Wishnutama Apresiasi Disahkannya Protokol Kesehatan untuk Sektor Parekraf

Kompas.com - 22/06/2020, 15:08 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Protokol kesehatan itu sendiri disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf) bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.

Pengesahan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).

Pengesahan dilakukan melalui satu pintu oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto agar protokol terharmonisasi dengan kementerian atau lembaga lain.

Baca juga: Soal Pembukaan Pariwisata Bali, Ini Kata Menpar Wishnutama

“Protokol kesehatan secara resmi dirilis Kementerian Kesehatan ( Kemenkes), sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian atau lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri, melainkan terkoordinasi,” kata Wishnutama dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).

Pihaknya pun telah menyiapkan panduan teknis, baik dalam bentuk video atau buku pegangan yang mengacu pada standar global.

Isi video dan buku pegangan merupakan turunan lebih detail dari protokol yang baru ditandatangani Kemenkes.

Dengan demikian, buku pegangan dan video itu akan memudahkan sektor parekraf untuk tetap melaksanakan kegiatannya.

Baca juga: Bagikan Masker, Kemenparekraf Sasar Pekerja Transportasi dan Perhotelan

Menurut Wishnutama, penyediaan video dan buku pegangan itu sangat penting karena bisnis pariwisata sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional.

Gaining trust atau confidence adalah kunci dalam percepatan pemulihan. Jadi harus sangat diperhatikan dan diterapkan," kata dia.

Oleh karena itu, protokol kesehatan itu harus bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak tergesa-gesa, sesuai pesan Presiden Joko Widodo.

Apabila protokol kesehatan dijalankan dengan maksimal, sambung Menparekraf, sektor parekraf akan produktif dan aman dari Covid-19.

Baca juga: Strategi Kemenkes Capai Target Uji 20.000 Sampel Covid-19 Per Hari

Sementara itu, menurut Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R Kurleni Ukar, protokol kesehatan di sektor parekraf disusun berlandaskan atas tiga isu utama, yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

KMK itu akan mengatur protokol kesehatan untuk hotel, penginapan, homestay, asrama, rumah makan atau restoran, obyek wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara pertemuan, dan tempat umum lain yang erat kaitannya dengan sektor parekraf.

Protokol kesehatan pun dapat digunakan sebagai acuan semua pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, kabupaten atau kota, dan masyarakat.

“Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung tempat atau fasilitas umum,” imbuh Kurleni Ukar.

Baca juga: Sah, Kini Ada Acuan Protokol Kesehatan Khusus Sektor Pariwisata Indonesia

Meski demikian, keputusan tentang pembukaan kembali usaha atau tempat wisata harus disesuaikan dengan risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan wabah itu.

Namun, hadirnya protokol kesehatan tetap akan mendukung rencana pembukaan usaha parekraf secara bertahap, sehingga dapat menggerakkan usaha yang paling terdampak Covid-19 ini.

"Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai keputusan yang ditandatangani oleh Menkes," kata Kurleni Ukar.

Terkini Lainnya
Jelajahi Petualangan Raga dan Rasa di Balik Kemegahan Borobudur

Jelajahi Petualangan Raga dan Rasa di Balik Kemegahan Borobudur

Kementerian Pariwisata
Dari Ekowisata hingga Spa Rempah Lokal: Perjalanan Menyenangkan di Likupang

Dari Ekowisata hingga Spa Rempah Lokal: Perjalanan Menyenangkan di Likupang

Kementerian Pariwisata
Destinasi “Healing” di Mandalika, Perpaduan Kearifan Lokal dan Keindahan Alam

Destinasi “Healing” di Mandalika, Perpaduan Kearifan Lokal dan Keindahan Alam

Kementerian Pariwisata
Menpar Imbau Pengelola Destinasi Wisata Patuhi Aturan Perizinan

Menpar Imbau Pengelola Destinasi Wisata Patuhi Aturan Perizinan

Kementerian Pariwisata
Kinerja Pariwisata Indonesia 2024 Positif, Sumbang Devisa 12,63 Miliar Dollar AS hingga Raih 67 Penghargaan

Kinerja Pariwisata Indonesia 2024 Positif, Sumbang Devisa 12,63 Miliar Dollar AS hingga Raih 67 Penghargaan

Kementerian Pariwisata
Cocok untuk Libur Akhir Tahun, Pantai Kelingking Jadi Pantai Terbaik di Asia pada 2024 

Cocok untuk Libur Akhir Tahun, Pantai Kelingking Jadi Pantai Terbaik di Asia pada 2024 

Kementerian Pariwisata
Libur Akhir Tahun di Borobudur, Ini Cara Beli Tiketnya

Libur Akhir Tahun di Borobudur, Ini Cara Beli Tiketnya

Kementerian Pariwisata
Bali Dipilih sebagai Tempat Favorit Wisatawan, Cocok Jadi Tempat Libur Akhir Tahun

Bali Dipilih sebagai Tempat Favorit Wisatawan, Cocok Jadi Tempat Libur Akhir Tahun

Kementerian Pariwisata
Bingung Cari Destinasi Wisata Akhir Tahun? Coba Kunjungi Pantai Pasir Timbul Mansuar di Raja Ampat

Bingung Cari Destinasi Wisata Akhir Tahun? Coba Kunjungi Pantai Pasir Timbul Mansuar di Raja Ampat

Kementerian Pariwisata
Bali Destinasi Honeymoon Terbaik 2024, Tempat Tepat Pasutri Habiskan Libur Akhir Tahun

Bali Destinasi Honeymoon Terbaik 2024, Tempat Tepat Pasutri Habiskan Libur Akhir Tahun

Kementerian Pariwisata
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Berbagai Destinasi Wisata Gratis Kota Paris Van Java

Nikmati Liburan Akhir Tahun di Berbagai Destinasi Wisata Gratis Kota Paris Van Java

Kementerian Pariwisata
Masuk Daftar Kota Terbaik Dikunjungi 2024, Jakarta Punya Destinasi Menarik untuk Libur Akhir Tahun

Masuk Daftar Kota Terbaik Dikunjungi 2024, Jakarta Punya Destinasi Menarik untuk Libur Akhir Tahun

Kementerian Pariwisata
Sumba Jadi Destinasi Terbaik Dikunjungi 2024, Tempat Tepat untuk Libur Akhir Tahun 

Sumba Jadi Destinasi Terbaik Dikunjungi 2024, Tempat Tepat untuk Libur Akhir Tahun 

Kementerian Pariwisata
Dorong Wisatawan Liburan #DiIndonesiaAja, Kemenparekraf Gandeng Tasya Kamila Luncurkan TVC “Libur Telah Tiba”

Dorong Wisatawan Liburan #DiIndonesiaAja, Kemenparekraf Gandeng Tasya Kamila Luncurkan TVC “Libur Telah Tiba”

Kementerian Pariwisata
Libur Sekolah Telah Tiba, Ini Sederet Inspirasi Road Trip Seru ke Jawa Tengah

Libur Sekolah Telah Tiba, Ini Sederet Inspirasi Road Trip Seru ke Jawa Tengah

Kementerian Pariwisata
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com