KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menerbitkan buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran, Selasa (14/7/2020).
Buku panduan itu terdiri dari dua pokok materi. Materi pertama adalah panduan umum dan yang kedua adalah panduan khusus.
Panduan umum berisi tentang tata kelola hotel dan restoran, seperti memperhatikan info terkini, serta imbauan pemerintah pusat dan daerah terkait Covid-19.
Kemudian, ada pula panduan tentang standar operasional prosedur (SOP), penyediaan imbauan tertulis, serta panduan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca juga: Wishnutama Tinjau Protokol Kesehatan di Bioskop yang Akan Kembali Dibuka
Untuk panduan khusus, isinya meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran, mulai pintu masuk hingga ruang karyawan.
Panduan khusus itu merupakan panduan bagi pengusaha atau pengelola terhadapa fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, dan karyawan.
Buku panduan tersebut juga menjadi acuan pemerintah daerah dan asosiasi usaha atau profesi terkait hotel dan restoran.
Mereka akan lebih mudah untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penerapan Cleanliness, Health, Safety, dan Environmental Sustainability (CHSE).
Baca juga: Tingkatkan Kepercayaan di Sektor Parekraf, Kemenparekraf Kampanyekan Indonesia Care
Semua itu harus dilakukan demi meningkatkan keyakinan para pihak, reputasi usaha, dan destinasi wisata.
“Pelaksanaan protokol kesehatan sangat penting untuk dilakukan dengan baik,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Wishnutama Kusubandio dalam keterangan tertulis.
Ia melanjutkan, penerapan protokol kesehatan itu menjadi salah satu upaya memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf), serta meningkatkan kepercayaan dan produktivitas masyarakat dengan tetap aman dari Covid-19.
“Saya berharap buku panduan ini dapat meningkatkan pemahaman para pihak, khususnya bidang usaha hotel dan restoran dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Wishnutama.
Baca juga: Wishnutama Dorong Pelaku Parekraf Optimalkan Stimulus dan Relaksasi dari Pemerintah
Wishutama melanjutkan, semua itu nantinya membuat mereka bisa ikut berkontrobusi dalam membangkitkan industri pariwisata Indonesia agar makin berkualitas.
Setelah buku panduan diterbitkan, Menparekraf pun mengimbau para pelaku industri parekraf untuk aktif dalam mencari, memahami, dan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
Adapun, buku panduan protokol kesehatan sendiri merupakan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penyususnan buku iti melibatkan berbagai pihak, yakni asosiasi usaha hotel dan restoran, asosiasi profesi terkait bidang perhotelan dan restoran, serta akademisi.
Baca juga: Handbook Protokol Kesehatan Kemenparekraf Sudah Jadi, Kapan Disebar?
Penyususnan buku dilakukan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Info lebih lanjut tentang buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran dapat dilihat di tautan ini.