KOMPAS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengimbau industri agar lebih aktif dan mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan pemerintah.
"Dengan begitu, keberlangsungan industri khususnya pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif ( parekraf) tetap melaju di tengah pandemi," jelasnya dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020),
Wishnutama mengatakan, pemerintah terus melakukan upaya mitigasi dan mempercepat pulihnya perekonomian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari dampak pandemi Covid-19.
Untuk itu, pemerintah pun telah menggulirkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan industri parekraf yang terdampak pandemi Covid-19.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.
Baca juga: Pagu Anggaran Kemenparekraf 2020 Alami Penurunan
PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi Pajak Penghasilan (Pph) 21, pembebasan Pph Pasal 22 Impor, dan pengurangan Pph Pasal 25 sebesar 30 persen.
Termasuk untuk sektor pariwisata yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta bidang ekonomi kreatif, seperti fotografi, periklanan, perfilman, dan lainnya
"Namun pemanfaatan program ini oleh industri masih rendah, baru dipergunakan 200.000 wajib pajak atau sebesar 8 persen dari 2,3 juta wajib pajak," katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Wishnutama menambahkan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan terus melakukan sosialisasi kepada industri agar informasi tentang berbagai kebijakan ini tersampaikan dengan baik.
Baca juga: Pulihkan Ekonomi Tanah Air, Kemenparekraf Fokus Garap Wisatawan Nusantara
Salah satunya termasuk proaktif menghubungi para pelaku agar dapat memanfaatkan kebijakan stimulus dan relaksasi.
"Seperti pengurangan pajak dan lainnya yang mereka eligible (berhak) bukan hanya untuk tahun ini tapi juga untuk tahun depan," paparnya.
Salah satu penerimanya adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor parekraf untuk dapat mengakses program bantuan yang telah disiapkan pemerintah.
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan lima skema perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor UMKM.
Termasuk program khusus bagi pelaku usaha ultra mikro yang diharapkan dapat membuat mereka dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemenparekraf Siap Optimalkan Industri Gaming yang Terus Tumbuh Selama Pandemi
Kemenparekraf sendiri memiliki program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) menyasar UMKM di beberapa subsektor yang telah ditetapkan.
Sektor-sektor tersebut di antaranya kuliner, fesyen, kriya, aplikasi, film animasi dan video, game developer, serta pariwisata (khususnya desa wisata).
"Untuk tahun 2020 ini kami menyiapkan dana sebesar Rp 24 miliar untuk pendukungan pengembangan UMKM lewat program Bantuan Insentif Pemerintah," kata Wishnutama.