Mitigasi Risiko Dampak El Nino, Pemerintah Dorong Implementasi Kredit Usaha Alsintan

Kompas.com - 07/10/2023, 16:27 WIB
DWN,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memasuki kuartal III 2023, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Akselerasi Penyaluran Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian atau Alsintan (KUA) pada Jumat (6/10/2023).

Kegiatan tersebut diselenggarakan seiring dengan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 317 Tahun 2023 yang memberikan kepastian hukum dalam pembayaran subsidi bunga atau subsidi margin KUR. Kebijakan ini berpengaruh terhadap rata-rata kinerja penyaluran KUR yang menunjukkan tren peningkatan penyaluran harian jika dibandingkan semester I 2023.

Hasil monitoring program KUR menunjukkan tren peningkatan penyaluran, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Dari sisi kuantitas, realisasi penyaluran KUR sampai Sabtu (30/9/2023) atau triwulan III telah mencapai Rp 177,54 triliun atau sebesar 60 persen dari target penyaluran KUR 2023 yang telah disesuaikan, yakni sebesar Rp 297 triliun.

Baca juga: 4 Lahan di Pantai Pulau Pahawang Dilelang hingga Rp 16 Miliar, Milik Debitur Bank Tripanca

Sementara itu, KUR telah disalurkan kepada 3,21 juta debitur dengan posisi baki debet per Sabtu (30/9/2023), yakni sebesar Rp 528 triliun yang diberikan kepada 42,96 juta debitur.

Dari sisi kualitas, nilai non-performing loan (NPL) KUR masih terjaga pada level 1,63 persen.

Kebijakan KUR 2023 juga mendorong perluasan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM yang belum pernah menerima KUR. Hal ini tercermin dari penerima KUR yang didominasi oleh debitur baru, yaitu sebanyak 79 persen dari total penerima KUR.

Sejalan dengan penerapan suku bunga KUR berjenjang, terdapat 52 persen debitur bergraduasi ke akses pembiayaan yang lebih tinggi.

Mayoritas KUR disalurkan pada sektor produksi, yakni sebesar 55,46 persen. Sektor terbesar yang dibiayai adalah sektor pertanian sebesar 30,4 persen. Hal ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi dampak El Nino yang memberikan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.

Baca juga: Tantangan Food Estate Indonesia Wujudkan Ketahanan Pangan Global

Pemerintah lakukan perubahan kebijakan

Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Akselerasi Penyaluran Kredit Usaha Alsintan (KUA). DOK. Humas Kemenko Perekonomian Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Akselerasi Penyaluran Kredit Usaha Alsintan (KUA).

Untuk mengakselerasi penyaluran KUR di sektor pertanian, pemerintah melakukan perubahan kebijakan, yakni pembebasan jumlah akses KUR dan tidak ada penerapan bunga berjenjang bagi debitur KUR sektor pertanian dengan besaran pinjaman sampai Rp 100 juta.

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan lain, seperti penambahan dan perubahan kriteria yang dimaksud kredit investasi atau modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR.

Kebijakan lain adalah ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon di bawah Rp 10 Juta yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman di atas Rp 10 juta dikenakan bunga sebesar 6 persen (tidak dikenakan bunga berjenjang).

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi KUR mikro atau pinjaman maksimal Rp 100 juta kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi.

Baca juga: Perencanaan Produksi: Pengertian dan Tujuan

“Jangan sampai peran pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip dari laman ekon.go.id, Sabtu (7/10/2023).

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, lanjut Airlangga, juga mendorong peran aktif auditor internal pemerintah, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam setiap tahap pembentukan kebijakan serta pelaksanaan dan evaluasi program KUR.

Hal tersebut dilakukan demi menjaga kualitas proses dan output program KUR tetap berada dalam lingkup yang tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah mendorong dan mendukung audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap kebijakan KUR secara komprehensif. Dukungan ini diberikan demi mewujudkan good governance dalam pelaksanaan program KUR.

Baca juga: Kemenkop UKM dan Ombudsman Ungkap Masalah Agunan KUR

“Hasil dari proses audit yang komprehensif ini akan menjadi dasar kebijakan KUR di masa yang akan datang,” ujarnya.

Percepatan realisasi KUA

Terkait KUA, kredit ini dapat diakses dengan suku bunga atau margin rendah sebesar 3 persen karena mendapat subsidi dari pemerintah.

