SPBU di Sleman Rugikan Masyarakat hingga Rp 1,4 Miliar Per Tahun, Mendag Budi Santoso Segel Mesin Pompa

Kompas.com - 26/11/2024, 10:34 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menunjukkan sikap tegas dalam mengatasi kecurangan di sektor usaha menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel tiga unit pompa pengukur bahan bakar minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penyegelan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat, memastikan bahwa distribusi BBM selama periode libur akhir tahun berjalan dengan transparan dan adil.

"Kami menyegel tiga unit pompa ukur BBM dengan enam nozel sebagai langkah pengamanan di SPBU Sleman. Kami menemukan adanya perangkat tambahan berupa papan rangkaian elektronik (PCB) yang dapat memanipulasi hasil pengukuran,” ujar Budi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik?

Dalam kondisi menyala, lanjut dia, alat tersebut dapat menghasilkan pengurangan volume rata-rata sebesar 600 mililiter (ml) per 20 liter.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi setelah memimpin langsung tindakan penyegelan pada Senin (25/11/2024).

Ketiga mesin pompa yang disegel tersebut digunakan untuk menjual jenis BBM seperti Pertalite, Pertamax, dan Pertamina Dex.

Diduga bahwa pemasangan alat ilegal ini dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen hingga mencapai Rp 1,4 miliar per tahun, mengingat banyaknya kendaraan yang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut setiap harinya.

Baca juga: Berkaca dari Kasus di Yogyakarta, Bagaimana Ciri-ciri SPBU Curang?

Budi menegaskan pentingnya pelaku usaha, terutama di sektor SPBU, untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam bidang metrologi legal.

"Kami mengimbau agar pelaku usaha, khususnya di SPBU, mengikuti aturan metrologi legal yang ada. Jangan sampai merugikan masyarakat," ucapnya.

Budi mengungkapkan bahwa penyegelan tersebut mengacu pada pelanggaran yang terindikasi melanggar Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 25 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 1 juta.

"Kami akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Jika terbukti melanggar hukum, kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: UE Setujui Peraturan Pemeringkatan ESG Baru

Budi mengatakan bahwa pengawasan terhadap SPBU ini merupakan bagian dari upaya persiapan Kementerian Perdagangan dalam menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Tindak lanjut tersebut juga merupakan respons terhadap sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan di lapangan.

Budi mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memantau dan melaporkan kecurangan terkait pengukuran BBM.

"Kami mengimbau agar masyarakat terus melaporkan jika menemukan pelanggaran metrologi," ujarnya.

Baca juga: Hadiri Wisuda Akademi Metrologi dan Instrumentasi, Mendag Zulhas: Teruslah Belajar

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, serta Inspektur Jenderal Kemendag, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Putu Jayan Danu Putra, turut mendampingi Mendag Budi.

Selain itu, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, dan beberapa pejabat terkait juga hadir dalam pengamanan di SPBU Sleman. Pejabat yang dimaksud, yaitu Wakil Kepala Kepolisian DIY Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Adi Vivid, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Sleman AKBP Yuswanto Ardi, dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

Riva Siahaan mengatakan bahwa PPN akan bertindak tegas terhadap SPBU yang melanggar ketentuan dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Baca juga: 15 Petugas Rutan Dituntut 4-6 Tahun Bui, Jaksa: Rusak Kepercayaan Masyarakat terhadap KPK

"Kami akan memberikan tindakan keras kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan. Kami mendukung penuh upaya Kemendag untuk memastikan bahwa metrologi legal diterapkan dengan benar, serta terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pengawasan SPBU," ujarnya.

Terkini Lainnya
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com