Tingkatkan Kesejahteraan Petani Kopi, Mendag Tandatangani ICA 2022

Kompas.com - 10/03/2023, 09:33 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Perdagangan ( Mendag) Zulkifli Hasan mewakili Indonesia menandatangani Persetujuan Kopi Internasional atau International Coffee Agreement (ICA) 2022 di Sekretariat International Coffee Organization ( ICO) London, Inggris, Rabu (8/3/2023).

Zulkifli Hasan mengatakan, kesepakatan ini secara intensif telah dibahas sejak 2019 dan akhirnya berhasil disahkan pada 9 Juni 2022.

Menurutnya, persetujuan itu akan memberi dampak penting pada peningkatan ekspor kopi nasional dan menjaga stabilitas harga kopi dunia. Dampaknya adalah kesejahteraan kopi petani Indonesia bisa meningkat.

“Indonesia menyambut baik penandatangan ICA 2022. Ini menjadi tonggak sejarah yang penting bagi masa depan keanggotan Indonesia di ICO dan ini langkah maju yang penting bagi posisi masa depan kopi Indonesia di pasar internasional," tutur Zulkifli Hasan melalui keterangan persnya, Jumat (10/3/2023).

Hal tersebut disampaikan Zulkifli Hasan sesaat setelah menandatangani ICA 2022 di London, Rabu.

Baca juga: Jokowi Minta Zulkifli Hasan Waspadai Potensi Kenaikan Harga Beras hingga Minyak Goreng

Sebagai informasi, ICA merupakan perjanjian multilateral antara pemerintah yang mewakili negara-negara penghasil kopi dan konsumen kopi. ICA 2022 menjadi kesepakatan ketujuh sejak 1962 setelah penetapan kuota ekspor kopi untuk menstabilkan harga kopi dunia.

Penandatanganan ini merupakan tahapan yang mengindikasikan keinginan negara anggota untuk mengimplementasikan ICA 2022. Indonesia menjadi negara ke-10 yang menandatangani kesepakatan ICA.

Dari total 49 negara anggota, sudah 9 negara anggota ICO yang telah menandatangani ICA 2022, yaitu 8 negara eksportir dan 1 negara importir.

Delapan negara eksportir, yakni Brasil, Kosta Rika, Nikaragua, Peru, Togo, Venezuela, Panama, dan Kolombia. Sementara negara importir adalah Jepang. Negara-negara lain dijadwalkan akan bergabung hingga batas akhir April 2023.

Baca juga: Kemendag Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif di Malang Perkuat Produk Digital

ICA sebagai instrumen efektif 

Zulkifli Hasan menjelaskan, ICA 2022 merupakan salah satu instrumen efektif untuk mengaktualisasi sektor kopi global dengan modernisasi dan penajaman fungsi ICO dalam mendorong terbentuknya sektor kopi yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya tahan.

Menurutnya, perjanjian tersebut juga dapat memberikan keuntungan bagi semua pemangku kepentingan rantai nilai sektor kopi, khususnya petani.

“ICA 2022 merupakan tonggak penting dalam merumuskan visi dan misi bersama tentang cara terbaik untuk menerapkan dan mempromosikan kegiatan pemerintah dan sektor swasta. Adapun caranya melalui pembentukan Board of Affiliate Members (BAM),” ujarnya.

Tak hanya itu, Mendag Zulkifli menambahkan, ICA 2022 juga menegaskan akan kembali berkontribusi terhadap ketahanan masyarakat dan petani kopi dengan mengintegrasikan konsep penghasilan hidup (living income) sekaligus memastikan keberlanjutan masa depan sektor kopi global.

“Kami mengapresiasi terpilihnya Indonesia sebagai salah satu negara dalam studi pengembangan standar pendapatan penghidupan (living income) yang diinisiasi Coffee Public Private Task Force (CPPTF) ICO,” tambahnya.

Baca juga: Hadiri Forum Bisnis Inggris-ASEAN, Mendag: Indonesia Perlu Dukungan dari Inggris

Direktur Jenderal (Dirjen) Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, keterlibatan Indonesia secara intens dalam perundingan ICA 2022 berkontribusi terhadap industri kopi dunia secara menyeluruh.

“Indonesia berhasil memperjuangkan kepentingan sektor kopi nasional dengan menambahkan premixed coffee pada definisi kopi di ICA 2022. Ini secara tidak langsung menjadi pencapaian Indonesia dalam industri kopi dunia dan kehidupan para petani lokal,” ujar Djatmiko.

Selain itu, lanjut Djatmiko, pencapaian penting lainnya adalah penekanan pada keberlanjutan sektor kopi pada tiga pilar, yaitu ekonomi, sosial, serta lingkungan secara berimbang dan terintegrasi untuk keberlanjutan sektor kopi Indonesia dan juga dunia.

“Berbagai capaian tersebut akan memberikan dampak positif bagi Indonesia dalam menciptakan sektor kopi nasional yang berkelanjutan dan mendorong stabilitas harga untuk menciptakan iklim usaha terbentuknya tatanan iklim perdagangan yang kondusif, bermanfaat bagi pengembangan ekspor kopi nasional dan membantu usaha kecil dan menengah ( UKM) kopi Indonesia dalam mengakses pasar internasional,” jelas Djatmiko.

Baca juga: Thrifting Menjamur, Kemendag Akan Gandeng Penegak Hukum Tindak Pelaku Bisnis Pakaian Bekas Impor

Setelah ditandatangani, Djatmiko menambahkan, proses selanjutnya adalah meratifikasi atau mengesahkan ICA 2022 di dalam negeri.

Adapun perjanjian tersebut akan mulai berlaku ketika dua pertiga dari negara anggota eksportir dan importir telah mendepositokan instrument ratifikasinya.

“Kunjungan ini juga merupakan momentum untuk mempererat kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia dan ICO, serta meletakkan fondasi untuk meningkatkan kolaborasi untuk lebih merevitalisasi sektor kopi Indonesia,” katanya.

“Selain itu, kami juga menantikan realisasi apa yang telah didiskusikan, terutama mengenai peluang kerja sama dan dukungan untuk mengembangkan kapasitas sektor kopi Indonesia, khususnya dalam rangka pemberdayaan petani kecil untuk meningkatkan peningkatan penghidupan petani kopi Indonesia,” tambahnya.

Untuk diketahui, ICO adalah organisasi kopi internasional yang didirikan pada 1963 dengan tujuan memperkuat sektor kopi global dan pembangunan berkelanjutan pada pasar berbasis lingkungan (market based environment) untuk kepentingan seluruh negara anggota.

Pada 2 Februari 2022, negara anggota ICO terdiri atas 49 negara, yaitu 42 negara eksportir dan 7 negara importir. Jumlah negara ini mewakili 93 persen produksi kopi dunia dan 63 persen konsumsi kopi dunia.

Terkini Lainnya
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com