KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) membentuk Balai Pengawasan Tertib Niaga di empat wilayah, yaitu Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makasar.
Pembentukan itu adalah untuk terus memperkuat pengawasan produk impor di luar kawasan pabean atau post border. Diharapkan pembentukan balai tersebut dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan di daerah,
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita yang meresmikan secara simbolis balai tersebut di Medan, Rabu (9/10/2019), berharap kehadiran post border di daerah dapat memperlancar pelaksanaan pengawasan.
"Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha,” ujar Mendag.
Baca juga: Kemendag Musnahkan Mainan Anak hingga Raket Nyamuk dari Importir Ilegal
Mendag menyampaikan, pengawasan post border dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia, khususnya di wilayah pintu masuk barang asal impor dan wilayah-wilayah domisili perusahaan importir.
Adapun pembagian wilayah Balai Pengawasan Tertib Niaga, yaitu di Kota Medan yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Sumatera. Kemudian Kota Bekasi yang wilayah kerjanya terdiri dari wilayah Jawa Barat dan Wilayah Banten.
Kota Surabaya yang wilayah kerjanya terdiri wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. Terahir Kota Makassar yang wilayah kerjanya terdiri wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri Nomor B/888/M.KT.01/2019 tanggal 25 September 2019.
Persetujuan ini pun sebagai tindak lanjut dari diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga.
“Pelaksanaan pengawasan di daerah merupakan bentuk sinergi antara Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen di seluruh wilayah Indonesia. Kami semua bertanggungjawab menjaga kedaulatan bangsa dan melindungi konsumen dari barang impor yang tidak berkualitas dan tidak sesuai ketentuan,” terang Mendag.
Baca juga: Kemendag : Daging Impor Wajib Penuhi Persyaratan Halal
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaksanaan pengawasan post border didukung sumber daya manusia (SDM) yang terdiri dari petugas pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Mereka berada pada Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Metrologi dan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
Adapun pengawasan tersebut meliputi pengawasan terhadap pemenuhan perizinan impor, pemenuhan sertifikasi dan registrasi bagi produk yang sudah diberlakukan SNI wajib, serta pemenuhan terhadap perizinan tipe untuk peralatan ukur, takar, dan timbang.
“Balai Pengawasan Tertib Niaga nantinya akan didukung SDM kompeten dan profesional yang telah memenuhi kualifikasi yang disyaratkan. SDM tidak hanya yang berasal dari ASN Kemendag, namun dapat melibatkan SDM kompeten di wilayah lokasi Balai Pengawasan Tertib Niaga,” imbuh Veri.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2019) dijelaskan, sejak Februari 2018 Kemendag telah melaksanakan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean atau disebut pengawasan post border.
Pengawasan post border merupakan salah satu bentuk implementasi Paket Kebijakan Ekonomi XI dan XV Presiden Joko Widodo.
Tujuannya adalah untuk mempercepat pelayanan kegiatan ekspor dan impor dalam rangka memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan waktu tunggu barang di pelabuhan (dwelling time).