Indonesia Resmi Berlakukan IA-CEPA dan AHKFTA, Wamendag: Ini Sesuai Visi Presiden

Kompas.com - 08/07/2020, 15:53 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Secara hampir bersamaan, Indonesia memberlakukan Indonesia-Australia Economic Comprehensive Agreement (IA-CEPA) dan ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA).

"Hal tersebut sesuai dengan visi presiden dalam memperkuat struktur ekonomi Indonesia," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hasil perundingan perdagangan tersebut, kata Jerry, akan berkontribusi signifikan pada peningkatan akses pasar barang dan jasa produk Indonesia atau ekspor.

Untuk diketahui, AHKFTA adalah perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Hongkong. Dengan perjanjian ini Indonesia bisa mengakses pasar Hong Kong dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Baca juga: Kemendag Terbitkan Dua Aturan Buat Fasiliasi Perdagangan Bebas

Asal tahu saja, meskipun negara kecil, Hong Kong merupakan salah satu pusat industri jasa utama di dunia.

Lebih lanjut, Jerry mengatakan, pemberlakukan AHKFTA, akan mempermudah tariff produk-produk Indonesia, sehingga daya saing di kawasan regional dan global meningkat.

“Ada 4.956 pos tarif yang dihapus alias 0 persen. Ini artinya harga produk Indonesia akan terdongkrak. Kami berharap para pelaku usaha bisa memanfaatkan ini,” kata Jerry.

Seperti IA-CEPA, Jerry menekankan, AHKFTA bukan hanya soal perdagangan produk barang, tetapi juga jasa, pengamanan perdagangan, standarisasi, kerja sama ekonomi, kerja sama teknis, hingga hak kekayaan intelektual.

Selama ini, Indonesia mengekspor hasil tambang, kerajinan, perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, sarang burung walet, elektronik hingga produk tembakau ke Hongkong.

Baca juga: Indeks Harga Perdagangan Besar Juni 2020 Naik 0,16 Persen

Sedangkan impor utama Indonesia dari Hong Kong adalah peralatan komunikasi, emas, rambut palsu, tekstil dan produk tekstil, serta produk besi.

Sementara itu, dalam sektor jasa Hong Kong memberi komitmen pembebasan masuknya jasa bisnis, komunikasi, konstruksi, keuangan, pariwisata dan transportasi, dengan rata-rata kepemilikan modal asing mencapai 100 persen.

Sebagai imbal balik, Indonesia memberi komitmen liberalisasi pada sektor jasa konstruksi, keuangan nonbank, dan pariwisata, dengan partisipasi kepemilikan modal asing sebesar 49-51 persen.

“Dilihat dari strukturnya, perjanjian ini sangat menjanjikan. Tinggal bagaimana kita memanfaatkannya,"  kata Jerry.

Baca juga: Simak, 3 Cara Jitu agar Pelaku UMKM Bisa Tembus Pasar Ekspor

Lewat perjanjian itu, Jerry mengatakan, pengusaha Indonesia bisa berekspansi bisnis dengan kepemilikan 100 persen di Hongkong,

Begitu juga sebaliknya, di dalam negeri para pelaku usaha bisa bermitra dengan pengusaha Hongkong untuk menggairahkan investasi di sektor keuangan dan riil.

Perjanjian AHKFTA sendiri telah dibahas dalam serangkaian perundingan selama beberapa tahun. Maka dari itu, Jerry menganggap pemberlakuannya sebagai prestasi perundingan perdagangan Indonesia.

“Saya mengapresiasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta kementerian dan lembaga lain yang telah bekerja keras bertahun-tahun,” kata Jerry.

Terkini Lainnya
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com