Perkuat Ekosistem Jasa Broker Properti, Mendag Zulhas Akan Sempurnakan Permendag 51/2017

Kompas.com - 10/11/2023, 11:39 WIB
F Azzahra,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan akan memperkuat ekosistem jasa perdagangan properti di Indonesia, salah satunya melalui pengembangan jasa perantaraan perdagangan properti (broker properti) dengan peningkatkan kapasitas dan sertifikasi.

Kementerian Perdagangan ( Kemendag) akan menyempurnakan Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang diyakini dapat mendorong perekonomian nasional.

Hal ini disampaikan oleh Mendag Zulhas dalam pembukaan acara The Biggest Real Estate Summit 2023 di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

"Pasca implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, kewajiban dua orang tenaga ahli dinilai tidak kompetitif dan berdaya saing," ujar Zulhas.

"Oleh karena itu, pemerintah tengah menyusun revisi Pemerndag 51 tahun 2017 untuk mendorong peningkatan profesionalisme broker properti melalui sertifikasi kompetensi melalui masukan dari berbagai asosiasi, termasuk jasa perantaan perdagangan properti," kata Zulhas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha Tak Kunjung Dibayar, Ini Kata Kemendag

Zulhas menekankan sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaku jasa perantaraan perdagangan properti, yakni pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pemberantasan mafia tanah, peningkatan kompetensi melalui sertifikasi kompetensi, dan penerapan konsep smart city dan green building.

"Kemendag mendukung pemulihan pada bisnis properti agar secepatnya dapat menghasilkan keuntungan. Dengan keuntungan pelaku usaha yang meningkat, maka pajak yang disetor akan semakin besar dan jumlah pegawai juga akan semakin meningkat," kata dia.

"Oleh karena itu, pemerintah bertugas untuk menciptakan ekosistem di berbagai bidang usaha untuk memajukan negara," kata Zulhas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan, kondisi geo politik dunia yang memanas akibat perang Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina, sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia. 

Kondisi tersebut mengakibatkan harga energi dan pangan dunia semakin meningkat. Hal ini semakin diperparah dengan terjadinya perubahan iklim akibat mundurnya musim tanam dan masa panen yang memicu kenaikan harga pangan.

Baca juga: Kemendag dan Badan Karantina Silang Pendapat Soal Ekspor Kratom

Meski di tengah situasi tersebut, Indonesia tetap mempertahankan neraca perdagangan dengan tren surplus sejak Mei 2020 atau dalam kurun waktu 41 bulan.

Pada Januari-September 2023, surplus perdagangan Indonesia mencapai 27,75 miliar dollar Amerika Serikat (US) dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,94 persen pada Triwulan III-2023.

"Peningkatan ini harus disyukuri. Saya harap seluruh usaha jasa properti di Indonesia semakin tumbuh dan terus berkembang," tutur Zulhas.

Terkini Lainnya
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com