reciprocal Trade" Tetap Jadi Pegangan Hubungan Perdagangan Indonesia–AS

Kemenko Perekonomian
Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Industri, Energi Bersih, dan Teknologi

Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Industri, Energi Bersih, dan Teknologi

Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Dorong Asia Perkuat Multilateralisme dan Kerja Sama Regional di Tokyo Conference 2026

Menko Airlangga Dorong Asia Perkuat Multilateralisme dan Kerja Sama Regional di Tokyo Conference 2026

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Pastikan ART Indonesia–AS Perkuat Ekspor Nasional dan Tetap dalam Koridor Kedaulatan Negara

Pemerintah Pastikan ART Indonesia–AS Perkuat Ekspor Nasional dan Tetap dalam Koridor Kedaulatan Negara

Kemenko Perekonomian
Temui MUI, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Temui MUI, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Kemenko Perekonomian
Di Indonesia Economic Outlook 2026, Presiden Prabowo Janji Permudah Ekspor dan Regulasi untuk Tumbuhkan Ekonomi

Di Indonesia Economic Outlook 2026, Presiden Prabowo Janji Permudah Ekspor dan Regulasi untuk Tumbuhkan Ekonomi

Kemenko Perekonomian
Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Semangat

Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Semangat "Indonesia Incorporated" untuk Perkuat Daya Saing dan Perekonomian Nasional

Kemenko Perekonomian
Ekonomi Indonesia Siap Lepas Landas, Pemerintah Perkuat Mesin Pertumbuhan Nasional

Ekonomi Indonesia Siap Lepas Landas, Pemerintah Perkuat Mesin Pertumbuhan Nasional

Kemenko Perekonomian
Program Makan Bergizi Gratis Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional dan Dorong Pertumbuhan Inklusif

Program Makan Bergizi Gratis Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional dan Dorong Pertumbuhan Inklusif

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah untuk Tekan Arus Keluar Devisa

Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah untuk Tekan Arus Keluar Devisa

Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga: Transformasi Ekonomi Hijau Butuh Landasan Makro yang Kokoh

Menko Airlangga: Transformasi Ekonomi Hijau Butuh Landasan Makro yang Kokoh

Kemenko Perekonomian
Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global Lewat Kesepakatan IEU–CEPA dan ICA–CEPA

Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global Lewat Kesepakatan IEU–CEPA dan ICA–CEPA

Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com