KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menanggapi serius wacana pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk wisata, khususnya di Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Percepatan Pengembangan Ekowisata (TPPE) Kemenpar, David Makes, saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam di Kawasan Hutan Produksi, di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kamis (21/8/2019).
Menurutnya, kawasan hutan produksi Kepri memiliki letak yang strategis, sehingga pengembangan wisata alam di sana paling pesat.
"Kepri berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Vietnam," ucap dia sesuai rilis yang Kompas.com terima, Sabtu (24/8/2019).
Baca juga: Pelaku Industri Pariwisata Bali Doakan Arief Yahya Kembali Jadi Menteri
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Usaha Jasa Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wahyu Nurhidayat, mengatakan ada beberapa jenis usaha yang bisa dilakukan di sekitar kawasan hutan produksi.
Antara lain jenis usahanya adalah pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, serta penyerapan atau penyimpanan karbon dioksida.
Kegiatan tersebut, imbuh dia, tidak bersifat limitatif asalkan tetap menjaga keasrian alam.
Lebih jauh dirinya juga mempersilakan para investor untuk mengembangkan hutan untuk sektor pariwisata.
Baca juga: Ini Langkah Kemenpar Agar Wisata Belanja Dukung Pertumbuhan Ekonomi
“Sampai saat ini terdapat tujuh perusahaan yang telah memperoleh izin dari Gubernur, di antaranya lima di Kepri, satu Bangka Belitung, dan satu di Nusa Tenggara Barat," papar Wahyu.
Selain itu, Wahyu memaparkan sudah ada delapan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang telah mengembangkan wisata alam rintisan.
Yaitu KPHP Ladongi, KPHP Gunung Duren, KPHP Tabalong, dan KPHP Gula Raya. Kemudian KPHP Sawandori, KPHP Bacan, KPHP Sorong, dan KPH Manggarai Barat.
Namun diakuinya, Permen LHK No.P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada KPH untuk jasa lingkungan menjadi tantangan terbesar.
Baca juga: Traditional Dress Experience Tawarkan Sensasi Jadi Raja Melayu Sehari
"Dibatasi hanya untuk 10 tahun, kurang menarik bagi investor. Selain itu SDM yang kompeten di bidang wisata alam juga terbatas" lanjut Wahyu.
Di sisi lain, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kemenpar, Ni Wayan Giri Adnyani, menyatakan perlu ada solusi untuk mengurai masalah tersebut.
Karena diakuinya investasi yang cukup besar amat diperlukan dalam pengembangan wisata alam.
"Perlu revisi Permen LHK No.P.49/2017 agar dapat memberikan waktu kerja sama minimal 20 tahun," terang dia.
Untuk mempermudah hal tersebut, lanjut dia, para stakeholder juga harus memahami proses perizinan agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan jasa lingkungan kawasan hutan produksi, sehingga dapat bermanfaat bagi negara dan masyarakat setempat.
Sekadar informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, sepanjang Januari hingga Juni 2019, terdapat 1.137.976 wisman yang berkunjung ke wilayah ini.
Adapun jumlah kunjungan wisman tersebut menempatkan Kepri di posisi kedua sebagai daerah dengan kunjungan wisman tertinggi di Indonesia, setelah Bali.