Mendagri Dorong Kementerian/Lembaga dan Pemda Semarakkan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Kompas.com - 30/08/2024, 17:10 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) menyemarakkan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) atau PON XXI Aceh-Sumut.

Pesan itu disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 yang digelar daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Tito menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan PON XXI. 

Pasalnya, ajang empat tahunan itu melibatkan banyak pihak, seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta pemda.

Kemendagri juga menerbitkan surat edaran kepada seluruh provinsi untuk mendukung pelaksanaan PON XXI. 

Baca juga: Dilantik Mendagri Jadi Pj Gubernur Aceh, Safrizal Diminta Sukseskan PON XXI

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu juga mendorong semua pihak dapat menyosialisasikan gelaran PON XXI kepada masyarakat luas. 

Tito menyebutkan, pembukaan PON XXI akan berlangsung pada 9 September 2024 di Aceh dan acara penutupan di Sumut pada 20 September 2024.

“Kami ingin mendengar kesiapan dari Provinsi Sumut dan Aceh seperti apa kesiapan menjelang sembilan hari lagi upacara pembukaan dan setelah itu bertanding. Kira-kira kami bisa mengantisipasi apa yang masih kira-kira kurang atau diperlukan,” ujarnya dalam siaran persnya, Jumat.

Di lain sisi, Tito menilai, gelaran PON XXI dapat meredakan tensi politik menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2024. 

Melalui gelaran itu, masyarakat tidak terlalu larut dalam isu pilkada lantaran disuguhkan dengan berbagai pertandingan dan hiburan sehingga mencegah terjadinya konflik.

Nah, (PON) ini sistem pendingin sebetulnya. Kegiatan mendinginkan bisa kegiatan olahraga, seni, budaya, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan aktivitas ekonomi serta kegiatan-kegiatan lain,” jelasnya.

Baca juga: Kirab Api PON XXI 2024 Dimulai, Melintasi 23 Kabupaten/Kota di Aceh

Tito mengatakan, olahraga, seperti PON, bisa menjadi pendingin situasi menghadapi situasi politik mendatang.

Adapun rapat tersebut diikuti perwakilan Kemenpora, Kementerian PUPR, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh dan Sumut, serta Panitia Besar (PB) PON XXI.

Terkini Lainnya
Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan

Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan

Kemendagri
Satgas PRR: 357 Huntap untuk Penyintas Bencana Sumatera Sudah Terbangun

Satgas PRR: 357 Huntap untuk Penyintas Bencana Sumatera Sudah Terbangun

Kemendagri
13 Juta Transaksi di E-Commerce, UMKM di Wilayah Terdampak Bangkit

13 Juta Transaksi di E-Commerce, UMKM di Wilayah Terdampak Bangkit

Kemendagri
Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Tunjukkan Progres, Ribuan Hektar Mulai Ditanami

Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Tunjukkan Progres, Ribuan Hektar Mulai Ditanami

Kemendagri
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Kemendagri
BNPP RI Identifikasi Tantangan dan Potensi Tou Lumbis lewat Pengukuran IPKP

BNPP RI Identifikasi Tantangan dan Potensi Tou Lumbis lewat Pengukuran IPKP

Kemendagri
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

Kemendagri
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Kemendagri
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Kemendagri
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Kemendagri
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak demi Generasi Sehat

Kemendagri
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada Rakyat Kecil

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada Rakyat Kecil

Kemendagri
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito dan Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito dan Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Kemendagri
Satgas PRR Tuntaskan Penyaluran TKD Rp 10,6 Triliun, Pemulihan Pascabencana Melaju Pesat

Satgas PRR Tuntaskan Penyaluran TKD Rp 10,6 Triliun, Pemulihan Pascabencana Melaju Pesat

Kemendagri
PLBN Skouw Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini

PLBN Skouw Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com