Soal Banjir Jabodetabek-Punjur, Menteri Sofyan: Banyak Developer Tak Patuhi Standar Pembangunan

Kompas.com - 27/01/2021, 17:45 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Ketua Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, banyak developer tidak mematuhi standar pembangunan yang telah ditetapkan.

“Banyak developer tidak patuh sehingga muncul penyempitan sungai di beberapa daerah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur),” kata Sofyan ketika meninjau lokasi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Rabu (26/1/2021).

Menurutnya, pembangunan yang baik seharusnya tidak mengurangi badan sungai dan menimbulkan pengalihfungsian sungai. Hal inilah yang kemudian menyebabkan banjir di beberapa titik di Jabodetabek-Punjur.

Fungsi sungai harus dikembangkan sebagaimana mestinya, yakni fungsi sebagai tempat dan badan air,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Sofyan Djalil Yakin Bank Tanah Mampu Selesaikan Banyak Persoalan Pertanahan

Sofyan menuturkan, peninjauan lokasi ini merupakan bagian dari program untuk mengatasi banjir yang terjadi di beberapa wilayah Jabodetabek.

Terkait mekanisme pengembalian fungsi sungai, Sofyan menjelaskan, proses tersebut akan diselesaikan dengan model restorative justice serta kolaboratif antara pemangku kepentingan terkait.

“(Hal ini) merupakan bentuk keteledoran dan keterlanjuran. Oleh sebab itu, harus ada mekanisme hukum yang disebut restorative justice yang artinya mengembalikan kondisi keliru kembali pada fungsinya,” kata Sofyan.

Model ini, kata dia, tidak menekankan pada tindak pidana, asalkan pihak bersangkutan mau bersikap kolaboratif mengembalikan fungsi sungai seperti sedia kala.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah akan terus melakukan fungsi pengawasan dan mengidentifikasi beberapa tempat yang memiliki pelanggaran penataan ruang.

Baca juga: Menurut Sofyan Djalil, UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan Berusaha UMKM

“Intinya hari ini kami melihat ada pelanggaran terjadi. Sebelumnya juga pernah terjadi di Sungai Cibeet. Langkah ini sebagai salah satu fungsi pengawasan supaya masyarakat dan developer tidak melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com