KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia, khususnya pemangku kepentingan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif )parekraf) berkomitmen menjaga kebersihan dan pelayanan tanpa kontak langsung untuk keamanan sesama lewat kampanye Indonesia Care .
Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio dalam peluncuran kampanye Indonesia Care di Studio XXI Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (10/07/2020).
Sebagai informasi, Indonesia Care adalah kampanye nasional untuk menerapkan protokol kesehatan, sekaligus verifikasi guna menghadirkan destinasi yang bersih, sehat, aman, dan lingkungan lestari.
"Indonesia Care diinisiasi sebagai kesepakatan nasional untuk meningkatkan kepercayaan publik, termasuk pebisnis dengan menjunjung tinggi sanitasi dan higienitas," kata Wishnutama dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Bangun Kepercayaan Wisatawan, Kemenparekraf Siapkan Handbook Penerapan Proktokol Kesehatan
Menurut dia, Indonesia Care yang disingkat I Do Care itu merupakan salah satu strategi komunikasi untuk dapat menjalankan kembali sektor parekraf.
"I Do Care dilakukan dengan mengutamakan prinsip kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan," kata Menparekraf.
Peluncuran kampanye Indonesia Care ditandai dengan pemutaran video kampanye, sekaligus peluncuran panduan pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE)
Acara tersebutturut hadir dihadiri Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf atau Baparekraf Nia Niscaya beserta jajarannya.
Baca juga: Handbook Protokol Kesehatan Kemenparekraf Sudah Jadi, Kapan Disebar?
Menparekraf juga kembali mengajak seluruh pihak untuk turut serta dalam kampanye Indonesia Care ini dengan memastikan kebersihan dan pelayanan tempat wisata tanpa kontak langsung.
Wishnutama menilai, pelaksanaan protokol kesehatan sangat penting dan strategis untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan melibatkan pengusaha, konsumen, dan masyarakat.
"Dengan upaya ini, diharapkan sektor yang sudah dibuka dan akan dibuka siap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa kembali bergerak, produktif, tetapi tetap aman dari Covid-19," kata dia.
Sementara itu, Nia Niscaya menjelaskan bahwa panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk sektor parekraf yang diterbitkan mengacu pada standar global sebagai panduan teknis operasional.
Baca juga: Pagu Anggaran Kemenparekraf 2020 Alami Penurunan
Ia melanjutkan, panduan itu berlaku bagi pelaku usaha di sektor parekraf dalam melangsungkan berbagai aktivitas ekonomi yang kembali bergerak pasca-pandemi Covid-19.
“ Panduan protokol ini merupakan turunan yang lebih detail dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020," ujar Nia.
Adapun, peraturan itu mengatur tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berdasarkan masukan Kemenparekraf.
"Berdasarkan data social listening tools Sprinklr Analytic dengan keyword Indonesia, Travel, dan penanganan Covid-19, persepsi negara lain terhadap Indonesia masih rendah," kata Nia.
Oleh karena itu, menurut dia, diluncurkannya Panduan Pelaksanaan Kesehatan, Kebersihan, dan Keselamatan diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor parekraf di Indonesia.
"Ini merupakan bagian dari langkah gaining confidence atau building trust, baik untuk masyarakat domestik dan internasional," imbuh Nia.
Oleh karena itu, protokol kesehatan mesti menjadi perhatian untuk diterapkan secara ketat oleh pelaku industri.
Baca juga: Bantu Pekerja Sektor Parekraf Terdampak Pandemi, Kemenparekraf Manfaatkan Platform Digital
"Informasi soal Indonesia Care dan Panduan Pelaksanaan Kesehatan, Kebersihan, dan Keselamatan bisa dilihat lebih lanjut di situs web indonesia.travel/indonesiacare," kata Nia Niscaya.
Dalam kesempatan itu, disosialisasikan pula Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenparekraf dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
SKB tersebut mengtur tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.