Soal Banjir Jabodetabek-Punjur, Menteri Sofyan: Banyak Developer Tak Patuhi Standar Pembangunan

Kompas.com - 27/01/2021, 17:45 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau kawasan Grand Kota Bintang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).Kompas.com/Suhaiela Bahfein Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau kawasan Grand Kota Bintang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).

KOMPAS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Ketua Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, banyak developer tidak mematuhi standar pembangunan yang telah ditetapkan.

“Banyak developer tidak patuh sehingga muncul penyempitan sungai di beberapa daerah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur),” kata Sofyan ketika meninjau lokasi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Rabu (26/1/2021).

Menurutnya, pembangunan yang baik seharusnya tidak mengurangi badan sungai dan menimbulkan pengalihfungsian sungai. Hal inilah yang kemudian menyebabkan banjir di beberapa titik di Jabodetabek-Punjur.

Fungsi sungai harus dikembangkan sebagaimana mestinya, yakni fungsi sebagai tempat dan badan air,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Sofyan Djalil Yakin Bank Tanah Mampu Selesaikan Banyak Persoalan Pertanahan

Sofyan menuturkan, peninjauan lokasi ini merupakan bagian dari program untuk mengatasi banjir yang terjadi di beberapa wilayah Jabodetabek.

Terkait mekanisme pengembalian fungsi sungai, Sofyan menjelaskan, proses tersebut akan diselesaikan dengan model restorative justice serta kolaboratif antara pemangku kepentingan terkait.

“(Hal ini) merupakan bentuk keteledoran dan keterlanjuran. Oleh sebab itu, harus ada mekanisme hukum yang disebut restorative justice yang artinya mengembalikan kondisi keliru kembali pada fungsinya,” kata Sofyan.

Model ini, kata dia, tidak menekankan pada tindak pidana, asalkan pihak bersangkutan mau bersikap kolaboratif mengembalikan fungsi sungai seperti sedia kala.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah akan terus melakukan fungsi pengawasan dan mengidentifikasi beberapa tempat yang memiliki pelanggaran penataan ruang.

Baca juga: Menurut Sofyan Djalil, UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan Berusaha UMKM

“Intinya hari ini kami melihat ada pelanggaran terjadi. Sebelumnya juga pernah terjadi di Sungai Cibeet. Langkah ini sebagai salah satu fungsi pengawasan supaya masyarakat dan developer tidak melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Terkini Lainnya
Soal Banjir Jabodetabek-Punjur, Menteri Sofyan: Banyak Developer Tak Patuhi Standar Pembangunan
Soal Banjir Jabodetabek-Punjur, Menteri Sofyan: Banyak Developer Tak Patuhi Standar Pembangunan
Kementerian PPN/Bappenas
Pulihkan Ekonomi dan Reformasi Sosial, Labuan Bajo Terus Lakukan Pembangunan
Pulihkan Ekonomi dan Reformasi Sosial, Labuan Bajo Terus Lakukan Pembangunan
Kementerian PPN/Bappenas
"Roadmap" SDGs Menuju 2030, Peta Jalan untuk Kemajuan Indonesia
Kementerian PPN/Bappenas
Konferensi SGDs 2019 Fokus pada Ekosistem Laut, Berikut Pembahasannya
Konferensi SGDs 2019 Fokus pada Ekosistem Laut, Berikut Pembahasannya
Kementerian PPN/Bappenas
Bagikan artikel ini melalui
Oke