Kemendag dan Satgas Pangan Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok, Begini Hasilnya

Kompas.com - 19/03/2020, 13:43 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Merebaknya virus corona (Covid-19) saat menjelang puasa dan hari raya membuat Kementerian Perdagangan ( Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, mengawasi dan memantau harga bahan pokok (bapok) di gudang importir secara intensif.

“Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat Covid-19 diperpanjang sampai 29 Mei 2020. Untuk itu Kemendag berupaya menjaga stabilitas harga dan pasokan bapok,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut dikatakan Agus, dalam konferensi pers daring dari Kemendag Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Upaya pengawasan dan pemantauan tersebut membuat harga rata-rata nasional bawang putih yang sempat naik, menunjukkan penurunan meski belum signifikan.

Baca juga: Gula hingga Bawang Putih Langka di Pasar, Impor Jadi Jalan Keluar

Selain itu, hasil pemantauan Selasa (17/3/2020) juga menunjukkan kestabilan harga rata-rata nasional beras médium, yang hanya naik 0,26 persen dibanding bulan lalu.

Lonjakan harga bawang bombai dan gula pasir

Sementara itu, komoditas yang mengalami lonjakan harga adalah bawang bombai dan gula pasir. Bawang bombai naik lebih dari 100 persen menjadi Rp 140.000 per kilogram (kg), sedangkan gula pasir naik 20 persen menjadi Rp 17.000 per kg.

Untuk mengatasi kenaikan harga bawang putih dan bawang bombai, Kemendag membebaskan persetujuan impor bawang putih dan bawang bombai hingga Minggu (31/5/2020).

“Tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020, yang mulai diberlakukan pada Kamis (19/3/2020),” kata Agus.

Baca juga: Mendag Bebaskan Izin Impor Bawang Putih dan Bombai hingga 31 Mei

Terkait kenaikan harga gula pasir, Kemendag meminta pengusaha ritel modern dan produsen gula untuk memproduksi raw sugar menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan importir gula, Kemendag juga membuat komitmen untuk menjaga harga jual gula pasir di angka Rp 12.500 per kg.

Selanjutnya, Kemendag bersama Satgas Pangan Pusat, Bareskrim, dan Gubernur Provinsi Lampung, mengawasi stok gula di wilayah Lampung.

Hasilnya, beberapa pengusaha masih memiliki stok gula pasir yang dapat dipasok untuk memenuhi kebutuhan Provinsi Lampung dan Jawa, khususnya Jakarta.

Baca juga: Siap-siap, 33.000 Ton Gula Pasir Bakal Digelontorkan di Jakarta

Hal tersebut pun disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Angriono.

“Kemendag dan pelaku usaha sepakat menggelontorkan gula pasir yang disimpan sebanyak 33.000 ton untuk memenuhi kebutuhan di Jakarta dan wilayah sekitar Lampung seperti Jambi dan Riau,” kata Very.

Langkah lain yang diambil Kemendag untuk menjaga stabilitas harga adalah bekerja sama dengan pelaku usaha bapok untuk melaksanakan pasar murah di tingkat pusat maupun daerah.

Stok bapok

Secara umum, kondisi stok bapok cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sampai bulan puasa dan hari raya.

Baca juga: Mentan Nyatakan Stok Beras pada Masa Penanganan Covid-19 Aman

Stok beras di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) misalnya, masih mencukupi kebutuhan masyarakat.

Meski begitu, Kemendag tetap menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) beras medium sepanjang 2020.

“Penyaluran KPSH beras medium dapat dilakukan melalui distributor besar, mitra bulog, dan ritel modern anggota Aprindo, dengan harga jual di tingkat konsumen sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Agus.

Kemendag dan Satgas Pangan juga memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan sepihak dengan menimbun bapok.

Baca juga: Stok Beras Kawasan Pantura Cukup untuk 6 Bulan, Masyarakat Diimbau Tak Panic Buying

Kemendag berharap, Satgas Pangan bisa menindak tegas oknum pelaku usaha yang menimbun bapok.

Sementara itu, menyikapi perkembangan Covid-19 di Indonesia, Agus mengimbau masyarakat tidak melakuka panic buying.

“Pemerintah telah mengeluarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 yang berisi pelarangan sementara ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker,” kata Agus.

Terkini Lainnya
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com