KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menunjukkan sikap tegas dalam mengatasi kecurangan di sektor usaha menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel tiga unit pompa pengukur bahan bakar minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penyegelan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat, memastikan bahwa distribusi BBM selama periode libur akhir tahun berjalan dengan transparan dan adil.
"Kami menyegel tiga unit pompa ukur BBM dengan enam nozel sebagai langkah pengamanan di SPBU Sleman. Kami menemukan adanya perangkat tambahan berupa papan rangkaian elektronik (PCB) yang dapat memanipulasi hasil pengukuran,” ujar Budi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Bagaimana Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik?
Dalam kondisi menyala, lanjut dia, alat tersebut dapat menghasilkan pengurangan volume rata-rata sebesar 600 mililiter (ml) per 20 liter.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi setelah memimpin langsung tindakan penyegelan pada Senin (25/11/2024).
Ketiga mesin pompa yang disegel tersebut digunakan untuk menjual jenis BBM seperti Pertalite, Pertamax, dan Pertamina Dex.
Diduga bahwa pemasangan alat ilegal ini dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen hingga mencapai Rp 1,4 miliar per tahun, mengingat banyaknya kendaraan yang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut setiap harinya.
Baca juga: Berkaca dari Kasus di Yogyakarta, Bagaimana Ciri-ciri SPBU Curang?
Budi menegaskan pentingnya pelaku usaha, terutama di sektor SPBU, untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam bidang metrologi legal.
"Kami mengimbau agar pelaku usaha, khususnya di SPBU, mengikuti aturan metrologi legal yang ada. Jangan sampai merugikan masyarakat," ucapnya.
Budi mengungkapkan bahwa penyegelan tersebut mengacu pada pelanggaran yang terindikasi melanggar Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 25 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 1 juta.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Jika terbukti melanggar hukum, kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: UE Setujui Peraturan Pemeringkatan ESG Baru
Budi mengatakan bahwa pengawasan terhadap SPBU ini merupakan bagian dari upaya persiapan Kementerian Perdagangan dalam menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Tindak lanjut tersebut juga merupakan respons terhadap sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan di lapangan.
Budi mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memantau dan melaporkan kecurangan terkait pengukuran BBM.
"Kami mengimbau agar masyarakat terus melaporkan jika menemukan pelanggaran metrologi," ujarnya.
Baca juga: Hadiri Wisuda Akademi Metrologi dan Instrumentasi, Mendag Zulhas: Teruslah Belajar
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, serta Inspektur Jenderal Kemendag, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Putu Jayan Danu Putra, turut mendampingi Mendag Budi.
Selain itu, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, dan beberapa pejabat terkait juga hadir dalam pengamanan di SPBU Sleman. Pejabat yang dimaksud, yaitu Wakil Kepala Kepolisian DIY Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Adi Vivid, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Sleman AKBP Yuswanto Ardi, dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.
Riva Siahaan mengatakan bahwa PPN akan bertindak tegas terhadap SPBU yang melanggar ketentuan dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Baca juga: 15 Petugas Rutan Dituntut 4-6 Tahun Bui, Jaksa: Rusak Kepercayaan Masyarakat terhadap KPK
"Kami akan memberikan tindakan keras kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan. Kami mendukung penuh upaya Kemendag untuk memastikan bahwa metrologi legal diterapkan dengan benar, serta terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pengawasan SPBU," ujarnya.