Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030

Kompas.com - 05/12/2025, 12:15 WIB
I Jalaludin S,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi mengukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia ( ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia ( ASDEPSI) Periode 2025–2030. 

Prosesi pengukuhan berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Dalam arahannya, Tito meminta jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjalankan fungsinya dengan baik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Fungsi tersebut, antara lain membentuk peraturan daerah (perda)/legislasi, membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama kepala daerah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD.

Secara khusus, Tito meminta agar fungsi pengawasan dioptimalkan, terutama terhadap program-program yang telah ditetapkan dalam APBD. 

Baca juga: Mendagri Tito Minta TP-PKK Papua Pegunungan Maksimalkan Program hingga ke Level Keluarga

Dia menegaskan, program-program tersebut harus dipastikan benar-benar menyentuh lapisan masyarakat.

“Jangan sampai ada program yang tidak berdampak, tetapi kemudian disetujui. Ini DPRD menjadi penyeimbang,” ujar Tito dalam siaran persnya, Jumat (5/12/2025).

Terkait adanya kebijakan pengalihan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026, dia meminta jajaran DPRD memastikan pemda melakukan efisiensi belanja, terutama terhadap belanja operasional yang tidak perlu. 

Komponen tersebut diminta untuk disederhanakan agar realisasinya lebih efektif dan efisien.

Di sisi lain, DPRD juga diminta mencari peluang pendapatan lainnya tanpa membebani rakyat. 

Baca juga: Mendagri Tito dan Wamen PPPA Veronica Bahas Keterlibatan Perempuan dalam Ketahanan Pangan

Tito mencontohkan, pemda dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dari restoran dan hotel melalui inovasi teknologi digital. 

Dia mengungkapkan, cara tersebut telah banyak digunakan sejumlah daerah, seperti Kabupaten Banyuwangi, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Badung.

“Mereka bisa mendapatkan pendapatan yang optimal tanpa membuat [kebijakan] yang baru,” tambah Tito.

Lebih lanjut, dia mengajak jajaran DPRD untuk mendorong pemda menghidupkan sektor swasta di wilayah masing-masing melalui kemudahan perizinan bagi pelaku usaha. 

Cara tersebut telah dicontohkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki berbagai kebijakan pro-usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

Kebijakan itu terbukti membantu perekonomian DIY tetap stabil pada masa Covid-19.

Baca juga: Banjir Sumatera, Mendagri Tito Sebut Beberapa Jembatan Masih Putus hingga Daerah Terisolir

Terkait fungsi legislasi, Tito meminta agar DPRD tidak membuat perda yang membatasi ruang gerak masyarakat maupun dunia usaha. 

Ia juga menyoroti banyak aturan daerah yang cenderung rumit dan membingungkan masyarakat, termasuk pelaku usaha sehingga tidak dapat dilaksanakan secara optimal.

Tito menegaskan akan membuka pintu kepada asosiasi untuk berdiskusi memberi masukan kepada Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri). 

“Kami juga bisa memberi masukan kepada asosiasi apa saja yang menyangkut persoalan-persoalan di daerah,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam pengukuhan tersebut, Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna ditetapkan sebagai Ketua Umum ADPSI.

Baca juga: Mendagri Tito Akan Selidiki Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumut

Turut hadir dalam acara tersebut anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ADPSI periode 2025–2030 Fahmi Hakim, Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Bey Triadi Machmudin, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, serta pejabat terkait lainnya.

Terkini Lainnya
Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030

Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030

Kemendagri
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan

Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan

Kemendagri
Mendagri Tito Minta TP-PKK Papua Pegunungan Maksimalkan Program hingga ke Level Keluarga

Mendagri Tito Minta TP-PKK Papua Pegunungan Maksimalkan Program hingga ke Level Keluarga

Kemendagri
Mendagri Tito dan Wamen PPPA Veronica Bahas Keterlibatan Perempuan dalam Ketahanan Pangan

Mendagri Tito dan Wamen PPPA Veronica Bahas Keterlibatan Perempuan dalam Ketahanan Pangan

Kemendagri
Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana

Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana

Kemendagri
Mendagri Bicara Kaitan Prestasi Olahraga Indonesia dan Visi Jadi Negara Maju

Mendagri Bicara Kaitan Prestasi Olahraga Indonesia dan Visi Jadi Negara Maju

Kemendagri
Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Perlu Pahami Manfaat Pengembangan Geopark

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Perlu Pahami Manfaat Pengembangan Geopark

Kemendagri
Mendagri Tito Minta Pemda Kelola Sarpras Olahraga secara Profesional

Mendagri Tito Minta Pemda Kelola Sarpras Olahraga secara Profesional

Kemendagri
Bangun Iklim Kompetitif, Kemendagri Gelar Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025

Bangun Iklim Kompetitif, Kemendagri Gelar Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025

Kemendagri
Mendagri Minta Pemda Gandeng Kadin untuk Perkuat Ekosistem Usaha di Daerah

Mendagri Minta Pemda Gandeng Kadin untuk Perkuat Ekosistem Usaha di Daerah

Kemendagri
Mendagri Paparkan Skema Penyaluran Beras Bulog bagi Daerah Terdampak Bencana

Mendagri Paparkan Skema Penyaluran Beras Bulog bagi Daerah Terdampak Bencana

Kemendagri
Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi dan Nataru 2026, Mendagri Minta Pemda Perkuat Sinergi

Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi dan Nataru 2026, Mendagri Minta Pemda Perkuat Sinergi

Kemendagri
Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan

Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan

Kemendagri
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak

Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak

Kemendagri
Mendagri Instruksikan Pemda Segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah

Mendagri Instruksikan Pemda Segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com