KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perindustrian (Kemenper) resmi menandatangani peraturan tiga menteri terkait identifikasi kode identitas perangkat telekomunikasi (International Mobile Equipment Identity/IMEI).
Lewat peraturan yang ditandatangani Jumat (18/10/2019) di Kantor Kemendag, Jakarta, diharapkan dapat melindungi negara dari kerugian yang dialami akibat maraknya peredaran ponsel ilegal atau Black Market (BM).
Kerugian tersebut dikarenakan telepon seluler ilegal tidak melaksanakan kewajiban pajak yang telah ditetapkan. Selain itu, peredaran telepon seluler ilegal juga melemahkan pertumbuhan industri dalam negeri.
Peraturan itu sendiri ditandatangani oleh Enggartiasto Lukita, Rudiantara, dan Airlangga Hartarto. Ketiganya menandatangani peraturan itu saat masih menjabat berturut-turut Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Menteri Perindustrian (Menper)
Baca juga: Kena Blokir IMEI, Ponsel BM Tetap Bisa Terhubung WiFi
Enggartiasto mengatakan penandatanganan ini adalah wujud dari Kemendag untuk melindungi konsumen telepon seluler melalui pengaturan terkait kewajiban label dalam bahasa Indonesia, layanan purna jual, serta kartu jaminan.
"Dalam peraturan itu para pelaku usaha telepon seluler wajib mencantumkan nomor IMEI pada label dalam kemasan dan juga wajib menjamin bahwa telepon seluler yang diperdagangkan memiliki nomor IMEI yang terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Enggar, panggilan akrab Enggartiasto Lukita, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Kemendag akan melakukan perubahan terhadap dua Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Layanan Purna Jual dan Kartu Jaminan, serta lampiran Permendag Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label.
Nantinya, melalui perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019, pelaku usaha wajib mencantumkan dalam kartu jaminan bahwa IMEI produk telepon seluler miliknya telah terdaftar sesuai ketentuan.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pemblokiran Ponsel BM
Sementara itu, melalui perubahan lampiran Permendag Nomor 71 Tahun 2015, para pelaku usaha diwajibkan mencantumkan nomor IMEI di dalam label.
“Dengan ditandatanganinya peraturan ini, konsumen akan terlindungi dan terhindar dari produk telepon seluler ilegal, sekaligus meningkatkan pendapatan negara melalui perolehan pajak dari industri telepon seluler," kata Enggar
"Selain itu, peraturan ini juga akan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri telepon seluler di Indonesia,” tambah dia.