KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi semua pihak dan tidak merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pemanfaatan teknologi digital, kata dia, sangat penting dalam mengembangkan UMKM dan mewujudkan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.
Hal tersebut disampaikan Zulhas saat menjadi pembicara kunci pada WhatsApp Business Summit, di Ritz Carlton Pacific Place, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Turut hadir mendampingi Zulhas, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim dan Staf Khusus (Stafsus) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Kemendag Bara Krishna Hasibuan.
Baca juga: 10 Manfaat Perdagangan Internasional bagi Perekonomian Indonesia
"Kita harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Teknologi digital harus dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi semua pihak," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman kemendag.go.id, Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut, Zulhas juga menegaskan agar teknologi yang masuk tidak merugikan industri dan UMKM.
Oleh karena itu, kata dia, semua pihak terkait harus mengikuti perkembangan teknologi. Sebab, hal ini penting dan menentukan kecepatan dalam meningkatkan industri dan UMKM.
"Tanpa teknologi, kita akan tertinggal. Namun, jangan sampai teknologi itu menjadikan industri dan UMKM kita malah terpuruk. Kita tentu ingin win-win, kita berkembang dan teman-teman yang mengembangkan teknologi juga mendapat manfaat yang besar," ucap Zulhas.
Baca juga: Era Bank Digital, Aneka Transaksi Keuangan Cukup via Aplikasi di Gadget
Ia berharap, teknologi yang masuk melalui penataan platform digital dan pengembangan ekosistem digital dengan baik dapat membantu Indonesia mengembangkan UMKM dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.
"Kalau platform digital bisa kita tata, ekosistem kita kembangkan dengan baik, maka kita berharap teknologi yang masuk itu akan sangat menguntungkan dan membantu kita untuk mengembangkan UMKM dan ekosistem usaha dalam negeri. (Hal ini) agar cita-cita kita menjadi negara maju pada 2045 dan menembus pasar dunia bisa kita capai, bukan sebaliknya," tutur Zulhas.
Penataan platform e-commerce atau perdagangan elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik Beserta Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Tujuannya adalah untuk melindungi hak konstitusional UMKM dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri, menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, mendukung pemberdayaan UMKM, dan pelaku usaha e-commerce dalam negeri.
Aturan pokok Permendag Nomor 31 Tahun 2023, di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce dan penetapan harga minimum sebesar 100 dollar Amerika Serikat (AS) per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Permendag tersebut juga mengatur ketentuan terkait positive list, yaitu mengatur tentang daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Kemudian, melarang social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik mereka dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan atau jasa.
Dalam lima tahun terakhir, kontribusi ekonomi digital di Indonesia menunjukkan potensi yang besar bagi perekonomian.
Nilai ekonomi digital Indonesia pada 2022 mencapai 77 miliar dollar AS dan diproyeksikan mencapai 130 miliar dollar AS pada 2025.
Selanjutnya, nilai transaksi e-commerce sepanjang 2022 sebesar Rp 476,3 triliun dan diperkirakan mencapai Rp 533 triliun pada 2023.
Baca juga: Garuda Targetkan Nilai Transaksi Rp 105 Miliar di GATF 2023
Perkembangan e-commerce tidak lepas dari dukungan UMKM. Sektor ini memberikan kontribusi 97 persen terhadap penyerapan tenaga kerja dan 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
Jumlah UMKM yang sudah onboarding di platform digital sebanyak 21 juta dari target 30 juta UMKM go digital.