KOMPAS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
Protokol kesehatan itu sendiri disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf) bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.
Pengesahan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).
Pengesahan dilakukan melalui satu pintu oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto agar protokol terharmonisasi dengan kementerian atau lembaga lain.
Baca juga: Soal Pembukaan Pariwisata Bali, Ini Kata Menpar Wishnutama
“Protokol kesehatan secara resmi dirilis Kementerian Kesehatan ( Kemenkes), sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian atau lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri, melainkan terkoordinasi,” kata Wishnutama dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).
Pihaknya pun telah menyiapkan panduan teknis, baik dalam bentuk video atau buku pegangan yang mengacu pada standar global.
Isi video dan buku pegangan merupakan turunan lebih detail dari protokol yang baru ditandatangani Kemenkes.
Dengan demikian, buku pegangan dan video itu akan memudahkan sektor parekraf untuk tetap melaksanakan kegiatannya.
Baca juga: Bagikan Masker, Kemenparekraf Sasar Pekerja Transportasi dan Perhotelan
Menurut Wishnutama, penyediaan video dan buku pegangan itu sangat penting karena bisnis pariwisata sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional.
“Gaining trust atau confidence adalah kunci dalam percepatan pemulihan. Jadi harus sangat diperhatikan dan diterapkan," kata dia.
Oleh karena itu, protokol kesehatan itu harus bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak tergesa-gesa, sesuai pesan Presiden Joko Widodo.
Apabila protokol kesehatan dijalankan dengan maksimal, sambung Menparekraf, sektor parekraf akan produktif dan aman dari Covid-19.
Baca juga: Strategi Kemenkes Capai Target Uji 20.000 Sampel Covid-19 Per Hari
Sementara itu, menurut Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R Kurleni Ukar, protokol kesehatan di sektor parekraf disusun berlandaskan atas tiga isu utama, yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
KMK itu akan mengatur protokol kesehatan untuk hotel, penginapan, homestay, asrama, rumah makan atau restoran, obyek wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara pertemuan, dan tempat umum lain yang erat kaitannya dengan sektor parekraf.
Protokol kesehatan pun dapat digunakan sebagai acuan semua pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, kabupaten atau kota, dan masyarakat.
“Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung tempat atau fasilitas umum,” imbuh Kurleni Ukar.
Baca juga: Sah, Kini Ada Acuan Protokol Kesehatan Khusus Sektor Pariwisata Indonesia
Meski demikian, keputusan tentang pembukaan kembali usaha atau tempat wisata harus disesuaikan dengan risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan wabah itu.
Namun, hadirnya protokol kesehatan tetap akan mendukung rencana pembukaan usaha parekraf secara bertahap, sehingga dapat menggerakkan usaha yang paling terdampak Covid-19 ini.
"Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai keputusan yang ditandatangani oleh Menkes," kata Kurleni Ukar.