KOMPAS.com - Memasuki kuartal III 2023, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Akselerasi Penyaluran Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian atau Alsintan (KUA) pada Jumat (6/10/2023).
Kegiatan tersebut diselenggarakan seiring dengan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 317 Tahun 2023 yang memberikan kepastian hukum dalam pembayaran subsidi bunga atau subsidi margin KUR. Kebijakan ini berpengaruh terhadap rata-rata kinerja penyaluran KUR yang menunjukkan tren peningkatan penyaluran harian jika dibandingkan semester I 2023.
Hasil monitoring program KUR menunjukkan tren peningkatan penyaluran, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Dari sisi kuantitas, realisasi penyaluran KUR sampai Sabtu (30/9/2023) atau triwulan III telah mencapai Rp 177,54 triliun atau sebesar 60 persen dari target penyaluran KUR 2023 yang telah disesuaikan, yakni sebesar Rp 297 triliun.
Baca juga: 4 Lahan di Pantai Pulau Pahawang Dilelang hingga Rp 16 Miliar, Milik Debitur Bank Tripanca
Sementara itu, KUR telah disalurkan kepada 3,21 juta debitur dengan posisi baki debet per Sabtu (30/9/2023), yakni sebesar Rp 528 triliun yang diberikan kepada 42,96 juta debitur.
Dari sisi kualitas, nilai non-performing loan (NPL) KUR masih terjaga pada level 1,63 persen.
Kebijakan KUR 2023 juga mendorong perluasan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM yang belum pernah menerima KUR. Hal ini tercermin dari penerima KUR yang didominasi oleh debitur baru, yaitu sebanyak 79 persen dari total penerima KUR.
Sejalan dengan penerapan suku bunga KUR berjenjang, terdapat 52 persen debitur bergraduasi ke akses pembiayaan yang lebih tinggi.
Mayoritas KUR disalurkan pada sektor produksi, yakni sebesar 55,46 persen. Sektor terbesar yang dibiayai adalah sektor pertanian sebesar 30,4 persen. Hal ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi dampak El Nino yang memberikan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.
Baca juga: Tantangan Food Estate Indonesia Wujudkan Ketahanan Pangan Global
Untuk mengakselerasi penyaluran KUR di sektor pertanian, pemerintah melakukan perubahan kebijakan, yakni pembebasan jumlah akses KUR dan tidak ada penerapan bunga berjenjang bagi debitur KUR sektor pertanian dengan besaran pinjaman sampai Rp 100 juta.
Selain itu, terdapat perubahan kebijakan lain, seperti penambahan dan perubahan kriteria yang dimaksud kredit investasi atau modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR.
Kebijakan lain adalah ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon di bawah Rp 10 Juta yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman di atas Rp 10 juta dikenakan bunga sebesar 6 persen (tidak dikenakan bunga berjenjang).
Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi KUR mikro atau pinjaman maksimal Rp 100 juta kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi.
Baca juga: Perencanaan Produksi: Pengertian dan Tujuan
“Jangan sampai peran pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip dari laman ekon.go.id, Sabtu (7/10/2023).
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, lanjut Airlangga, juga mendorong peran aktif auditor internal pemerintah, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam setiap tahap pembentukan kebijakan serta pelaksanaan dan evaluasi program KUR.
Hal tersebut dilakukan demi menjaga kualitas proses dan output program KUR tetap berada dalam lingkup yang tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah mendorong dan mendukung audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap kebijakan KUR secara komprehensif. Dukungan ini diberikan demi mewujudkan good governance dalam pelaksanaan program KUR.
Baca juga: Kemenkop UKM dan Ombudsman Ungkap Masalah Agunan KUR
“Hasil dari proses audit yang komprehensif ini akan menjadi dasar kebijakan KUR di masa yang akan datang,” ujarnya.
Terkait KUA, kredit ini dapat diakses dengan suku bunga atau margin rendah sebesar 3 persen karena mendapat subsidi dari pemerintah.
Baca juga: Pemprov DKI Kendalikan Harga Pangan dengan Subsidi Sembako dan Daging untuk Warga
Adapun nilai plafon KUA berkisar antara Rp 500 juta sampai Rp 2 miliar, dengan aturan uang muka maksimal 10 persen dari nilai yang dibiayai, serta tanpa ada agunan tambahan.
Meski demikian, akselerasi implementasi KUA masih memerlukan kelengkapan landasan hukum.
Dasar pelaksanaan KUA berpedoman pada Peraturan Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) 3 Tahun 2023 yang tidak mengalami perubahan, sembari menunggu hasil evaluasi pelaksanaan KUA pada 2023.
Selain itu, upaya akselerasi KUA juga dilakukan dengan mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memiliki data calon debitur by name, by address, by location. Dengan demikian, program pembiayaan KUA dapat tepat sasaran, tepat guna, dan tepat anggaran.
Baca juga: Kota Lhokseumawe Klaim Defisit Anggaran Rp 21 M, Dana Perjalanan Dinas Dicoret
“Saat ini, kita sedang menghadapi El Nino yang berpotensi menyebabkan produksi pertanian kita tidak optimal. Dengan pembiayaan KUA, kita berharap dapat mendukung optimalisasi produksi pertanian ke depan. Oleh karena itu, perlu segera direalisasikan dengan baik,” ucap Airlangga.
Sebagai informasi, rakor Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki, Wamenkeu beserta jajaran, perwakilan Bank Indonesia (BI), perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Kementan, dan perwakilan BPKP.