KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau, Selasa (26/11/2024).
Peraturan tersebut, salah satunya mengatur proses bisnis Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) yang menjadi bagian penting dari sistem satu data nasional perdagangan antarpulau. Permendag ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025 atau 90 hari setelah diundangkan.
Permendag Nomor 27 Tahun 2024 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 92 Tahun 2020, dan mengatur pelaporan PAB untuk menggantikan sistem Manifes Domestik yang ada pada peraturan sebelumnya.
“Pelaporan PAB menjadi kunci dalam percepatan implementasi Ekosistem Logistik Nasional. Dokumen PAB berisi informasi mengenai alur distribusi barang yang membantu pemerintah dalam perencanaan, intervensi jika diperlukan, serta pengawasan distribusi barang,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip dari laman Kemendag.go.id, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Kemendag Terbitkan Aturan untuk Benahi Data Barang Perdagangan Antarpulau
Budi mengatakan bahwa revisi peraturan perdagangan antarpulau bertujuan untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis pelaporan PAB, menghilangkan duplikasi pelaporan, serta menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau.
Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan PAB dan memperkuat pengawasan, terutama untuk perdagangan barang tertentu seperti mineral, batu bara, dan hasil sumber daya alam (SDA).
Permendag Nomor 27 Tahun 2024 juga merupakan langkah lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Penataan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, memperkuat daya saing ekonomi nasional, serta mengoptimalkan perdagangan antarpulau.
"Kita perlu memperkuat keterkaitan ekonomi dan rantai nilai antarwilayah dengan meningkatkan kinerja logistik nasional. Pemerintah juga melakukan terobosan untuk mengefisienkan biaya logistik melalui penataan sektor logistik, salah satunya melalui program Ekosistem Logistik Nasional yang dituangkan dalam Inpres tersebut," kata Budi.
Baca juga: Pj Gubernur dan Kapolda Cek TPS 23 di Petamburan, Pastikan Logistik Sudah Siap
Permendag Nomor 27 Tahun 2024 juga menjadi bagian dari amanah integrasi pasar dalam negeri sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Simplifikasi pelaporan PAB adalah bagian dari program pengamanan pasar dalam negeri yang menjadi prioritas utama Kementerian Perdagangan (Kemendag)," imbuh Budi.
Dengan diberlakukannya Permendag Nomor 27 Tahun 2024, pemilik muatan (cargo owner) atau yang dikuasakan kepada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT) diwajibkan untuk menyampaikan pelaporan PAB.
Pelaporan tersebut disampaikan secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan INATRADE. Kewajiban ini berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan antarpelabuhan domestik, termasuk barang asal impor dan barang yang singgah di pelabuhan domestik sebelum diekspor.
Baca juga: Pelabuhan Domestik Sekupang Tambah Pelayaran Saat Libur Nataru 2024
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP), baik menggunakan kapal komersial maupun kapal bersubsidi dalam kegiatan Gerai Maritim atau tol laut.
Budi menekankan bahwa optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan harmonisasi kebijakan dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
“Pelaporan PAB merupakan bentuk sinergi Kemendag dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Tim Ekosistem Logistik Nasional (NLE), Lembaga National Single Window (LNSW), Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero),” ujarnya.
Berkat kolaborasi yang baik, pelaku usaha hanya perlu melakukan pelaporan PAB sekali melalui SINSW yang terintegrasi dengan sistem milik PT Pelabuhan Indonesia untuk penerbitan akses pelabuhan, single submission (SSm) pengangkut untuk dokumen keberangkatan kapal, serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Bahlil Sebut Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dipimpin Orang TNI/Polri atau Jaksa
Kemendag juga mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah (pemda), pengelola pelabuhan, dan kepala KSOP untuk membantu sosialisasi kebijakan ini kepada pelaku usaha serta memastikan koordinasi yang lancar dengan pihak terkait.
Dengan demikian, arus distribusi barang antarpulau akan tetap berjalan dengan baik.
Budi berharap kolaborasi tersebut dapat mengoptimalkan perdagangan antarpulau, mengurangi kesenjangan harga, meningkatkan potensi ekonomi daerah, serta menjaga ketersediaan barang antarwilayah.
"Dengan sistem logistik terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi distribusi barang antarpulau, sekaligus mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri," jelas Budi.