Mudahkan Perizinan Usaha, Kemendag Kembangkan SIMPKTN

Kompas.com - 19/11/2019, 15:01 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Saat ini pemerintah sedang mengembangkan layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) melalui portal Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPKTN).

Direktur Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan, SIMPKTN mencakup beberapa layanan.

“Sistem tersebut mencakup aplikasi perizinan, pendaftaran, pengaduan konsumen, dan pengawasan di lingkungan Ditjen PKTN yang terintegrasi,” kata Veri, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Chatib: Teruskan Perampingan Perizinan Usaha

Lebih lanjut, kata Veri, SIMPKTN juga menyediakan aplikasi pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).

NPB merupakan identitas barang yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, serta merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum barang diimpor atau diperdagangkan.

Untuk memperoleh NPB, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI yang diterbitkan LPK sebagai dokumen pernyataan jaminan mutu produk.

Baca juga: Sanksi Bagi Pelumas Tanpa SNI

Dengan adanya integrasi antara aplikasi NPB dan LPK di dalam portal SIMPKTN, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NPB tanpa datang ke kantor Kementerian Perdagangan ( Kemendag).

“Dengan adanya kemudahan tersebut, pelaku usaha dituntut lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu produk yang telah disertifikasi,” kata Veri.

Integrasi kedua aplikasi tersebut juga memudahkan Kemendag dalam melakukan pembinaan kepada LPK terdaftar dan menjamin kredibilitas serta validitas dokumen SPPT-SNI.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang menuntut pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan memberikan pelayanan yang cepat dan prima untuk rakyat.

Mulai diberlakukan

Kemendag melalui Ditjen PKTN menyelenggarakan Pertemuan Teknis Pengendalian Mutu Barang dan Sinkronisasi Mutu Kinerja Lembaga Penilaian Kesesuaian di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Dalam pertemuan tersebut Kemendag melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standarisasi Bidang Perdagangan.

“Melalui pertemuan ini, Kemendag menyampaikan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepada pelaku usaha terkait kebijakan Permendag Nomor 81 Tahun 2019,” kata Veri.

Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 81 Tahun 2019, layanan pendaftaran NPB dan LPK melalui portal SIMPKTN efektif berlaku mulai 1 Desember 2019.

Peraturan tersebut juga menandai penyederhanaan istilah NPB yang digunakan untuk mendaftarkan produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, yaitu digunakan untuk produk dalam negeri dan barang impor.

Baca juga: Pemerintah Jamin Tak Batasi Impor Baja Meski Wajib Ber-SNI

“Seluruh NPB dan Nomor Registrasi Produk (NRP) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan tersebut, akan tetap berlaku dan dapat digunakan sampai masa berlakunya berakhir,” kata Veri.

Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang terdiri dari perwakilan produsen dan importir produk SNI yang telah diberlakukan secara wajib, asosiasi dan LPK, serta instansi teknis terkait.

Hadir sebagai narasumber, perwakilan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, perwakilan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, dan perwakilan PT. Electronic Data Interchange Indonesia.

Terkini Lainnya
Dorong UMKM Tembus Pasar Global, Kemendag Resmikan Export Center di Balikpapan dan Batam

Dorong UMKM Tembus Pasar Global, Kemendag Resmikan Export Center di Balikpapan dan Batam

Kemendag
Hadiri CID-8, Mendag Busan Ajak Diaspora Jadi Agen Ekspor Produk Indonesia

Hadiri CID-8, Mendag Busan Ajak Diaspora Jadi Agen Ekspor Produk Indonesia

Kemendag
Mendag Busan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Merek Lokal lewat Lisensi dan Waralaba

Mendag Busan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Merek Lokal lewat Lisensi dan Waralaba

Kemendag
Luncurkan Hari Ritel Nasional 2025, Mendag Busan Dorong Kemitraan Ritel dengan UMKM

Luncurkan Hari Ritel Nasional 2025, Mendag Busan Dorong Kemitraan Ritel dengan UMKM

Kemendag
Permendag 15/2025, Upaya Kemendag Sempurnakan Standardisasi Perlindungan Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional

Permendag 15/2025, Upaya Kemendag Sempurnakan Standardisasi Perlindungan Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional

Kemendag
Mendag Busan Terbitkan Permendag 14/2025, Atur Promosi Dagang dan Penguatan Citra Indonesia di Luar Negeri

Mendag Busan Terbitkan Permendag 14/2025, Atur Promosi Dagang dan Penguatan Citra Indonesia di Luar Negeri

Kemendag
Di GASPOL Goes to Campus UMY, Mendag Busan Ajak Mahasiswa Cintai Produk Lokal

Di GASPOL Goes to Campus UMY, Mendag Busan Ajak Mahasiswa Cintai Produk Lokal

Kemendag
Mendag Busan Apresiasi SPBE Rewulu dan Gapoktan Sidomulyo: BDKT sesuai SOP, Hak Konsumen Terjamin

Mendag Busan Apresiasi SPBE Rewulu dan Gapoktan Sidomulyo: BDKT sesuai SOP, Hak Konsumen Terjamin

Kemendag
Wamendag Roro Tegaskan Perdagangan Harus Berpihak pada Rakyat, Lingkungan, dan Keberlanjutan

Wamendag Roro Tegaskan Perdagangan Harus Berpihak pada Rakyat, Lingkungan, dan Keberlanjutan

Kemendag
Indonesia dan Jepang Teken MoU Senilai 200,8 Juta Dollar AS

Indonesia dan Jepang Teken MoU Senilai 200,8 Juta Dollar AS

Kemendag
Kemendag dan IKEA Teken MoU Perkuat Dukungan UMKM melalui Teras Indonesia

Kemendag dan IKEA Teken MoU Perkuat Dukungan UMKM melalui Teras Indonesia

Kemendag
Produk Lokal Mendunia, Mendag Busan Lepas Ekspor Alas Kaki UMKM Surabaya ke Kuwait

Produk Lokal Mendunia, Mendag Busan Lepas Ekspor Alas Kaki UMKM Surabaya ke Kuwait

Kemendag
Dampingi Presiden Prabowo dalam KTT ASEAN Ke-46, Mendag Busan Tegaskan Indonesia Komitmen Wujudkan Ketangguhan ASEAN

Dampingi Presiden Prabowo dalam KTT ASEAN Ke-46, Mendag Busan Tegaskan Indonesia Komitmen Wujudkan Ketangguhan ASEAN

Kemendag
Peringati Harkonas 2025, Mendag Busan Bagikan 5 Tips Jadi Konsumen Kritis

Peringati Harkonas 2025, Mendag Busan Bagikan 5 Tips Jadi Konsumen Kritis

Kemendag
Mendag Busan Lepas Ekspor Gula Kelapa Produksi BUMDes Senilai Rp 586,4 Juta ke Hungaria

Mendag Busan Lepas Ekspor Gula Kelapa Produksi BUMDes Senilai Rp 586,4 Juta ke Hungaria

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke