Mudahkan Perizinan Usaha, Kemendag Kembangkan SIMPKTN

Kompas.com - 19/11/2019, 15:01 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Saat ini pemerintah sedang mengembangkan layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) melalui portal Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPKTN).

Direktur Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan, SIMPKTN mencakup beberapa layanan.

“Sistem tersebut mencakup aplikasi perizinan, pendaftaran, pengaduan konsumen, dan pengawasan di lingkungan Ditjen PKTN yang terintegrasi,” kata Veri, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Chatib: Teruskan Perampingan Perizinan Usaha

Lebih lanjut, kata Veri, SIMPKTN juga menyediakan aplikasi pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).

NPB merupakan identitas barang yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, serta merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum barang diimpor atau diperdagangkan.

Untuk memperoleh NPB, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI yang diterbitkan LPK sebagai dokumen pernyataan jaminan mutu produk.

Baca juga: Sanksi Bagi Pelumas Tanpa SNI

Dengan adanya integrasi antara aplikasi NPB dan LPK di dalam portal SIMPKTN, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NPB tanpa datang ke kantor Kementerian Perdagangan ( Kemendag).

“Dengan adanya kemudahan tersebut, pelaku usaha dituntut lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu produk yang telah disertifikasi,” kata Veri.

Integrasi kedua aplikasi tersebut juga memudahkan Kemendag dalam melakukan pembinaan kepada LPK terdaftar dan menjamin kredibilitas serta validitas dokumen SPPT-SNI.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang menuntut pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan memberikan pelayanan yang cepat dan prima untuk rakyat.

Mulai diberlakukan

Kemendag melalui Ditjen PKTN menyelenggarakan Pertemuan Teknis Pengendalian Mutu Barang dan Sinkronisasi Mutu Kinerja Lembaga Penilaian Kesesuaian di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Dalam pertemuan tersebut Kemendag melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standarisasi Bidang Perdagangan.

“Melalui pertemuan ini, Kemendag menyampaikan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepada pelaku usaha terkait kebijakan Permendag Nomor 81 Tahun 2019,” kata Veri.

Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 81 Tahun 2019, layanan pendaftaran NPB dan LPK melalui portal SIMPKTN efektif berlaku mulai 1 Desember 2019.

Peraturan tersebut juga menandai penyederhanaan istilah NPB yang digunakan untuk mendaftarkan produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, yaitu digunakan untuk produk dalam negeri dan barang impor.

Baca juga: Pemerintah Jamin Tak Batasi Impor Baja Meski Wajib Ber-SNI

“Seluruh NPB dan Nomor Registrasi Produk (NRP) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan tersebut, akan tetap berlaku dan dapat digunakan sampai masa berlakunya berakhir,” kata Veri.

Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang terdiri dari perwakilan produsen dan importir produk SNI yang telah diberlakukan secara wajib, asosiasi dan LPK, serta instansi teknis terkait.

Hadir sebagai narasumber, perwakilan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, perwakilan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, dan perwakilan PT. Electronic Data Interchange Indonesia.

Terkini Lainnya
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com