Jaga Situasi Pandemi Saat Lebaran, Pemerintah Perpanjang PPKM dan Dorong Vaksinasi Booster

Kompas.com - 26/04/2022, 11:24 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia terus menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022. Salah satu isinya adalah dengan memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kemudian, pemerintah juga menjaga kedisiplinan implementasi protokol kesehatan (prokes), hingga mendorong percepatan vaksinasi booster sebagai salah satu persyaratan mudik Lebaran.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, angka reproduksi kasus efektif (Rt) Indonesia terus membaik di semua pulau, yakni 0,99 atau di bawah 1,00 (laju penularan terkendali).

“Hal tersebut mengindikasikan perkembangan kondisi pandemi yang sudah cukup terkendali di beberapa daerah,” kata Airlangga, dikutip dari keterangan persnya, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Selama Mudik, Kendaraan Pribadi Bisa Titip di Kantor Polisi Terdekat

Ia menjelaskan, untuk wilayah Jawa-Bali, rincian angka Rt dari yang tertinggi ke terendah adalah Sumatera (1,00), Papua (1,00), Kalimantan (0,99), Nusa Tenggara (0,99), Maluku (0,99), dan Sulawesi (0,98).

“Per April 2022, kasus harian nasional tercatat hanya sebanyak 382 kasus, berkurang signifikan sebesar 99,4 persen dari jumlah tertingginya, yaitu pada 16 Februari 2022 dengan 64.718 kasus,” tuturnya.

Sumber transmisi penularan kasus harian nasional, sambung dia, yakni lokal sebesar 96,6 persen dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebesar 3,4 persen.

Kasus konfirmasi harian dalam tujuh hari ke belakang (7 DMA) dibandingkan 7 DMA minggu sebelumnya mengalami penurunan sebesar 40,31 persen.

Baca juga: Sandiaga Uno: Desa Wisata Siap Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2022

Adapun kasus aktif nasional berjumlah 17.631 kasus atau turun 96,99 persen dari puncaknya pada 24 Februari 2022 dengan 586.113 kasus.

Perubahan 7 DMA kasus aktif nasional seminggu terakhir dibandingkan 7 DMA minggu sebelumnya juga berkurang sebesar 47,88 persen.

Sementata itu, kasus kematian harian nasional adalah 33 kasus atau turun 91,77 persen dari puncak kasus kematian pada 8 Maret 2022 dengan total 401 kasus.

Airlangga melanjutkan, kasus harian di luar Jawa-Bali konsisten menunjukkan tren penurunan per 24 April 2022 sebesar 80 kasus (20,94 dari kasus harian nasional) dan kasus aktif sebanyak 3,880 kasus (22,01 persen dari total 17.631 kasus aktif nasional).

Baca juga: Tips Mengatur Pengeluaran Lebaran agar Keuangan Tetap Sehat

“Meski demikian, kasus aktif di Lampung dan Sumatera Barat relatif lebih tinggi daripada daerah lain, meskipun juga mengalami tren penurunan kasus. Kasus aktif tertinggi terdapat di Provinsi Lampung dengan 964 kasus,” ungkap Airlangga pada Senin (25/4/2022).

Sementara itu, secara umum, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) Covid-19, tempat tidur (TT) isolasi, dan intensive care unit (ICU) luar Jawa-Bali relatif terkendali.

“Tetapi BOR Covid-19 dan isolasi tertinggi ada di Provinsi Papua, yakni 8 persen. Untuk BOR ICU tertinggi ada di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni 29 persen,” tuturnya.

Adapun dua provinsi dengan kasus tertinggi dengan BOR yang masih memadai dan konversi TT di RS rendah adalah Lampung dengan 964 kasus (BOR 3 persen dan konversi 22 persen) serta Sumatera Barat dengan 394 kasus (BOR 3 persen dan konversi 22 persen).

Baca juga: Resep Emping Melinjo Pedas Manis untuk Camilan Lebaran

Capaian vaksinasi

Per April 2022, Papua dan Papua Barat adalah dua provinsi dengan capaian vaksinasi dosis pertama di bawah 70 persen.

Untuk vaksinasi dosis kedua, saat ini sudah ada 22 provinsi di Indonesia dengan capaian 70 persen dan 15 provinsi di antaranya berada di luar Jawa-Bali.

Sementara itu, ada 25 provinsi yang mencapai angka di atas 10 persen untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan 18 provinsi di antaranya berada di luar Jawa-Bali.

Adapun untuk vaksinasi lanjut usia (lansia) dosis pertama, sekarang ini hanya tinggal 8 provinsi yang pencapaiannya masih di bawah 70 persen.

Baca juga: Mudik Lebaran, Waspadai 13 Titik Rel Rawan Banjir di Jatim

Kemudian ada 6 provinsi yang berhasil mencapai angka di atas 70 persen vaksinasi lansia dosis kedua dengan 2 di antaranya ada di luar Jawa-Bali.

Evaluasi level asesmen

Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, transmisi komunitas terus berada berada di level 1 dengan TK kasus konfirmasi dan tingkat kematian di 27 provinsi luar Jawa-Bali berada di level 1.

Namun, masih ada 14 provinsi yang memiliki kapasitas respons “terbatas” akibat testing dan tracing yang juga terbatas. Sementara itu, ada 10 provinsi lain dengan kategori “sedang” dan 3 provinsi dengan kategori “memadai”.

Perkembangan level asesmen provinsi, yakni level asesmen 4 (0 provinsi), level asesmen 3 (5 provinsi), level asesmen 2 (20 provinsi), dan level asesmen 1 (2 provinsi, yakni Sumatera Utara an Nusa Tenggara Barat).

Baca juga: Cerita Ramadhan Jubir Vaksinasi Covid-19: Siap Bertugas 24 Jam hingga Tunda Mudik Lebaran

Hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dari 386 kabupaten atau kota luar Jawa-Bali yang masuk level 4.

Selanjutnya, ada penurunan jumlah kabupaten atau kota yang berada pada level 3 dan 2, diikuti dengan peningkatan kabupaten atau kota pada level 1. Berikut rinciannya.

  • Situasi Covid-19 level 4 adalah 0 kabupaten atau kota (minggu sebelumnya 0 kabupaten atau kota).
  • Situasi Covid-19 level 3 adalah 2 kabupaten atau kota (minggu sebelumnya 5 kabupaten atau kota).
  • Situasi Covid-19 level 2 adalah 241 kabupaten atau kota (minggu sebelumnya 278 kabupaten atau kota).
  • Situasi Covid-19 level 1 adalah 143 kabupaten atau kota (minggu sebelumnya 103 kabupaten atau kota).

Baca juga: Jelang Lebaran, Kenali Serba-Serbi THR

Penerapan PPKM

Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan, yakni 26 April-9 Mei 2022.

“Kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali dilakukan berdasarkan level situasi pandemi Covid-19 yang memperhitungkan transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) serta kapasitas respons (testing, tracing, treatment, dan BOR)," jelasnya.

Penerapan PPKM juga didasarkan pada tingkat vaksinasi dosis kedua dengan minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis pertama dengan minimal 60 persen.

Kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya. Pengecualian diberikan bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200.000 orang dan memiliki kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100.000 penduduk.

Baca juga: Jalur Alternatif Jakarta-Cikampek Saat One Way Mudik Lebaran 2022

Rincian komposisi level PPKM di 386 kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali periode PPKM 26 April-9 Mei 2022 adalah sebagai berikut.

  • Kabupaten atau kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 84 menjadi 131.
  • Kabupaten atau kota dengan PPKM level 2 menurun dari 259 menjadi 216.
  • Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 3 menurun dari 43 menjadi 39.

 

Terkini Lainnya
Indonesia Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi lewat Aksesi OECD

Indonesia Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi lewat Aksesi OECD

Kemenko Perekonomian
AZEC Summit, Menko Airlangga Paparkan Kerja Sama Indonesia-Jepang Lawan Krisis Energi Global

AZEC Summit, Menko Airlangga Paparkan Kerja Sama Indonesia-Jepang Lawan Krisis Energi Global

Kemenko Perekonomian
Hadiri FGD UGM, Menko Airlangga Soroti Kekuatan Ekonomi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia

Hadiri FGD UGM, Menko Airlangga Soroti Kekuatan Ekonomi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia

Kemenko Perekonomian
ADB dan FTSE Russell Beri Sinyal Positif, Investor Global Percaya Fundamental RI

ADB dan FTSE Russell Beri Sinyal Positif, Investor Global Percaya Fundamental RI

Kemenko Perekonomian
Pengiriman Perdana Bumbu Pasta dan Makanan RTE Tandai Awal Pengelolaan Ekonomi Haji dan Umrah Terintegrasi

Pengiriman Perdana Bumbu Pasta dan Makanan RTE Tandai Awal Pengelolaan Ekonomi Haji dan Umrah Terintegrasi

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Perkuat Kemitraan Indonesia–Republik Korea melalui 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun

Pemerintah Perkuat Kemitraan Indonesia–Republik Korea melalui 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun

Kemenko Perekonomian
Kunjungan Presiden ke Jepang dan Korea Selatan Tambah Komitmen Investasi hingga Rp 574 Triliun

Kunjungan Presiden ke Jepang dan Korea Selatan Tambah Komitmen Investasi hingga Rp 574 Triliun

Kemenko Perekonomian
Indonesia-Jepang Jalin Kemitraan Strategis, Bergerak Maju dan Berkelanjutan di Masa Depan

Indonesia-Jepang Jalin Kemitraan Strategis, Bergerak Maju dan Berkelanjutan di Masa Depan

Kemenko Perekonomian
Konsumsi Masyarakat Meningkat Selama Mudik Lebaran, Perputaran Uang Diperkirakan Rp 148 Triliun

Konsumsi Masyarakat Meningkat Selama Mudik Lebaran, Perputaran Uang Diperkirakan Rp 148 Triliun

Kemenko Perekonomian
Optimis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS, Kemenko Perekonomian: Kita Miliki Data

Optimis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS, Kemenko Perekonomian: Kita Miliki Data

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Indonesia Optimistis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS

Pemerintah Indonesia Optimistis Hadapi Investigasi Section 301 oleh AS

Kemenko Perekonomian
Ekonomi RI Tangguh di Tengah Badai Global, Kemenko Perekonomian Beberkan Indikatornya

Ekonomi RI Tangguh di Tengah Badai Global, Kemenko Perekonomian Beberkan Indikatornya

Kemenko Perekonomian
Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Nasional Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Nasional Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

Kemenko Perekonomian
Aktivitas Mudik Idulfitri 2026 Diprediksi Tingkatkan Perputaran Ekonomi Nasional

Aktivitas Mudik Idulfitri 2026 Diprediksi Tingkatkan Perputaran Ekonomi Nasional

Kemenko Perekonomian
Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Antisipasi Investigasi USTR, Pemerintah Indonesia Siapkan Argumentasi dan Bukti Kuat

Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com