KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX), sebagai bursa aset kripto Indonesia, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Peluncuran bursa berjangka aset kripto tersebut menjadi satu tonggak sejarah industri dan perdagangan aset kripto di Indonesia sekaligus mewujudkan ekosistem perdagangan aset kripto.
Bursa berjangka aset kripto terbentuk atas kolaborasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan CFX, serta didukung penuh seluruh pelaku usaha dan asosiasi.
Mendag Zulhas menjelaskan, bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan.
“Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman kemendag.go.id, Jumat.
Baca juga: Bursa Kripto Diluncurkan, Indodax Minta Investor Tidak Dikenakan Biaya Tambahan
Pada 17 Juli 2023, Bappebti telah menerbitkan persetujuan bursa aset kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara, lembaga Kliring berjangka aset kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia, serta pengelola tempat penyimpanan aset kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Hal tersebut selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada Forum Ekonomi Digital 2023, bahwa salah satu kunci mengembangkan ekonomi digital adalah menyeimbangkan inovasi dengan upaya menjaga kepercayaan publik.
Regulasi yang ada harus bisa memberikan perlindungan konsumen dan membuat publik nyaman serta percaya dalam memanfaatkan layanan digital.
Pada kesempatan tersebut, Mendag Zulhas juga menegaskan, Kemendag melalui Bappebti akan terus meningkatkan pengawasan dan mitigasi risiko perdagangan aset kripto pada masyarakat.
“Aturan dan kebijakan yang telah diterbitkan akan terus dievaluasi dan diperbarui untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang lebih maksimal di tengah industri aset kripto yang terus berkembang dengan cepat,” tuturnya.
Selain itu, Mendag Zulhas berharap, kolaborasi dan koordinasi Bappebti dengan seluruh stakeholder, asosiasi, dan lembaga terkait lainnya mampu menciptakan kebijakan yang relevan sehingga industri ini dapat berkembangan dengan optimal.
Baca juga: Pajak dari Industri Pengolahan Turun, Kemenperin: Masih Penyumbang Terbesar Penerimaan
“Kehadiran bursa aset kripto, lembaga Kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto akan menjadikan transaksi aset kripto lebih transparan, efektif, dan adil,” imbuhnya.
Dengan begitu, lanjut Mendag Zulhas, industri kripto di Indonesia dapat berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Ia juga berharap, bursa kripto yang telah ditetapkan dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari perdagangan aset kripto.
"Hal ini penting dilakukan karena berinvestasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi karena sifatnya yang high risk high return," ucap Mendag Zulhas.
Baca juga: Bitcoin Bullish, Harga Kripto Lain Terkerek
Melalui peluncuran bursa berjangka aset kripto, ia juga mengajak seluruh stakeholder perdagangan aset kripto di Indonesia untuk berkolaborasi meningkatkan literasi kepada masyarakat.
"Tujuannya, agar perdagangan aset kripto dapat berjalan lebih konstruktif dan efektif,” imbuh Mendag Zulhas.
Ia mengungkapkan, proses pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) perlu dikawal dengan baik.
"Proses pengalihan tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan goncangan pada industri ini, sehingga masyarakat tidak perlu cemas dalam berinvestasi," kata Mendag Zulhas.
Baca juga: Bicara soal Kripto, Sri Mulyani: Perlu Diatur dalam Suatu Standar Kebijakan Global
Selain Mendag Zulhas, turut hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Rudy Salahuddin, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen (OJK) sekaligus Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Sarjito.
Kemudian hadir pula Direktur Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional Laksmi Kusumawati mewakili Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Adi Budiarso mewakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kepala Sub Bagian (Kasubdit) IV MUSP/ Komisaris Besar (Kombes) Polisi (Pol) Andri Sudarmadi yang mewakili Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Adapun dari kalangan pelaku usaha hadir Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Komoditi Nusantara Subani, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Budi Santoso, Dirut PT Tennet Depository Indonesia (Indodax) Eric Septian Wicaksono, serta Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Robby.
Turut mendampingi Mendag Zulhas, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Suhanto, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Frida Adiati, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag Kasan, Staf Khusus (Stafsus) Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan, beserta Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, dan para kepala biro (kabiro) di lingkungan Bappebti.
Sementara itu, Dirut PT Bursa Komoditi Nusantara Subani mengatakan, berbagai negara dan lembaga pemerintahan di seluruh dunia kini semakin menyadari pentingnya regulasi yang tepat dan cermat dalam mengawasi ekosistem kripto. Hal ini seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi kripto dan aset digital.
Regulasi tersebut, kata dia, menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berkelanjutan bagi para pelaku industri dan pengguna kripto.
Subani juga menyampaikan, PT Bursa Komoditi Nusantara atau CFX yang ditetapkan sebagai pengelola resmi perdagangan aset pada pasar kripto di Indonesia akan menjalankan tanggung jawabnya seperti arahan dari Bappebti.
"Kami berkomitmen menjamin adanya keterbukaan, tata kelola, dan transparansi, dan akuntabilitas dalam model bisnisnya,” ujarnya.
Baca juga: Soal Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, 85 Persen Stakeholder Setuju
Dengan dukungan key stakeholder, lanjut Subani, CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi keuangan atas produk kripto ini makin baik di Indonesia
Adapun key stakeholder yang dimaksud, seperti regulator, anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, dan kalangan trader, serta investor.
Pada kesempatan itu, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menegaskan bahwa pembentukan kelembagaan aset kripto adalah bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan perdagangan aset kripto yang wajar dan adil.
Kelembagaan aset kripto, kata dia, hadir untuk menjamin kepastian berusaha dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
Baca juga: Izin Usaha Pedagang Bitcoin dkk Bakal Dicabut jika Tak Masuk Bursa Kripto
Dalam rangkaian acara peluncuran bursa berjangka aset kripto, juga digelar Trade Talk bertema “Satu Jam Kupas Tuntas Kripto,” yang menghadirkan sejumlah narasumber dari akademisi, asosiasi, dan Bappebti, serta dipandu oleh Mysister Silvilona Tarigan.
“Melalui Trade Talk ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman yang tepat kepada masyarakat tentang perdagangan aset kripto,” ujar Didid.
Sejak pertama kali diatur pada Juni 2018, perdagangan aset kripto di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup pesat.
Minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus tumbuh dalam lima tahun terakhir periode 2018 sampai 2023.
Baca juga: Bonus Demografi Asean Besar, Nadiem Ajak Menteri di Asean Berinvestasi Lebih Besar di PAUD
Hingga saat ini, perdagangan aset kripto tercatat telah memiliki 17,54 juta pelanggan terdaftar dengan rata-rata penambahan pelanggan setiap bulan sebesar 490.008 orang.
Pada Januari hingga Juni 2023, transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 66,44 triliun, sedangkan pada 2022 sebesar Rp 306,4 triliun.
Nilai transaksi tertinggi perdagangan aset kripto pernah dicapai pada 2021, yaitu sebesar Rp 859 triliun.
Didid mengungkapkan, Bappebti terus berkomitmen memperkuat pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia melalui kolaborasi dengan stakeholder, asosiasi, dan instansi terkait.
Baca juga: PR Perpajakan Masih Banyak, Hipmi Dorong Penguatan Literasi
“Penguatan literasi kepada masyarakat juga dilakukan dengan menggandeng media massa agar masyarakat memperoleh informasi yang benar tentang aset kripto,” imbuhnya.
Tak lupa, Didid mengajak seluruh pihak yang terkait dengan perdagangan aset kripto agar tetap menjalankan industri ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengutamakan keamanan bagi masyarakat.