Baca juga: Pemprov DKI Kendalikan Harga Pangan dengan Subsidi Sembako dan Daging untuk Warga

Adapun nilai plafon KUA berkisar antara Rp 500 juta sampai Rp 2 miliar, dengan aturan uang muka maksimal 10 persen dari nilai yang dibiayai, serta tanpa ada agunan tambahan.

Meski demikian, akselerasi implementasi KUA masih memerlukan kelengkapan landasan hukum.

Dasar pelaksanaan KUA berpedoman pada Peraturan Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) 3 Tahun 2023 yang tidak mengalami perubahan, sembari menunggu hasil evaluasi pelaksanaan KUA pada 2023.

Selain itu, upaya akselerasi KUA juga dilakukan dengan mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memiliki data calon debitur by name, by address, by location. Dengan demikian, program pembiayaan KUA dapat tepat sasaran, tepat guna, dan tepat anggaran.

Baca juga: Kota Lhokseumawe Klaim Defisit Anggaran Rp 21 M, Dana Perjalanan Dinas Dicoret

“Saat ini, kita sedang menghadapi El Nino yang berpotensi menyebabkan produksi pertanian kita tidak optimal. Dengan pembiayaan KUA, kita berharap dapat mendukung optimalisasi produksi pertanian ke depan. Oleh karena itu, perlu segera direalisasikan dengan baik,” ucap Airlangga.

Sebagai informasi, rakor Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki, Wamenkeu beserta jajaran, perwakilan Bank Indonesia (BI), perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Kementan, dan perwakilan BPKP.

Terkini Lainnya
Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Kemenko Perekonomian
Antisipasi Dampak Konflik Global, Menko Airlangga Dorong Penguatan Pariwisata sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Antisipasi Dampak Konflik Global, Menko Airlangga Dorong Penguatan Pariwisata sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Dorong Kolaborasi Asia-Oseania untuk Perkuat Ekonomi Digital Berkelanjutan

Pemerintah Dorong Kolaborasi Asia-Oseania untuk Perkuat Ekonomi Digital Berkelanjutan

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Tegaskan

Pemerintah Tegaskan "Agreement on Reciprocal Trade" Tetap Jadi Pegangan Hubungan Perdagangan Indonesia–AS

Kemenko Perekonomian
Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Industri, Energi Bersih, dan Teknologi

Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Industri, Energi Bersih, dan Teknologi

Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Dorong Asia Perkuat Multilateralisme dan Kerja Sama Regional di Tokyo Conference 2026

Menko Airlangga Dorong Asia Perkuat Multilateralisme dan Kerja Sama Regional di Tokyo Conference 2026

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Pastikan ART Indonesia–AS Perkuat Ekspor Nasional dan Tetap dalam Koridor Kedaulatan Negara

Pemerintah Pastikan ART Indonesia–AS Perkuat Ekspor Nasional dan Tetap dalam Koridor Kedaulatan Negara

Kemenko Perekonomian
Temui MUI, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Temui MUI, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Kemenko Perekonomian
Di Indonesia Economic Outlook 2026, Presiden Prabowo Janji Permudah Ekspor dan Regulasi untuk Tumbuhkan Ekonomi

Di Indonesia Economic Outlook 2026, Presiden Prabowo Janji Permudah Ekspor dan Regulasi untuk Tumbuhkan Ekonomi

Kemenko Perekonomian
Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Semangat

Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Semangat "Indonesia Incorporated" untuk Perkuat Daya Saing dan Perekonomian Nasional

Kemenko Perekonomian
Ekonomi Indonesia Siap Lepas Landas, Pemerintah Perkuat Mesin Pertumbuhan Nasional

Ekonomi Indonesia Siap Lepas Landas, Pemerintah Perkuat Mesin Pertumbuhan Nasional

Kemenko Perekonomian
Program Makan Bergizi Gratis Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional dan Dorong Pertumbuhan Inklusif

Program Makan Bergizi Gratis Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional dan Dorong Pertumbuhan Inklusif

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah untuk Tekan Arus Keluar Devisa

Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah untuk Tekan Arus Keluar Devisa

Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga: Transformasi Ekonomi Hijau Butuh Landasan Makro yang Kokoh

Menko Airlangga: Transformasi Ekonomi Hijau Butuh Landasan Makro yang Kokoh

Kemenko Perekonomian
Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global Lewat Kesepakatan IEU–CEPA dan ICA–CEPA

Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global Lewat Kesepakatan IEU–CEPA dan ICA–CEPA

Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com