Genjot Pembangunan Infrastruktur, Pemerintah Pastikan PSN Diawasi Stakeholder Terkait

Kompas.com - 03/10/2023, 12:29 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah berupaya mengatasi defisit infrastruktur dan penurunan investasi pascakrisis global pada 2008-2012 sejak 2016. 

Pada periode krisis tersebut, Infrastructure Stock Indonesia hanya berada pada 38 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB), sedangkan rata-rata negara maju memiliki sekitar 70 persen.

Oleh karenanya, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah fokus pada pembangunan infrastruktur yang masif dan signifikan. 

“Pertimbangannya adalah pembangunan infrastruktur dan kawasan penunjang ekonomi yang signifikan sangat dibutuhkan untuk mendorong akselerasi pertumbuhan perekonomian,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (3/10/2023).

Dengan tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur, pemerintah memilih strategi untuk menyusun prioritas pembangunan dari keseluruhan proyek-proyek yang ada dalam RPJMN 2015-2019.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur PSN Rempang Eco City Dipercepat

Proyek prioritas itu lalu dituangkan dalam Proyek Strategis Nasional ( PSN) sebagai turunan langsung dari RPJMN 2015-2019.

“Proyek yang termasuk dalam daftar PSN diberikan berbagai fasilitas, seperti percepatan perizinan, prioritas percepatan penyiapan proyek, dan penyederhanaan proses birokrasi,” ujar Haryo.

Namun, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu mengatakan, PSN tidak serta merta memotong persyaratan perizinan. 

Dokumen penyiapan seperti analisis dampak lingkungan (Amdal) dan feasibility study tetap harus dibuat dan disusun. Namun, proses pengajuan dokumen tersebut akan dikawal langsung pemerintah. 

Selain itu, fasilitas, seperti project development facility dan sovereign guarantee, juga dapat diberikan kepada proyek-proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Baca juga: Soal Isu PSN yang Disusupi Titipan, Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Sebab, berdasarkan RPJMN 2015-2019, kebutuhan total investasi untuk infrastruktur diperkirakan mencapai Rp 4.796,2 triliun yang tidak seluruhnya dapat dibiayai langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Oleh karena itu, perubahan daftar proyek PSN dapat juga diusulkan pemerintah daerah (pemda), badan usaha swasta, maupun badan usaha milik negara atau daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan investasi infrastruktur tersebut,” ujarnya.

Penentuan kelayakan PSN

Lebih lanjut, Haryo menjelaskan, pemerintah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), yakni komite lintas kementerian yang bertugas menjadi pusat koordinasi untuk mengatasi hambatan pembangunan PSN.

KPPIP akan menjadi penentu kelayakan sebuah PSN yang dirancang sebagai point of contact dalam implementasi koordinasi untuk debottlenecking PSN dan Proyek Prioritas. 

“Pertimbangan kelayakan PSN juga dengan melihat nilai ekonomis yang tinggi atau tidak hanya nilai proyeknya saja,” katanya. 

Baca juga: Tol Serang-Panimbang, Salah Satu PSN yang Ditargetkan Tuntas 2024

Pengusulan PSN harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen penyiapan proyek seperti masterplan, feasibility study, studi Amdal, kajian dampak ekonomi, dan dokumen lain yang dilampirkan sebagai persyaratan pengusulan.

Keseluruhan dokumen studi tersebut juga telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, masyarakat, dan para profesional. 

Khusus untuk Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dokumen studi yang dilampirkan harus memuat kajian risiko dan value for money.

Dengan begitu, PSN dalam kondisi ideal memiliki economic interest rate of return (EIRR) dengan quartile teratas dari proposal yang ada.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui KPPIP kemudian melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang dianggap vital dan berdampak luas bagi masyarakat.

Baca juga: Lima PSN Jalan Tol Siap Diresmikan, Nih Daftarnya

“Kemudian, dilakukan percepatan berdasarkan kebutuhan nasional dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” paparnya.

Haryo menyebutkan, dalam pengusulan PSN, pemda, badan usaha swasta, dan BUMN atau BUMD wajib didukung menteri teknis sebagai pembina sektor terkait. 

Dengan demikian, proyek-proyek dalam daftar PSN sejalan dengan Rencana Strategis Sektor (Renstra) ataupun RPJMN dan Rencana Jangka Panjang Nasional (RPJPN) di setiap sektornya. 

Proses evaluasi PSN

Pemerintah membuat Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendorong akselerasi pertumbuhan perekonomian.DOK. Humas Kemenko Bidang Perekonomian Pemerintah membuat Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendorong akselerasi pertumbuhan perekonomian.

