KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf) menetapkan enam bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk menjadi prioritas uji coba protokol new normal.
Keenam bidang itu adalah penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, daya tarik wisata, serta jasa perjalanan wisata, termasuk usaha fasilitas seni dan produksi film, televisi, video, dan iklan.
Hal itu merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Tatanan Hidup Baru di Sektor Pariwisata yang Produktif dan Aman Covid-19.
Ia mengatakan bahwa pandemi Covid-19 akan membuka perubahan tentang tren pariwisata di dunia, di mana isu kesehatan, kebersihan, keselamatan, dan keamanan akan menjadi pertimbangan utama bagi wisatawan yang akan bepergian.
Baca juga: Ini Strategi Kemenparekraf untuk Atasi Penurunan Jumlah Wisatawan
"Kita harus siapkan strategi khusus dalam promosi pariwisata kita di era tatanan hidup baru ini," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan tertulis.
Oleh karena itu Kemenparekraf telah menyusun rancangan protokol umum, khusus, dan tambahan dalam tatanan hidup baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Protokol ini merupakan pedoman pelaksanaan standar kebersihan, kesehatan, dan keselamatan untuk pelaku usaha, pekerja, dan juga tamu atau pengunjung, kata Deputi Bidang Strategis Kemenparekraf R Kurleni Ukar, Selasa (2/6/2020).
Setelah protokol ditetapkan, imbuh dia, akan ada beberapa tahapan sebelum usaha dibuka, antara lain simulasi, sosialisasi, dan uji coba penerapan protokol.
Baca juga: Gandeng Bali Paragon Resort Hotel, Kemenparekraf Sediakan 346 Kamar untuk Nakes
Kemenparekraf telah menyampaikan usulan tersebut dalam rapat yang dipimpin Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kamis (28/5/2020).
Rapat itu membahas isu pariwisata terutama penerapan protokol keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi wisata.
Kurleni melanjutkan, rancangan protokol itu masih bersifat umum, sehingga dibutuhkan masukan yang lebih spesifik dari asosiasi dan kementerian terkait sesuai karakteristik masing-masing bidang usaha.
“Begitu juga untuk penerapan protokol yang akan menunggu penentuan payung hukum, termasuk kesiapan, serta kondisi dari daerah masing-masing,” ujar dia.
Hal itu karena bidang atau jenis usaha dan subsektor pariwisata dan ekonomi kreatif sangat luas, sehingga beririsan dengan kementerian dan lembaga lain.
“Kami juga melakukan sinkronisasi dengan semua stakeholder terkait agar tidak terjadi tumpah tindih regulasi yang mengatur,” sambung Kurleni.
Baca juga: Sambut New Normal, Kemenparekraf Fokus pada Aspek Program Bersih, Sehat, dan Aman
Kemenparekraf pun tak hanya membuat regulasi sebagai payung hukum. Panduan praktis, mulai dari buku, motion grafis, infografis, hingga video tutorial, juga tengah disiapkan.
Selain itu, menurut Kurleni, kesiapan daerah dan dukungan para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi faktor penentu dalam tatanan new normal.
"Pelaksanaan tahapan-tahapan ini harus diawasi dengan ketat dan disiplin, serta mempertimbangkan kesiapan dan peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan evaluasi,” kata dia.