KOMPAS.com – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan pembangunan tempat wisata yang disyaratkan.
“Kementerian Pariwisata selalu mengimbau semua pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta melengkapi izin-izin dan membangun sesuai syarat yang ditetapkan,” kata Widiyanti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/3/2025).
Menanggapi penutupan sejumlah destinasi wisata di Puncak, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, Menpar Widiyanti mengatakan bahwa penertiban memang harus tetap dilakukan apabila pembangunan tempat wisata tidak sesuai izin.
Baca juga: Menteri Pariwisata Nilai Pembongkaran Tempat Wisata Tidak Boleh Sepihak
Ia juga meminta pelaku usaha untuk memastikan legalitas usaha yang dikelola sudah memenuhi syarat yang berlaku.
“Semua itu harus sesuai prosedur. Ada aturan yang harus dipatuhi agar ( industri pariwisata) berjalan dengan tertib dan nyaman,” tegas Widiyanti.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan simpatinya atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah beberapa waktu lalu dan berdampak besar pada masyarakat.
Baca juga: Menteri Pariwisata Prediksi 146 Juta Pergerakan Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
Widiyanti menekankan bahwa Kementerian Pariwisata ( Kemenpar) mengemban tugas besar untuk memastikan ekosistem dan iklim investasi sektor pariwisata berjalan dengan baik tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
“Apabila ekosistem dan iklim investasi berjalan baik, masyarakat sekitar akan menerima dampak positif. UMKM, restoran, dan desa wisata sekitar juga pasti akan terbantu. Jadi, dampak ekonomi yang positif harus tetap dijaga karena pariwisata merupakan sektor yang sangat efektif untuk memajukan ekonomi kita,” imbuh Widiyanti.