Lebih lanjut, proses evaluasi PSN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2014 j.o Perpres 122/2016 yang dilaksanakan bertahap, mulai dari pembahasan teknis yang dieskalasi hingga rapat tingkat menteri dan melibatkan banyak stakeholder, termasuk pemda sebagai representasi dari masyarakat. 

Haryo menjelaskan, proses evaluasi PSN yang berjenjang membahas pemenuhan terhadap tiga kriteria utama, yaitu kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional.

Baca juga: Sebelum Jokowi Lengser, PSN Harus Sudah Kelar

Selain kriteria-kriteria tersebut, diperlukan pula beberapa pertimbangan tambahan, seperti kajian atas usulan tambahan PSN baru.

Dalam penambahan PSN baru, kriterianya adalah program/proyek yang akan dimasukkan dapat dipastikan waktu penyelesaian dan pembiayaannya dan diutamakan tidak menggunakan APBN serta dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Perpres atau Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan untuk selanjutnya dipublikasikan ke masyarakat.

Dari sisi akuntabilitas dan transparansi, segala bentuk upaya percepatan pada PSN  dilaporkan Tim Pelaksana KPPIP setiap 6 bulan sekali melalui Laporan Semester KPPIP yang dapat diakses publik di kanal resmi KPPIP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, terdapat 211 proyek di 14 sektor dan 13 program yang termasuk dalam daftar PSN.

Baca juga: Wanti-wanti Jokowi: PSN Rampung Semester I-2024, Jangan Mangkrak

“Keseluruhan PSN tersebut diharapkan dapat menunjang konektivitas, mendorong proses hilirisasi, meningkatkan daya saing kawasan, serta meningkatkan ketahanan energi dan pangan,” harap Haryo. 

Terkini Lainnya
Indonesia Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi lewat Aksesi OECD

Indonesia Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi lewat Aksesi OECD

Kemenko Perekonomian
AZEC Summit, Menko Airlangga Paparkan Kerja Sama Indonesia-Jepang Lawan Krisis Energi Global

AZEC Summit, Menko Airlangga Paparkan Kerja Sama Indonesia-Jepang Lawan Krisis Energi Global

Kemenko Perekonomian
Hadiri FGD UGM, Menko Airlangga Soroti Kekuatan Ekonomi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia

Hadiri FGD UGM, Menko Airlangga Soroti Kekuatan Ekonomi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia

Kemenko Perekonomian
ADB dan FTSE Russell Beri Sinyal Positif, Investor Global Percaya Fundamental RI

ADB dan FTSE Russell Beri Sinyal Positif, Investor Global Percaya Fundamental RI

Kemenko Perekonomian
Pengiriman Perdana Bumbu Pasta dan Makanan RTE Tandai Awal Pengelolaan Ekonomi Haji dan Umrah Terintegrasi

Pengiriman Perdana Bumbu Pasta dan Makanan RTE Tandai Awal Pengelolaan Ekonomi Haji dan Umrah Terintegrasi

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Perkuat Kemitraan Indonesia–Republik Korea melalui 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun

Pemerintah Perkuat Kemitraan Indonesia–Republik Korea melalui 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun

Kemenko Perekonomian
Kunjungan Presiden ke Jepang dan Korea Selatan Tambah Komitmen Investasi hingga Rp 574 Triliun

Kunjungan Presiden ke Jepang dan Korea Selatan Tambah Komitmen Investasi hingga Rp 574 Triliun

Kemenko Perekonomian
Indonesia-Jepang Jalin Kemitraan Strategis, Bergerak Maju dan Berkelanjutan di Masa Depan

Indonesia-Jepang Jalin Kemitraan Strategis, Bergerak Maju dan Berkelanjutan di Masa Depan

Kemenko Perekonomian
Konsumsi Masyarakat Meningkat Selama Mudik Lebaran, Perputaran Uang Diperkirakan Rp 148 Triliun

Konsumsi Masyarakat Meningkat Selama Mudik Lebaran, Perputaran Uang Diperkirakan Rp 148 Triliun

Kemenko Perekonomian
Optimis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS, Kemenko Perekonomian: Kita Miliki Data

Optimis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS, Kemenko Perekonomian: Kita Miliki Data

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Indonesia Optimistis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS

Pemerintah Indonesia Optimistis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS

Kemenko Perekonomian
Ekonomi RI Tangguh di Tengah Badai Global, Kemenko Perekonomian Beberkan Indikatornya

Ekonomi RI Tangguh di Tengah Badai Global, Kemenko Perekonomian Beberkan Indikatornya

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Nasional Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Nasional Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Kemenko Perekonomian
Aktivitas Mudik Idulfitri 2026 Diprediksi Tingkatkan Perputaran Ekonomi Nasional

Aktivitas Mudik Idulfitri 2026 Diprediksi Tingkatkan Perputaran Ekonomi Nasional

Kemenko Perekonomian
Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com