Musnahkan Alkohol dan Barang Ilegal Senilai Rp 7 Miliar, Mendag Zulhas: Merugikan Negara

Kompas.com - 18/09/2023, 20:45 WIB
F Azzahra,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border atau kawasan pabean senilai Rp 7 miliar di Balai Pengawasan Tertib Niaga ( BPTN) Makassar, Senin (18/9/2023).

Pria yang akrab disapa Zulhas tersebut mengatakan, perdagangan minuman beralkohol ilegal berdampak sosial kriminal yang merugikan negara.

"Sesuai perintah Presiden Republik Indonesia (RI), impor ilegal harus diberantas karena tidak membayar pajak dan merugikan industri serta negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan pengawasan," kata Zulhas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Adapun pemusnahan tersebut dilakukan pada enam jenis minuman beralkohol golongan A/B/C, timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki.

Baca juga: Pamerkan Produk Unggulan Mahasiswa, UMJ dan Kemendag Gelar Program Bangga Buatan Indonesia

Untuk diketahui, BPTN Makassar telah melakukan pengawasan terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol, dengan 19 perusahaan di antaranya dinilai melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut berupa tidak adanya Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) A, B, dan C, tidak ditunjukkannya Tanda Daftar Gudang (TDG) serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 (Bar).

Dalam kesempatan itu, lebih dari 50 botol minuman beralkohol senilai Rp 6,5 miliar dimusnahkan.

Sementara itu, BPTN Makassar telah melalui kawasan pabean dan mendapati lima importir untuk lima jenis produk beralkohol ilegal dengan total 565 unit tidak memiliki izin tipe, laporan surveyor (LS), dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) telah dimusnahkan.

Pelanggaran tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pengawasan dalam kurun waktu tujuh bulan sejak Januari-Agustus 2023 oleh BPTN Makassar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan (Sulsel), Dinas Perdagangan Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Kemendag Sita Timbangan Jembatan, Ini Alasannya

Kemendag lakukan pemusnahan pada ratusan minuman beralkohol.DOK. Kemendag Kemendag lakukan pemusnahan pada ratusan minuman beralkohol.

Berdasarkan pemeriksaan, peraturan izin penjualan minuman beralkohol yang dilanggar, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggara Perizinan Usaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Kemudian, Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Permendag Nomor 26/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Zulhas mengimbau para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usahanya. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan fasilitas dan kemudahan dalam mengurus perizinan kebutuhan usaha.

"Pemerintah akan terus memberi pelayanan dan dukungan kepada masyarakat, terutama bagi para pelaku usaha. Komitmen ini diwujudkan dengan kemudahan fasilitas dalam pengurusan perizinan, keringanan fiskal, penyingkatan waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha," tuturnya.

Baca juga: Potensi Besar, Kemendag Bakal Genjot Ekspor Tanaman Herbal Kratom

Lebih lanjut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera bagi para pelaku usaha minuman alkohol ilegal yang telah melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah telah memberi kemudahan dalam perizinan bidang perdagangan, tetapi masih banyak pelaku usaha yang abai. Kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Moga.

Sebagai informasi, agenda pemusnahan tersebut dihadiri Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K Hasibuan, Staf Khusus Mendag Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Al Hilal Hamdi, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel Ahmadi Akil.

Hadir pula Kepala Dinas Perdagangan Makassar Arlin Ariesta, Komandan Polisi Militer Kodam XIV Hasanudin Jefridin, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kota Besar Makassar Mokhamad Ngajib, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, dan Ditjen Bea Cukai Kantor Wilayah Sulsel.

Terkini Lainnya
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com