KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan RI mulai memperkuat pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) guna memperketat masuknya barang impor.
Guna mewujudkan penguatan pengawasan itu, Kemendag menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor Kemendag, Rabu (18/12/2019).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menjadi pihak yang menandatangani nota kesepahaman tersebut.
Penandatanganan juga disaksikan langsung Menteri Perdagangan ( Mendag) Agus Suparmanto beserta pejabat kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Kemendag Edukasi Pemangku Kepentingan tentang Persetujuan AHEEERR
“Kemendag termasuk baru dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasan yang sebelumnya hanya dilakukan petugas bea dan cukai,” kata Menyeri Perdagangan, Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis.
Oleh karena itu, imbuh dia, perlu dukungan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang analisis pelanggaran, pengembangan manajemen risiko, dan pengembangan sistem pengawasan dari Ditjen Bea dan Cukai.
“Tujuan nota kesepahaman adalah meningkatkan koordinasi pertukaran data dan informasi profil pelaku usaha dan obyek pengawasan tata niaga impor yang telah dianalisis Indonesia Single Risk Management (ISRM),” kata Agus.
Nota kesepahaman ini menurut dia juga merupakan dukungan bagi kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dan pemanfaatan laboratorium teknis Ditjen Bea dan Cukai.
Kegiatan post border adalah mekanisme pengawasan tata niaga impor dengan diawali pemeriksaan kesesuaian izin impor pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag setelah barang keluar dari kawasan pabean.
Pengawasan barang impor pun semakin ketat sehingga memberi jaminan hukum untuk pelaku usaha dan jaminan kualitas untuk konsumen dalam negeri.
Kebijakan itu juga diharapkan mampu mengeluarkan barang dari kawasan pabean dengan cepat, khususnya bahan baku industri guna memberikan kemudahan dalam berusaha dan investasi.
“Diharapkan sinergitas Kemendag dan Kemenkeu melalui sistem elektronik dapat mempercepat tindak lanjut atas dugaan pelanggaran importir,” kata Mendag.
Baca juga: Menteri Pertanian RI: Impor Memang Tidak Haram, tetapi…
Sementara itu menurut Dirjen Veri, penguatan tersebut juga memudahkan pelaku usaha melakukan impor.
“Namun konsekuensinya, Kemendag semakin tegas dalam mengawasi izin impor,” imbuh dia.
Kemendag, lanjut Veri, tak akan segan memblokir atau memberi sanksi pidana bagi importir yang menyalahi aturan.
Menurut Dirjen Heru, penandatanganan nota kesepahaman itu diharapkan mempercepat penindakan terhadap pelanggar tata niaga impor.
“Nota kesepahaman tersebut adalah bukti nyata sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan Ditjen PKTN Kemendag dalam bentuk joint operation dan joint analysis dalam rangka pengawasan, tidak hanya pada border tetapi juga post border”, ujar dia.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman, rombongan kemudian menyaksikan pemusnahan barang impor tanpa izin di halaman parkir Kemendag.
“Pemusnahan ini adalah contoh bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Kami juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa pelaku usaha,” kata Veri.
Baca juga: Kemendag Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 15 Miliar, Apa Saja?
Barang yang dimusnahkan itu adalah hasil temuan dari pengawasan tata niaga impor post border oleh Ditjen PKTN periode Januari-Desember 2019.
Pengawasan meliputi SNI barang, manual kartu garansi atau label berbahasa Indonesia, dan kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin impor.
Barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari luminer, pompa air, mainan anak, cangkul, mesin pendingin, dan tepung senilai Rp15 miliar.
Semua barang itu tercatat memiliki variasi pelanggaran dari ketidaksesuaian kriteria yang diawasi.