Peraturan 3 Menteri Soal Ponsel "BM" DIharapkan Lindungi Negara dari Kerugian

Kompas.com - 22/10/2019, 15:50 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Enggartiasto Lukita berjabat erat dengan Rudiantara dan Airlangga Hartarto usai ketiganya menandatangani peraturan tiga menteri, terkait identifikasi kode identitas perangkat telekomunikasi (International Mobile Equipment Identity/IMEI). Penandatanganan itu terjadi sewaktu ketiganya masih menjabat Menteri Perdagangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian, di Kantor, Kemendag, Jumat (18/10/2019).DOK. Humas Kementerian Perdagangan RI Enggartiasto Lukita berjabat erat dengan Rudiantara dan Airlangga Hartarto usai ketiganya menandatangani peraturan tiga menteri, terkait identifikasi kode identitas perangkat telekomunikasi (International Mobile Equipment Identity/IMEI). Penandatanganan itu terjadi sewaktu ketiganya masih menjabat Menteri Perdagangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian, di Kantor, Kemendag, Jumat (18/10/2019).


KOMPAS.com
– Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perindustrian (Kemenper) resmi menandatangani peraturan tiga menteri terkait identifikasi kode identitas perangkat telekomunikasi (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Lewat peraturan yang ditandatangani Jumat (18/10/2019) di Kantor Kemendag, Jakarta, diharapkan dapat melindungi negara dari kerugian yang dialami akibat maraknya peredaran ponsel ilegal atau Black Market (BM).

Kerugian tersebut dikarenakan telepon seluler ilegal tidak melaksanakan kewajiban pajak yang telah ditetapkan. Selain itu, peredaran telepon seluler ilegal juga melemahkan pertumbuhan industri dalam negeri.

Peraturan itu sendiri ditandatangani oleh Enggartiasto Lukita, Rudiantara, dan Airlangga Hartarto. Ketiganya menandatangani peraturan itu saat masih menjabat berturut-turut Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Menteri Perindustrian (Menper)

Baca juga: Kena Blokir IMEI, Ponsel BM Tetap Bisa Terhubung WiFi

Enggartiasto mengatakan penandatanganan ini adalah wujud dari Kemendag untuk melindungi konsumen telepon seluler melalui pengaturan terkait kewajiban label dalam bahasa Indonesia, layanan purna jual, serta kartu jaminan.

"Dalam peraturan itu para pelaku usaha telepon seluler wajib mencantumkan nomor IMEI pada label dalam kemasan dan juga wajib menjamin bahwa telepon seluler yang diperdagangkan memiliki nomor IMEI yang terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Enggar, panggilan akrab Enggartiasto Lukita, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Kemendag akan melakukan perubahan terhadap dua Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Layanan Purna Jual dan Kartu Jaminan, serta lampiran Permendag Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label.

Nantinya, melalui perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019, pelaku usaha wajib mencantumkan dalam kartu jaminan bahwa IMEI produk telepon seluler miliknya telah terdaftar sesuai ketentuan.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pemblokiran Ponsel BM

Sementara itu, melalui perubahan lampiran Permendag Nomor 71 Tahun 2015, para pelaku usaha diwajibkan mencantumkan nomor IMEI di dalam label.

“Dengan ditandatanganinya peraturan ini, konsumen akan terlindungi dan terhindar dari produk telepon seluler ilegal, sekaligus meningkatkan pendapatan negara melalui perolehan pajak dari industri telepon seluler," kata Enggar

"Selain itu, peraturan ini juga akan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri telepon seluler di Indonesia,” tambah dia.

Terkini Lainnya
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos
Kemendag
Mendag Zulhas: Jangan Khawatir, Stok Bahan Pokok Banyak Jelang Ramadhan
Mendag Zulhas: Jangan Khawatir, Stok Bahan Pokok Banyak Jelang Ramadhan
Kemendag
Texworld Paris 2024, Tekstil Indonesia Catatkan Potensi Transaksi Rp 312 Miliar
Texworld Paris 2024, Tekstil Indonesia Catatkan Potensi Transaksi Rp 312 Miliar
Kemendag
Stok Beras Bulog Melimpah, Mendag Zulhas Imbau Masyarakat Konsumsi Beras Bulog
Stok Beras Bulog Melimpah, Mendag Zulhas Imbau Masyarakat Konsumsi Beras Bulog
Kemendag
Wamendag Jerry: Tri Karsa Transformasi Perdagangan Diharapkan Mentransformasi Ekonomi Indonesia
Wamendag Jerry: Tri Karsa Transformasi Perdagangan Diharapkan Mentransformasi Ekonomi Indonesia
Kemendag
Fokus Ekspansi Perdagangan, Mendag Zulhas Buka Rapat Kerja Kemendag 2024
Fokus Ekspansi Perdagangan, Mendag Zulhas Buka Rapat Kerja Kemendag 2024
Kemendag
Tinjau Pasar Bulu di Semarang, Mendag Zulhas Sebut Program SPHP Jaga Stabilitas Harga Beras Nasional
Tinjau Pasar Bulu di Semarang, Mendag Zulhas Sebut Program SPHP Jaga Stabilitas Harga Beras Nasional
Kemendag
Respons Kenaikan Harga Beras Premium, Mendag Zulhas Percepat Penyaluran Beras SPHP ke Pasar
Respons Kenaikan Harga Beras Premium, Mendag Zulhas Percepat Penyaluran Beras SPHP ke Pasar
Kemendag
Mendag Zulhas: Presiden Pastikan Bantuan Beras Lanjut sampai Juni 2024
Mendag Zulhas: Presiden Pastikan Bantuan Beras Lanjut sampai Juni 2024
Kemendag
Kunjungi PIBC bersama Jokowi, Mendag Zulhas: Pemerintah Pastikan Beras Melimpah dan Siap Didistribusikan
Kunjungi PIBC bersama Jokowi, Mendag Zulhas: Pemerintah Pastikan Beras Melimpah dan Siap Didistribusikan
Kemendag
Resmikan Pasar Bunta di Banggai, Mendag Zulhas: Pasar Rakyat Tulang Punggung Ekonomi
Resmikan Pasar Bunta di Banggai, Mendag Zulhas: Pasar Rakyat Tulang Punggung Ekonomi
Kemendag
Kunjungi PT BPI, Wamendag Jerry Ingin Produk Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri
Kunjungi PT BPI, Wamendag Jerry Ingin Produk Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri
Kemendag
Dukung Pengembangan UMKM, Wamendag Jerry Resmikan Cikarang Baru Trade Center
Dukung Pengembangan UMKM, Wamendag Jerry Resmikan Cikarang Baru Trade Center
Kemendag
Dorong Perdagangan Berkelanjutan, Kepala BKPerdag: Indonesia Miliki Potensi dan SDA
Dorong Perdagangan Berkelanjutan, Kepala BKPerdag: Indonesia Miliki Potensi dan SDA
Kemendag
Groundbreaking Pasar Cheng Hoo, Mendag Zulhas: Tunjang Pengembangan Wisata Pasuruan dan Jatim
Groundbreaking Pasar Cheng Hoo, Mendag Zulhas: Tunjang Pengembangan Wisata Pasuruan dan Jatim
Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke