Kemendag Mulai Perketat Pengawasan Tata Niaga Impor

Kompas.com - 18/12/2019, 19:18 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan RI mulai memperkuat pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) guna memperketat masuknya barang impor.

Guna mewujudkan penguatan pengawasan itu, Kemendag menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor Kemendag, Rabu (18/12/2019).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menjadi pihak yang menandatangani nota kesepahaman tersebut.

Penandatanganan juga disaksikan langsung Menteri Perdagangan ( Mendag) Agus Suparmanto beserta pejabat kementerian/lembaga terkait.

Baca juga: Kemendag Edukasi Pemangku Kepentingan tentang Persetujuan AHEEERR

 

“Kemendag termasuk baru dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasan yang sebelumnya hanya dilakukan petugas bea dan cukai,” kata Menyeri Perdagangan, Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis.

Oleh karena itu, imbuh dia, perlu dukungan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang analisis pelanggaran, pengembangan manajemen risiko, dan pengembangan sistem pengawasan dari Ditjen Bea dan Cukai.

“Tujuan nota kesepahaman adalah meningkatkan koordinasi pertukaran data dan informasi profil pelaku usaha dan obyek pengawasan tata niaga impor yang telah dianalisis Indonesia Single Risk Management (ISRM),” kata Agus.

Nota kesepahaman ini menurut dia juga merupakan dukungan bagi kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dan pemanfaatan laboratorium teknis Ditjen Bea dan Cukai.

Manfaat penguatan pengawasan post border

Kegiatan post border adalah mekanisme pengawasan tata niaga impor dengan diawali pemeriksaan kesesuaian izin impor pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag setelah barang keluar dari kawasan pabean.

Pengawasan barang impor pun semakin ketat sehingga memberi jaminan hukum untuk pelaku usaha dan jaminan kualitas untuk konsumen dalam negeri.

Kebijakan itu juga diharapkan mampu mengeluarkan barang dari kawasan pabean dengan cepat, khususnya bahan baku industri guna memberikan kemudahan dalam berusaha dan investasi.

“Diharapkan sinergitas Kemendag dan Kemenkeu melalui sistem elektronik dapat mempercepat tindak lanjut atas dugaan pelanggaran importir,” kata Mendag.

Baca juga: Menteri Pertanian RI: Impor Memang Tidak Haram, tetapi…

Sementara itu menurut Dirjen Veri, penguatan tersebut juga memudahkan pelaku usaha melakukan impor.

“Namun konsekuensinya, Kemendag semakin tegas dalam mengawasi izin impor,” imbuh dia.
Kemendag, lanjut Veri, tak akan segan memblokir atau memberi sanksi pidana bagi importir yang menyalahi aturan.

Menurut Dirjen Heru, penandatanganan nota kesepahaman itu diharapkan mempercepat penindakan terhadap pelanggar tata niaga impor.

“Nota kesepahaman tersebut adalah bukti nyata sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan Ditjen PKTN Kemendag dalam bentuk joint operation dan joint analysis dalam rangka pengawasan, tidak hanya pada border tetapi juga post border”, ujar dia.

Contoh bagi para pelanggar

Setelah penandatanganan nota kesepahaman, rombongan kemudian menyaksikan pemusnahan barang impor tanpa izin di halaman parkir Kemendag.

“Pemusnahan ini adalah contoh bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Kami juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa pelaku usaha,” kata Veri.

Baca juga: Kemendag Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 15 Miliar, Apa Saja?

Barang yang dimusnahkan itu adalah hasil temuan dari pengawasan tata niaga impor post border oleh Ditjen PKTN periode Januari-Desember 2019.

Pemusnahan barang impor yang menyalahi aturan di Kantor Kemendag, Rabu (18/12/2019).Dok. Kemendag Pemusnahan barang impor yang menyalahi aturan di Kantor Kemendag, Rabu (18/12/2019).

Pengawasan meliputi SNI barang, manual kartu garansi atau label berbahasa Indonesia, dan kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin impor.

Barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari luminer, pompa air, mainan anak, cangkul, mesin pendingin, dan tepung senilai Rp15 miliar.

Semua barang itu tercatat memiliki variasi pelanggaran dari ketidaksesuaian kriteria yang diawasi.

Terkini Lainnya
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com